9 Sekolah Pakai Kurikulum 2013, Disdik Hitung Ulang Jam Mengajar

By: Feb 23, 2015

KARANGANYAR (KRjogja.com) - Sebanyak sembilan sekolah menengah atas dan kejuruan (SMA/SMK) di Kabupaten Karanganyar mengajukan tetap memberlakukan kurikulum 2013. Karena itu, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) memerlukan perhitungan ulang jam mengajar guru di sekolah yang menerapkan kurikulum tersebut serta yang menerapkan kurikulum 2006.

“Dengan pengajuan penerapan kurikulum 2013, maka sekolah di Karanganyar menerapkannya bersamaan kurikulum 2006. Tentu saja ada perbedaan struktur kebutuhan guru menyangkut jam mengajar yang berlainan,” kata Sekretaris Disdikpora, Agus Hariyanto, Minggu (11/01/2015).

Menurut Agus, tiap sekolah yang mengajukan penerapan kurikulum 2013 diminta menyelesaikan data beban mengajar guru ke Disdikpora maksimal pertengahan Januari agar dapat segera diproses. Disdikpora juga tengah melakukan perankingan guru yang akan ditugaskan di masing-masing sekolah, dimana cara ini didasari masa kerja, pendidikan, linieritas, kinerja dan sertifikasi.

“Dari perankingan prioritas tersebut nantinya dapat di ketahui siapa saja [guru] yang berhak ditugaskan di masing-masing sekolah. Ini dilakukan secara terbuka, sehingga benar-benar diseleksi berdasarkan kualitas dan masa kerja juga,” kata Agus.

Seluruh data tersebut akan diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk dipakai mendistribusikan tenaga pengajar sesuai kurikulum yang dipakainya. (*-10)

Tomi Sujatmiko | Minggu, 11 Januari 2015 | 15:23 WIB

Repro: krjogja.com/

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.