Ditjen GTK Tetapkan Persyaratan dan Ketentuan Penerbitan NUPTK

By: Jan 5, 2016

[caption id="attachment_9635" align="aligncenter" width="300"] Ilustrasi: Seorang guru SMAN 10 (kanan), bersama peserta didik, sedang menerima kunjungan petugas dari Kemendikbud di ruangan perpustakaan sekolah.[/caption]

Jakarta (Dikdasmen): Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), yang merupakan kode identitas pendidik (baca: guru) yang masih aktif dan terdiri dari 16 angka, adalah syarat mutlak bagi guru dan tenaga kependidikan, baik yang berada di satuan pendidikan formal maupun non formal, untuk mendapatkan semua layanan, program, dan kegiatan dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Mengingat signifikansi NUPTK itu, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menerbitkan surat tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK/PTK) pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal.

Dalam surat bernomor 14652/B.B2/PR/2015 dan tertanggal 28 Desember 2015 itu, selain menjelaskan tentang persyaratan dan ketentuan penerbitan NUPTK, juga menjelaskan tentang penonaktifan NUPTK.

Secara terperinci, dokumen tersebut bisa diunduh di sini

Sementara berita yang terkait dengan hal di atas bisa dilihat pada link berikut ini:

M. Adib Minanurohim

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.