Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Menerima Kunjungan Komisi D DPRD Kabupaten Cianjur

Feb 5, 2022

Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas dan Dikmen Kemendikbudristek menerima kunjungan Komisi D DPRD Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat pada Kamis, 03 Februari 2022. Ada dua pembahasan diskusi dalam pertemuan tersebut antara lain terkait kebijakan pembelajaran tatap muka 100%, serta kebijakan dana alokasi khusus (DAK) untuk pendidikan anak usia dini dan sekolah dasar untuk anggaran tahun 2022.

Pertemuan ini merupakan upaya pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mewujudkan pendidikan Indonesia yang lebih baik.

“Kedatangan kami kesini untuk mencari solusi terkait kebijakan PTM 100% karena kondisi Covid-19 varian omicron tengah melonjak di beberapa daerah sehingga Bupati Cianjur pun menghimbau untuk melakukan PTM 50%,” kata Deden Mewakili Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Cianjur.

Selain itu kedatangan pihaknya ke Kemendibudristek juga untuk mengetahui terkait kebijakan DAK PAUD dan sekolah dasar tahun 2022.

“Selain ingin silaturahmi kedatangan kami kesini juga ingin mengetahui terkait DAK PAUD dan SD, kami sangat berharap mendapatkan solusi serta penjelasan yang jelas dari apa yang kami maksudkan,” kata Deden.

Menanggapi hal tersebut, Katman Koordinator PMP dan Kerja Sama Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen menuturkan, terkait PTM kedatangan Komisi D DPRD Kabupaten Cianjur ke Kemendikbudristek sangat tepat waktu. Karena pada hari ini telah dikeluarkan siaran pers jika mulai tanggal 03 Februari pemerintah setujui PTM terbatas dilakukan 50% bagi Daerah PPKM Level 2.

Ini sesuai dengan arahan Bapak Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas Senin, 31 Januari 2022 yang ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Instruksi Mendagri (Inmendagri), pemerintah akan terus meningkatkan pengawasan dan monitoring di tengah peningkatan penyebaran virus COVID-19 varian Omicron.

“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50%. Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran COVID-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100%," kata Katman menuturkan sesuai yang dikutip dari siaran pers Kemendikbudrisek.

Melanjutkan penjelasan dari siaran pers tersebut Katman mengatakan, meskipun PTM Terbatas dilakukan 50% harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

“Kemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022. Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas,” imbuhnya.

Sementara itu dikutip dari siaran pers Kemendikbud berdasarkan arahan Kemendagri, pengawasan dan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah dalam hal (1) Memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat oleh satuan pendidikan; (2) Pelaksanaan surveilans terhadap kasus konfirmasi COVID-19 dan surveilans perilaku kepatuhan terhadap prokes; (3) Percepatan vaksinasi untuk pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik; dan (4) Memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

Lebih lanjut pemberlakuan PTM Terbatas pada daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti SKB Empat Menteri. Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-2019 telah ditetapkan pada 21 Desember 2021 dan berisikan ketentuan-ketentuan yang adaptif dengan level PPKM.

Penyesuaian lainnya yang disepakati dan Kemendikbudristek adalah keputusan orang tua yang boleh menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Dalam kesempatan yang sama, terkait dengan dana alokasi khusus Muhammad Ngasmawi Widya Prada Ahli Madya Direktorat Paud menjelaskan besaran alokasi dana PAUD tahun 2022 sebesar Rp 34.375.200.000 dengan rincian BOP PAUD regular dengan sasaran anak sebanyak 56.192 orang anggaran sebanyak Rp 33.715.200.000, BOP kinerja dengan jumlah anggaran Rp 660.000.000, angkatan 1 dengan sasaran 2 LBG sebesar Rp 60.000.000, angkatan 2 dengan sasara 10 LBG anggaran sebanyak Rp 600.000.000.

