Tidak Boleh Ada Guru Kurang Jam Belajar

By: Agt 6, 2014

JAKARTA -  Tahun ajaran baru 2014/2015 efektif dimulai Senin pekan depan (4/8). Mendikbud Mohammad Nuh berharap tidak adalagi guru yang kekurangan jam belajar, sehingga tidak mendapatkan tunjangan profesi guru.

Nuh menuturkan, jumlah jam mengajar di sekolah memang ada batasannya. Sehingga pada kondisi tertentu, ada guru di suatu sekolah tidak bisa mengejar batas minimal mengajar. Pemerintah menetapkan batas minimal itu adalah 24 kali tatap muka per pekan.

Jika tidak bisa mengejar batas minimal tadi, guru PNS atau swasta yang sudah bersertifikat tidak bisa mendapatkan tunjangan profesi. Namun Nuh menuturkan saat ini Kemendikbud sudah memiliki solusi. Tetapi solusi ini masih sebatas untuk guru PNS.

"Selama ini ada yang protes. Dulu dapat tunjangan profesi, sekarang kok tidak. Setelah dicek, ternyata jam mengajarnya kurang," jelas Nuh.

Untuk menyiasatinya, para guru yang kurang jam mengajar itu mengajar di sekolah lain. Pada banyak kasus, sekolah tempatnya mengajar saling berjauhan. Sehingga kegiatan belajar mengajarnya menjadi terganggu.

Menteri asal Surabaya itu mengatakan, aturan pendistribusian guru negeri ke sekolah itu dikomando dinas pendidikan kabupaten atau kota setempat.

Secara teknis, sekolah swasta yang kekurangan guru bisa minta ke dinas pendidikan setempat. Atau bisa juga atas inisiatif dinas pendidikan sendiri. Cara berikutnya, usulan dari di guru itu sendiri.

"Ada guru PNS yang memiliki ikatan batin dengan sekolah swasta tertentu, terus ingin ditempatkan di situ boleh saja," katanya. Kemudian jam mengajar guru yang ditempatkan ke sekolah swasta itu, diisi oleh guru lain yang kekurangan jam mengajar.

Selain untuk solusi guru kurang jam mengajar, kebijakan ini juga bisa untuk menyiasati penarikan guru berprestasi di sekolah swasta.

"Ketika mereka lulus tes CPNS , ditarik lalu ditempatkan ke sekolah negeri," ujarnya. Akhirnya sekolah swasta hanya menjadi seperti lembaga pendidikan guru. (wan)

Jumat, 01 Agustus 2014 , 07:27:00 Repro:  jpnn.com

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.