Surat Edaran Sekjen Kemendikbud ini merupakan turunan dari Surat Edaran Mendikbud nomor 21042/MPK/PR/2017 tertanggal 11 April 2017 tentang Implementasi Penguatan Pendidikan Karakter. Dalam Surat itu, Mendikbud Muhadjir Effendy berharap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia menginstruksikan dua hal kepada seluruh satuan/lembaga pendidikan/sekolah di tingkat PAUD/SD/SMP/SMA/SMK.
Pertama, memasang Naskah Pancasila, Foto Presiden RI dan Wakil Presiden RI di setiap ruang kelas, serta beberapa foto Pahlawan Nasional dalam bingkai/pigura yang baik dan rapi. Kedua, menyiapkan setiap kelas agar menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap pagi awal kegiatan belajar mengajar dan menyanyikan salah satu lagu kebangsaan/nasional sebelum pulang.
Tujuan kegiatan tersebut yaitu untuk membangun/membangkitkan nasionalisme dan patriotisme di kalangan peserta didik. Upaya ini juga sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter yang merupakan implementasi dari Nawacita Presiden Joko Widodo.* (Billy Antoro)