Daya Serap Dana Dekonsentrasi Harus Ditingkatkan

By: Nov 11, 2015

[caption id="attachment_9373" align="aligncenter" width="300"] Zaini Isa, Kasubag Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah[/caption]

Badung-Bali (Dikdasmen): Daya serap 34 dinas pendidikan provinsi di seluruh Indonesia terhadap dana dekonsentrasi harus ditingkatkan. Hal ini tercermin dari paparan Zaini Isa, Kasubag Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Saat itu, Zaini Isa sedang memaparkan materi tentang Evaluasi dan Pelaporan Kegiatan Dekonsentrasi Triwulan III dan Oktober Tahun 2015, dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah, Selasa (10/11/2015).

[caption id="attachment_9374" align="alignleft" width="210"] Capaian Daya Serap Dana Dekonsentrasi tiap Dinas Pendidikan Provinsi per 30 Oktober 2015. Sumber: eMSA[/caption]

Dalam paparan Zaini yang bersumber dari elektronik Monitoring Serapa Anggaran (eMSA) dan laporan direktorat terkait itu, tergambarkan bahwa realisasi anggaran dekonsentrasi per tanggal 30 Oktober 2015 masih cukup rendah.

Capaian tertinggi diraih oleh Provinsi Jawa Timur (75,31%), kedua, Bangka Belitung (61,29%), ketiga, Sumatera Barat (56,16%), keempat, Kalimantan Timur (53,89%), kelima, Papua (52,71%), dan keenam, Jawa Barat (50,58%). Adapun provinsi lainnya masih berada di bawah 50%. Bahkan ada tiga dinas pendidikan provinsi yang berada di bawah 10%, yaitu DKI Jakarta, Papua Barat, dan Kalimantan Utara.

Melihat data tersebut, beberapa peserta mengatakan bahwa kondisi realisasi anggaran dekonsentrasi per November 2015 sudah ada peningkatan, meski belum maksimal. Misalkan DKI Jakarta yang saat ini sudah mencapai 46 persen, dan Banten sebesar 31 persen.

Meski demikian, data terbaru dari peserta itu belum membuat Zaini puas. Ia tetap mendorong para peserta agar senantiasa semangat meningkatkan daya serap dana dekonsentrasi.

Pada kesempatan itu juga, Zaini Isa dan panitia kegiatan Rakor Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah mengajak seluruh peserta yang terdiri dari Kasubag Program dan Staf Pengelola Dukungan Manajemen Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya, untuk membuat prediksi sampai Desember 2015.

“Perlu ada kegiatan yang dilaksanakan secara massal,” ujar Zaini memberi solusi.

Kegiatan Rakor Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah yang berlangsung mulai tanggal 9-12 November ini dimaksudkan untuk memperoleh informasi terkini tentang kemajuan pelaksanaan kegiatan dana dekonsentrasi, dan rencana penyerapan sampai tahun akhir anggaran. Selain itu, juga dilakukan identifikasi dan evaluasi terhadap kendala-kendala yang selama ini dihadapi, untuk dicarikan solusi bersama agar kegiatan dapat berjalan sesuai dengan rencana yang ditetapkan sampai tahun akahir anggaran 2015.*

M. Adib Minanurohim

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.