14 - 18 Juli Sekolah Dilarang Libur Cukup Diisi MOS atau Kegiatan Pondok Ramadan

By: Jul 11, 2014

JAKARTA - Awal tahun ajaran baru dimulai 4 Agustus depan karena berdekatan dengan lebaran. Namun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta sekolah-sekolah di seluruh Indonesia tidak meliburkan kegiatan belajar-mengajar pada 14-18 Juli.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar (Dirjen Dikmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, secara formal awal tahun ajaran 2014/2015 tetap dilaksanakan pada 14 Juli. Tetapi saat itu tidak akan efektif, karena hanya berselang sepekan dari libur lebaran 2015 yang dimulai pada 21 Juli.

"Jadi siswa-siswa maupun guru tetap masuk pada 14 Juli," tandasnya. Permintaan dari Kemendikbud ini tertuang dalam surat edaran yang berisi rambu-rambu awal tahun ajaran baru.

Hamid mengatakan, dalam surat edaran itu diatur kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di pekan pertama awal tahun ajaran baru (14-18 Juli). Pertama adalah kegiatan seluruh siswa SD, SMP, dan SMA serta SMK diisi dengan kegiatan-kegiatan penanaman keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan melalui kegiatan pondok Ramadan atau sejenisnya.

Mantan Dirjen Pendidikan Menengah (Dikmen) Kemendikbud juga mengatakan, kegiatan pondok Ramadan dipakai untuk menanamkan nasionalisme, budi pekerti, dan pendidikan karakter. Upaya ini sekaligu menjadi "pemanasan" pembelajaran berdasarkan Kurikulum 2013.

Kegiatan yang dianjurkan lainnya adalah masa orietansi siswa (MOS) untuk siswa kelas 1, 7, dan 10. Kegiatan MOS ini juga ada rambu-rambunya. Seperti dilarang ada kegiatan bullying atau kekerasan. Hamid mengatakan MOS harus dipakai benar-benar untuk pengenalan lingkungan sekolah untuk siswa baru.

Kemendikbud juga meminta selama sepekan itu sekolah memastikan kesiapan implementasi Kurikulum 2013. "Sekolah dimohon segera mengecek kesiapan guru dan buku-buku kurikulum baru," ujarnya.

Hamid menuturkan kepala sekolah harus memastikan seluruh gurunya sudah mendapatkan materi pelatihan kurikulum baru. (wan)

Rabu, 09 Juli 2014

Repro: jpnn.com

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.