Reformasi yang bergulir pada tahun 1998 yang ditandai dengan 3 (tiga) tuntutan yaitu; demokratisasi, tranparasi dan supremasi hukum & HAM, telah membawa perubahan mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan benegara. Konsekuensi dari tuntutan reformasi tersebut salah satu di antaranya adalah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab (good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.
Terkait Pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang 14/2008 tersebut, pada 2015 lalu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 244/P/2015 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Kemendikbud.
Dalam pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, PPID Kemendikbud berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berdasarkan hal-hal tersebut, PPID di lingkungan Kemendikbud bertanggungjawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.
Seiring dengan perubahan organisasi dan tata kerja Kemendikbud pada Kabinet Indonesia Maju (2019-2024) di mana urusan pendidikan tinggi kembali ke Kemendikbudristek yang semula menjadi tugas dan fungsi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, layanan informasi publik di Kemendikbudristek pun bertransformasi.
Sesuai dengan kebijakan Merdeka Belajar yang diusung Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, layanan informasi publik di Kemendikbudristek pun memberikan kemerdekaan melayani publik di seluruh satuan kerja di Kemendikbudristek baik pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu dipayungi dengan Permendikbud Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Kemendikbud. Kini pelayanan dan pendokumentasian informasi publik di Kemendikbudristek dilakukan oleh PPID Unit Utama, PPID Unit Pelayanan Teknis, PPID Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, dan PPID Perguruan Tinggi Negeri. Sekitar 330 PPID Kemendikbudristek berkomitmen memberikan layanan informasi yang prima bagi publik.
Tugas dan Fungsi PPID Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Tugas dan Fungsi PPID sesuai dengan Permendikbud 41 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Tugas dan Fungsi Koordinator PPID sesuai dengan Permendikbud 41 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Visi dan Misi PPID Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek
Visi:
Terwujudnya pelayanan informasi yanng transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Misi: