Dewan Pendidikan DI Yogyakarta: sekolah bisa menerapkan dua kurikulum

By: Jan 4, 2015

Yogyakarta (ANTARA News) - Dewan Pendidikan Daerah Istimewa Yogyakarta menilai masing-masing sekolah seharusnya bisa menerapkan dua muatan model kurikulum yakni kurikulum 2013 dan 2006 secara bersamaan untuk menghindari kesenjangan kualitas pendidikan.

"Pada masa evaluasi kurikulum 2013, seharusnya sekolah yang memilih menggunakan kurikulum 2006 tetap berinisiatif menggunakan substansi kurikulum 2013," kata Ketua Dewan Pendidikan DIY, Wuryadi di Yogyakarta, Jumat.

Ia menyebutkan jika mengacu Permendikbud Nomor 61 Tahun 2014, kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yang dibuat sekolah dapat berisi dua muatan kurikulum yaitu kurikulum lama (2006) dan kurikulum baru (2013).

Dengan konsep itu, maka sekolah yang memilih menggunakan kurikulum 2006 tetap mampu mengejar sekolah lainnya yang sepenuhnya menggunakan kurikulum 2013."Dengan demikian akan seimbang dan tidak ketinggalan," kata dia.

Dengan cara tersebut, menurut dia, keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Rasyid Baswedan untuk memberlakukan kurikulum 2006 dan 2013 diatur Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014, tidak akan menimbulkan kesenjangan antarsekolah.

Menurut Wuryadi keputusan Menteri Anies memberlakukan kurikulum 2013 dan 2006 bagi sekolah yang berbeda merupakan solusi yang tepat sebab realitasnya hanya sekitar 6.221 sekolah yang sudah siap menerapkan kurikulum 2013, sementara sisanya belum.

"Realitasnya saat ini memang ada yang siap dan belum siap," kata dia.

Meski demikian, ia berharap, evaluasi kurikulum 2013 yang saat ini masih dilakukan oleh tim yang dibentuk Kemendikbud, sebaiknya mampu membuat kurikulum baru tersebut menaungi keragaman potensi yang dimiliki masing-masing daerah.

"Selain menyelesaikan persoalan pemenuhan buku ajar, kurikulum 2013 juga harus menaungi kebhikekaan, tidak sentralistik," kata Wuryadi.

Jumat, 2 Januari 2015 
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Aditia Maruli
 

 

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.