Dapodikdas, Basis Perencanaan yang Reliabel

By: Mar 27, 2015

[caption id="attachment_6949" align="alignright" width="300"] Thamrin Kasman, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, saat memberikan pengarahan kepada para peserta TOT Sistem Pendataan Pendidikan Dasar Angkatan Kedua.[/caption]

Bogor (Dikdas): Seiring peningkatan sistem pendataan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, saat ini data yang tersaji dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikas) sudah diakui sebagai data yang reliabel. Tak heran bila data tersebut sering digunakan sebagai basis perencanaan.

“Kita bisa berbangga karena sudah punya data yang bersumber dari Dapodik (Data Pokok Pendidikan, red), yang bisa digunakan untuk menyusun suatu base line (informasi dasar yang dihimpun sebelum suatu program dimulai, red) tertentu,” ujar Thamrin Kasman, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, saat memberikan pengarahan kepada para peserta Training of Trainers (TOT) Sistem Pendataan Pendidikan Dasar Angkatan Kedua di Hotel Arnava, Jl. KH. Soleh Iskandar Nomor 5 Bogor, Jawa Barat, Kamis malam, 26 Maret 2015.

Thamrin menambahkan, saat ini semua program Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar yang berbasis pada keputusan timbulnya anggaran, harus menggunakan data yang bersumber dari Dapodikdas.

“Kami pikir ini juga terjadi di provinsi, dan kab/kota di mana semua keputusan pak bupati dan pak kadis itu betul-betul berdasarkan pada Dapodik,” jelas Thamrin.

“Bahkan sudah banyak lembaga internasional yang mempercayakan kepada data Dapodik. Mereka akan memberikan suatu kontribusi kepada pemerintah dengan meminta data dari Dapodik. Karena itu marilah kita berbagi tugas, karena tidak mungkin tugas ini hanya diberikan kepada kepala sekolah, atau tim Dapodik di kementerian. Ini harus ada kebersamaan,” pesan Thamrin kepada para peserta TOT Sistem Pendataan Pendidikan Dasar Angkatan Kedua.*

M. Adib Minanurohim

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.