Ditjen Dikdas Gelar Workshop Bantuan Sarpras Pendidikan Dasar

By: Jun 6, 2015

[caption id="attachment_7941" align="aligncenter" width="300"] Suasana Pembukaan Workshop Bantuan Pembangunan Sarana Prasarana Pendidikan Dasar di Daerah Perbatasan, Terluar, dan Terdepan serta Daerah Nelayan, Tertinggal, dan Terpencil, di Hotel The Alana, Jawa Timur.[/caption]

Surabaya (Dikdas): Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Output Layanan Pendidikan Daerah 3T dan Klaster 4 menggelar Workshop Bantuan Pembangunan Sarana Prasarana Pendidikan Dasar di Daerah Perbatasan, Terluar, dan Terdepan serta Daerah Nelayan, Tertinggal, dan Terpencil, di Hotel The Alana, Jawa Timur.

Workshop yang digelar mulai tanggal 3 s.d. 6 Juni 2015 ini merupakan bagian kegiatan dari Program Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar tentang Bantuan Pembangunan Sarana Prasarana Pendidikan di Daerah 3T dan Klaster 4. Daerah 3 T adalah daerah tertinggal, terluar dan terdepan, sementara Klaster 4 adalah upaya penanggulangan kemiskinan dengan target-target spesifik seperti penyediaan rumah murah, air bersih, listrik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan.

“Pembangunan bagi daerah tersebut menjadi penting karena merupakan daerah yang sulit, baik dari sisi geografis yang terpencil, terisolir, dan tingkat kesejahteraan yang rendah serta berbagai hal yang kurang mendukung dalam pembangunan dalam bidang pendidikan,” ujar Budi Suprapto, ketika membacakan Laporan Ketua Panitia Workshop, di Aula Hotel The Alana, Rabu, 3 Juni 2015.

Dalam Workshop ini, lanjut Budi, para peserta akan menerima berbagai materi seputar Kebijakan dan Program Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, serta bimbingan teknis tentang pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB), ruang laboratorium, pepustakaan dan ruang penunjang lainnya.

“Juga akan diberikan materi tentang pajak, verifikasi proposal oleh tim Setditjendikdas, dan penandatangan MoU antara PPK dengan komite sekolah,” tambah Budi.

Workshop ini diikuti 166 orang. Mereka terdiri dari calon penerima bantuan (ketua komite sekolah, kepala sekolah, unsur dinas pendidikan dan kebudayaan tingkat kabupaten/kota), nara sumber, moderator/fasilitator, panitia pusat, panitia provinsi dan peserta pusat.

Para peserta calon penerima bantuan pembangunan sarana prasarana pendidikan dasar berasal dari 18 kabupaten, yang terletak di 13 provinsi, sebagai berikut:

No

Nama Provinsi

Nama Kabupaten

Daerah Perbatasan, Terluar, dan Terdepan

1

Kalimantan Barat Sambas
Kapuas Hulu

2

Kalimantan Timur Kutai Barat

3

Kalimantan Utara Nunukan
Malinau

4

Kepulauan Riau Bintan

5

Sulawesi Utara Kepulauan Talaud

6

Maluku Utara Morotai

Daerah Nelayan, Tertinggal dan Terpencil

7

Sumatera Utara Batu Bara

8

Sumatera Barat Pesisir Selatan

9

Banten Tangerang

10

Jawa Barat Karawang

11

Jawa Tengah Brebes
Pemalang

12

Jawa Timur Situbondo
Pasuruan

13

Sulawesi Selatan Takalar
Sidenreng Rappang

Melalui workshop ini, diharapkan bantuan pembangunan sarana prasarana pendidikan dasar kepada sekolah di daera 3T dan Klaster 4 berjalan sesuai dengan prosedur, dan peraturan yang berlaku, serta tepat sasaran.*

M. Adib Minanurohim
Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.