Tak Mudah Jadi Pendamping ABK

By: Agt 4, 2015

[caption id="attachment_8381" align="aligncenter" width="300"] Elza Dianora, pendamping Rauddiatul Zahra, atlet PKLK Dikmen dari Provinsi Sumatera Selatan[/caption]

Makassar (Dikdasmen): Menjadi seorang pendamping bagi atlet berkebutuhan khusus (ABK) dalam Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) bukanlah persoalan yang mudah. Demikianlah yang dialami Elza Dianora, pendamping Rauddiatul Zahra, atlet Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Menengah (PKLK Dikmen) dari Provinsi Sumatera Selatan.

Menurut Elza, anak PKLK atau SDLB berbeda dengan anak umumnya. Mereka seringkali teringat orang tua dan minta pulang. Karena itu, seorang pendamping harus memiliki kesabaran yang tinggi dan bisa memberikan pengertian atau pemahaman kepada atlet PKLK.

O2SN kedelapan yang diselanggarakan di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan ini merupakan pengalaman pertama bagi Elza. Ia mendampingi anak didiknya yang bernama Rauddiatul Zahra yang mengikuti cabang olahraga Bocce.

Elza bercerita, atlet PKLK tidak bisa dipaksakan untuk melakukan latihan. Ia bisa memberikan latihan di sekolah dan waktu latihan ditentukan oleh atlet itu sendiri.

Elza menambahkan, motivasi tak hanya diberikan kepada atlet, karena orang tua atlet pun butuh motivasi untuk meyakinkan bahwa dari kekurangan anak ada pasti kelebihan, dan anak tersebut  bisa dan mampu untuk mengikuti O2SN.

Elza berharap O2SN ini banyak memberikan pelajaran yang berarti bagi atlet yang ia dampingi. Karena menurutnya, O2SN bukan saja mencari para juara namun juga bisa menjadi media pembelajaran bagi si anak untuk berbagai hal. Ke depan, Elza berharap Rauddiatul Zahra yang memiliki mental dan talenta yang baik mampu mengembakan potensinya secara maksimal serta mengukir prestasi dalam berbagai even.

Terkait peluang menjadi juara, ia optimis anak didiknya mampu menjadi juara pada O2SN PKLK Dikmen cabang olahraga Bocce untuk mengharumkan nama Sumatera Selatan.*

M. Rizal

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.