100% SMP di Kota Jogja Lanjutkan K-13

By: Jan 6, 2015

Harianjogja.com, JOGJA-Seratus persen Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Jogja memutuskan menggunakan Kurikulum 2013 (K-2013) sebagai kurikulum pendidikan di sekolah mereka.

Disebutkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jogja, Edy Heri Suasana, sebelumnya ada dua SMP yang memilih untuk menggunakan Kurikulum 2006 (K-2006). Dua sekolah tersebut adalah SMP Tumbuh dan SMP Bhinneka Tunggal Ika. Namun, kini kedua sekolah tersebut sudah mengajukan pernyataan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menggunakan K-13.

Kendati sudah 100% SMP di Kota Jogja memilih menggunakan K-13, masih ada enam Sekolah Dasar yang masih ragu untuk memilih menggunakan K-13 atau kembali ke K-2006. Akibat terkendala izin dari yayasan sekolah, mereka yang telah mengajukan permohonan kepada yayasan untuk menggunakan K-13 belum mendapat tanggapan dari pihak sekolah.

“Disdik tidak memaksa, kami hanya meminta komunikasi ketika sudah ada kepastian keputusan. Kalau sudah pasti menggunakan K-13, kami sediakan buku dan kebutuhan lainnya,” ujar Edy, di sela pelantikan 23 Kepala Sekolah, di Balaikota, Rabu (31/12/2014).

Sementara, Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/K) yang memilih untuk menggunakan K-2006 yakni SMA Santa Maria, SMA Gajah Mada, SMK Bopkri IV.

Edy menerangkan, untuk pendistribusian buku K-13 telah terpenuhi 50% sesuai kesanggupan distributor, sementara 50% sisanya sedianya akan dikirimkan ke sekolah Januari atau Februari 2015 mendatang.

Untuk guru-guru yang belum mendapat diklat K-13, sudah dilakukan pendataan, baik akibat data terselip atau bagi guru kelas 3, 6, 9, dan 12. Ditargetkan diklat yang dilakukan berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Daerah Istimewa itu dapat selesai sebelum 1 Juli 2015.

Untuk guru-guru yang mengeluh akibat sulitnya membuat sistem penilaian rapor anak, akan kami beri pendampingan dengan tanpa mereduksi komponen yang sudah ada Peraturan Mentri Pendidikan. Dengan adanya pendampingan itu harapannya keluhan guru dapat diminalisir, penilaian juga menjadi lebih mudah. Bahkan, sejumlah sekolah telah menggunakan perangkat lunak khusus. Bagi guru-guru yang memiliki ide, atau minimal paham perangkat lunak penilaian yang mendukung sistem penilaian yang berlaku dalam K-13, dan paham aspek-aspek yang ada, dijadikan guru model.

“Dengan demikian keluhan mengenai sistem dan teknik penilaian K-13 bisa teratasi,” jelasnya.

Hingga kini, ada 11 guru model bagi SMP, dua guru model di SD, delapan guru model di SMA dan delapan guru model di SMK.

Terpisah, sekretaris Daerah Kota Jogja, Titik Sulastri menuturkan, kualitas pendidikan sekolah tak hanya ditentukan oleh kurikulum, melainkan guru dan kepala sekolah. Kepala sekolah, urai Titik, memiliki tugas sebagai manajer sekaligus pendidik di sekolah, yang memiliki tanggung jawab membangun daya saing generasi penerus.

Sabtu, 3 Januari 2015 14:21 WIB | Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja | Editor: Mediani Dyah Natalia Repro: harianjogja.com

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.