1.044 SMP di Kalimantan Tengah Siap Selenggarakan UN

By: Apr 29, 2015

Jakarta, Kemendikbud --- Jelang pelaksanaan ujian nasional (UN) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada tanggal 4 s.d. 7 Mei 2015 di Provinsi Kalimantan Tengah, 1.044 sekolah siap menyelenggarakan UN berintegritas. Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Damber Liwan saat dihubungi kemdikbud.go.id, Senin (27/04/2015).

“Kami sudah siap untuk menyelenggarakan UN jenjang SMP dengan menjunjung tinggi kejujuran,” kata Damber.

Peserta UN jenjang SMP di Provinsi Kalimantan Tengah akan diikuti 40.479 siswa, termasuk di dalamnya peserta dari jenjang pendidikan formal maupun non formal atau Paket B. Distribusi naskah UN, Damber menjelaskan, dinas pendidikan provinsi mulai melakukan distribusi naskah pada hari ini pukul 08.00 WIB dimulai dari lokasi sekolah terjauh. “Mudah-mudahan pendistribusian naskah soal UN yang dimulai dari lokasi terjauh ini tidak terjadi kendala, dan tidak terlambat,” harapnya.

Dalam pendistribusian naskah ini, Damber menekankan sangat memperhitungkan sekali jarak tempuh pengiriman, sarana transportasi, dan pengamanannya. Hal tersebut menjadi yang utama dalam pertimbangan dinas pendidikan provinsi, dan pengamanan naskah soal pun, Damber mengatakan telah melakukan koordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kalimantan Tengah.

“Kita koordinasi dengan Polda untuk pengamanan naskah soal mulai dari pengiriman naskah, sampai dengan penyimpanan naskah di kantor-kantor kepolisian sektor di setiap kecamatan. Itu diupayakan untuk menghindari kebocoran,” kata Damber.

Damber berharap penyelenggaraan UN jenjang SMP tahun 2015 ini di Provinsi Kalimantan Tengah dan di seluruh Indonesia dapat berjalan dengan baik tanpa ada kendala, dan berintegritas. Ia pun mengajak kepada seluruh sekolah untuk menyelenggarakan UN dengan menaati aturan-aturan dan prosedur-prosedur yang telah ditetapkan pemerintah. (Seno Hartono)

Repro: kemdikbud.go.id

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.