Dua Syarat Memperoleh NPSN

By: Apr 8, 2015

[caption id="attachment_7138" align="aligncenter" width="300"] Peserta Training of Trainers (ToT) Sistem Pendataan Pendidikan Dasar angkatan IV di Hotel New Ayuda, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 7 April 2015.[/caption]

Bogor (Dikdas): Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) adalah nomor identitas yang bersifat unik, tunggal dan berlaku bagi satuan pendidikan (sekolah) di Indonesia. NPSN mempermudah pemerintah untuk melakukan identifikasi kepada satuan pendidikan terkait dengan kebijakan yang akan diberikan, seperti Bantuan Operasional Sekolah, (BOS) dan rehabilitasi sekolah rusak.

Hingga saat ini, masih terdapat beberapa satuan pendidikan yang belum memiliki NPSN. Hal ini seperti disampaikan Nikson Anin, peserta dari Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Bagaimana mengajukannya?” ujar Nikson di sela-sela acara Training of Trainers (ToT) Sistem Pendataan Pendidikan Dasar angkatan IV di Hotel New Ayuda, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 7 April 2015.

Mendengar keluhan pengajuan NPSN tersebut, Yudhantara Bayu Ristadi Pinem, Admin Data Base Satuan Pendidikan, Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), menjawab bahwa ada dua syarat yang harus dipenuhi saat mengajukan NPSN melalui aplikasi e-Verval Master Satuan Pendidikan. Pertama, identitas satuan pendidikan harus benar. Kedua, SK izin operasional yang diterbitkan harus benar.

“Jadi patokannya pada SK izin operasional, selama sekolah itu memiliki SK izin operasional maka dia berhak memiliki NPSN. Kalau tidak, mereka belum berhak memiliki NPSN,” tegas Yudha. “Di situ ada langkah-langkahnya. Tidak begitu susah, dan tidak harus ke Jakarta.”

M. Adib Minanurohim

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.