Dukung Program Kemendikbudristek, Bupati Karimun dan Ketua Komisi I DPRD Bahas Produk Hukum

Jul 14, 2022

Kepulauan Riau – Bupati Karimun dan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karimun menyampaikan komitmen bersama untuk mendukung kebijakan Merdeka Belajar. Dalam penjelasannya, mereka memberikan dukungan secara penuh terhadap pelaksanaan program-program Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Kabupaten Karimun, khususnya Program Sekolah Penggerak (PSP) dan kurikulum merdeka.

Hal itu diungkapkan Bupati Karimun, H. Aunur Rafiq., dan Ketua Komisi I DPRD yang membidangi urusan pendidikan, Sulfanow Putra, dalam Diskusi Kelompok Terpumpun Sinkronisasi Kebijakan Pendidikan dengan Pemerintah Daerah yang diprakarsai oleh BPMP Provinsi Kepulauan Riau, bertempat di Rumah Dinas Bupati, Jalan Yos Sudarso Tanjung Balai Karimun, pada Rabu (6/7).

Menurut Aunur Rafiq, salah satu ukuran keberhasilan pemerintah daerah dalam membangun kualitas hidup masyarakat adalah menguatnya ilmu pengetahuan. Pada dimensi itu, tentu saja sektor pendidikan memiliki peran penting. Pendidikan berkontribusi besar dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), selain kesehatan dan pendapatan masyarakat.

“IPM Kabupaten Karimun menunjukkan tren yang terus meningkat, khususnya dalam empat tahun terakhir. Meski demikian, capaian pada indeks pendidikan tetap harus ditingkatkan, yaitu dengan cara menerapkan kurikulum merdeka dan program sekolah penggerak” ujar Bupati dua periode itu.

Pada kesempatan itu, Bupati Karimun juga meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk segera mengumpulkan seluruh kepala sekolah yang berada dibawah kewenangannya untuk menerima penguatan langsung dari Bupati sekaligus mendorong sekolah melaksanakan kurikulum merdeka dan PSP.

“Saya harap secepatnya dapat dikumpulkan di Gedung Pertemuan (Kantor Bupati), sekaligus kita minta BPMP turut mendampingi, sembari kita juga mempersiapkan produk hukumnya” ujar Rafiq kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun, Sugianto.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karimun, Sulfanow Putra turut mendorong agar capaian IPM Kabupaten Karimun terutama pada indeks pendidikan dapat meningkat secara signifikan. Menurutnya program-program Kemendikbudristek saat ini seperti Kurikulum Merdeka dan program Sekolah Penggerak adalah solusi dalam mempercepat terjadinya transformasi pendidikan untuk mendorong peningkatan IPM.

“Jika memerlukan produk hukum melalui Perda, kami siap mendukung” ujar Sulfanow Putra.

Lebih lanjut, Anggota DPRD dari Fraksi PDIP itu mengatakan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun tentang Penyelenggaraan Pendidikan diundangkan dan mulai berlaku pada tahun 2017. Saat itu, Ia terlibat langsung dalam pembentukan Perda dan masih menjabat sebagai Wakil Komisi 1 DPRD Kabupaten Karimun.

Menurutnya, apabila perubahan pada pasal-pasal dalam Perda tidak melebihi dari lima puluh persen, maka cukup dilakukan dengan melalui revisi Perda saja. Namun, jika perubahan tersebut melebihi lima puluh persen, maka harus membuat naskah akademik yang baru.

“Jika nantinya cukup dengan revisi (Perda), maka dapat disampaikan di paripurna dan dibahas oleh Komisi 1 saja. Karena di Komisi 1 terdiri dari para perwakilan fraksi. Oleh karena itu kami menunggu bola dari Disdikbud untuk mengajukan usulan itu” ujar Sulfanow Putra.

Dengan adanya dukungan penuh yang diberikan Bupati dan Ketua Komisi I DPRD Karimun, Kepala BPMP Provinsi Kepulauan Riau, Warsita mengucapkan terima kasih dan menyatakan kesiapannya untuk terus mendampingi Kabupaten Karimun dalam mewujudkan peningkatan IPM khususnya dalam urusan pendidikan.

“Melalui implementasi kebijakan Merdeka Belajar dan program-program Kemendikbudristek kami pastikan akan selalu hadir dan mendampingi daerah untuk mewujudkan visi misi bersama” janji Warsita.

Mengakhiri pertemuan, Kepala BPMP Provinsi Kepulauan Riau menyerahkan Piagam penghargaan sebagai bentuk apresiasi kepada Bupati Karimun yang disaksikan pula oleh Kadisdikbud, Sugianto, Sekretaris Disdikbud, Husin, Kepala Bidang Pembinaan SMP, Hendri, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Heni Riawati, Kepala Barenlitbangda, Fajar Harrison Abidin, dan Perencana Ahli Muda Barenlitbangda, Raja Aprizal - Roni Indra (BPMP Provinsi Kepulauan Riau)

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.