Penyaluran dananya sendiri untuk dana BOP PAUD disalurkan langsung ke Rekening Satuan Pendidikan (baik satuan negeri maupun swasta) kemudian semua satuan pendidikan negeri maupun swasta wajib memiliki rekening atas nama satuan.

“Penyaluran Dana BOP PAUD dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik. Rekening Satuan Pendidikan harus memenuhi beberapa kriteria diantaranya rekening harus atas nama satuan pendidikan sesuai nama yang terdaftar dalam Dapodik, nama rekening disertai dengan NPSN dan dikeluarkan oleh bank umum yg terdaftar dalam SKNBI dan/atau BI-RTGS yang ditetapkan Pemda,” kata Muhammad Ngasmawi.

Selain itu lanjutnya, rekening satuan pendidikan juga ditetapkan Pemda dan disampaikan oleh Dinas kepada Kementerian melalui sistem aplikasi rekening yang disediakan oleh Kementerian. Untuk tahun 2022, penerima BOS menggunakan rekening standar, untuk satuan PAUD belum diwajibkan.

“Dalam hal ini menteri dapat memberikan rekomendasi untuk penundaan atau penghentian penyaluran Dana BOP PAUD bagi Pemda dan/atau satuan pendidikan yang melanggar NSPK bidang pendidikan sesuai ketentuan per-UU-an. Rekomendasi disampaikan kepada menteri keuangan sesuai dengan ketentuan per-UU-an,” tuturnya.

Sementara itu untuk penggunaan dananya sendiri, satuan pendidikan penerima Dana BOP PAUD dapat langsung menggunakan dana, setelah dana yang disalurkan masuk ke Rekening Satuan Pendidikan.

Dalam penggunaan dana BOP PAUD reguler ada komponen-komponen yang harus dipahami meliputi, yang pertama penerimaan Peserta Didik baru, pengembangan perpustakaan atau pojok baca, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain dan pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan.

“Selain itu juga ada komponen pengembangan profesi PTK, pembiayaan langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana, penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan serta pembayaran honor,” imbuhnya.

Sedangkan komponen penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja meliputi pengembangan sumber daya manusia, pembelajaran dengan paradigma baru, digitalisasi sekolah atau perencanaan berbasis data.

“Dana juga dapat digunakan untuk pembayaran honor diberikan kepada PTK yang memenuhi persyaratan diantaranya tercatat pada Dapodik, ditugaskan oleh kepala satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau pengangkatan, aktif melaksanakan tugas di Satuan PAUD dan belum memiliki gaji sebagai PTK dalam melaksanakan tugas pada satuan pendidikan yang bersangkutan,” ujar Muhammad Ngasmawi.

Sementara itu terkait dengan tata cara penggunaan dana satuan pendidikan penerima Dana BOP PAUD dapat menentukan komponen penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan. Penggunaan Dana BOP PAUD untuk pengadaan barang dan/jasa dilaksanakan sesuai mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa oleh satdik sesuai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh satdik (SIPLah).

Dana BOP PAUD tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja dan kegiatan yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan jika terdapat sisa Dana BOP PAUD tahun anggaran sebelumnya Muhamad Ngasmawi menjelaskan sisa dana tersebut dapat digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan per-UU-an. Penggunaan sisa dana BOP PAUD dilakukan setelah dicatatkan dalam RKAS; dan komponen penggunaan dana sesuai dengan petunjuk teknis Dana BOP PAUD tahun anggaran berkenaan.

Dalam hal Satuan Pendidikan yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOP PAUD lanjut Muhammad Ngasmawi, setelah dana diterima di Rekening Satuan Pendidikan mengalami (a) penggabungan; (b) penutupan; atau (c) tidak bersedia menerima dana, maka Satuan Pendidikan harus melakukan pengembalian Dana BOP PAUD yang diterimanya ke rekening kas umum daerah.

“Untuk mekanisme pengembalian Dana BOP PAUD dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik,” tutupnya.

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.