Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Terima kunjungan DPRD Kabupaten Pacitan dalam rangka Konsultasi terkait Rapor Pendidikan dan Perencanaan Berbasis Data

Jul 15, 2022

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen) menerima kunjungan DPRD Kabupaten Pacitan, Jawa Timur pada Rabu, 13 Juli 2022 dalam rangka konsultasi terkait Rapor Pendidikan dan Perencanaan Berbasis Data.

Perwakilan DPRD Kabupaten Pacitan diantaranya Rudi Handoko (Ketua komisi II), Sutino (Sekretaris Komisi II), Heriyanto (Wakil Komisi II), Totok Dwi A (Staf) dan Yodhi (staf). Kunjungan tersebut disambut baik oleh Nafis Khoirul Huda selaku Subkoordinator Data dan Informasi dan Wulandoro Santoso selaku Subkoordinator Kerja Sama dan Humas di Setditjen PAUD Dikdas, dan Dikmen.

Ada beberapa isu yang disampaikan perwakilan DPRD Kabupaten Pacitan antara lain terkait Rapor Pendidikan dan Perencanaan Berbasis Data (PBD), hal ini salah satunya disampaikan oleh Rudi Handoko, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pacitan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi yang lengkap terkait Rapor Pendidikan dan PBD,

“Kami sangat menyambut baik dengan adanya Rapor Pendidikan dan PBD ini, namun sayangnya pihak kami belum sepenuhnya mendapatkan informasi yang lengkap,” kata Rudi Handoko.

Sementara itu Sutino, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Pacitan, menambahkan bahwa sebenarnya pihaknya telah mengirimkan perwakilan saat dilaksanakan sosialisasi di Surabaya, Jawa Timur yang diselenggarakan oleh pihak Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Kemendikbudristek, namun karena kurangnya koordinasi di pihak internal sehingga pesan dari sosialisasi Rapor Pendidikan dan PDB belum tersampaikan dengan baik.

“Kami telah mengirim perwakilan untuk datang pada acara sosialisasi Rapor Pendidikan dan PBD di Surabaya Jawa Timur, yang diadakan oleh Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Kemendikbudristek, namun belum ada laporan secara detail apa saja yang perlu kami siapkan sehingga kami perlu berkonsultasi langsung ke Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen,” kata Sutino.

Menanggapi hal tersebut, Wulandoro Santoso, Subkoordinator Kerja Sama dan Humas Sekretariat Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen mengucapkan terimakasih atas kedatangan Komisi II DPRD Kabupaten Pacitan dalam rangka diskusi terkait Rapor Pendidikan dan PBD.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan Bapak-Bapak dari Komisi II DPRD Kabupaten Pacitan. Kami sangat terbuka jika ada yang ingin didiskusikan lebih lanjut mengenai Rapor Pendidikan dan PBD” kata Wulandoro Santoso dalam sambutannya.

Kemudian Nafis Khoirul Huda, Subkoordinator Data dan Informasi Setditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen menambahkan bahwa adanya Rapor Pendidikan dan PBD perlu dukungan penuh dari pihak pemerintah daerah.

“Berkaitan dengan perencanaan anggaran di pemerintah daerah perlu memperhatikan kondisi dan data Pendidikan yang ada di lapangan agar tepat sasaran, sehingga diharapkan pemerintah daerah dapat bersinergi dengan pusat untuk mendukung terlaksananya Rapor Pendidikan dan Perencanaan Berbasis Data dengan baik” ujar Nafis Khoirul Huda.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen juga menunjukkan cara/simulasi dalam mengakses dan membaca Rapor Pendidikan pada laman https://raporpendidikan.kemdikbud.go.id. Hasil sementara menunjukkan Sebagian besar untuk Kabupaten Pacitan indikator berwarna hijau yang berarti sudah mencapai batas kompetensi minimum, sedangkan sebagian kecil berwarna kuning atau perlu sedikit perbaikan untuk dapat memenuhi batas kompetensi minimum.

Dari hasil diskusi disimpulkan bahwa dengan adanya Rapor Pendidikan, dapat diketahui kondisi Pendidikan di satuan Pendidikan atau daerah, salah satunya di Kabupaten Pacitan, serta dapat diketahui masalah yang dihadapi misalnya saja terkait literasi, numerasi atau masalah lain terkait pendidikan, kemudian dinas pendidikan dan pemerintah daerah bisa mempertimbangkan bagaimana prioritas pendidikan di daerah masing-masing.

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.