Sekolah Penggerak, Nadiem: Ada 4 Tahap Transformasi Sekolah Indonesia

Feb 9, 2021

KOMPAS.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meluncurkan Merdeka Belajar Episode 7: Program Sekolah Penggerak secara daring, Senin (1/2/2021).

Nadiem menerangkan, Program Sekolah Penggerak bukanlah untuk memilih atau menjadikan sekolah sebagai sekolah favorit atau sekolah unggulan, melainkan untuk mendorong transformasi sekolah negeri dan swasta untuk bergerak satu hingga dua tahap lebih maju.

“Bukan jadi sekolah favorit atau unggulan karena inputnya bisa berbeda. Kita tidak akan mengubah input sama sekali, bukan memilih sekolah unggul, bukan memilih sekolah yang kemampuannya anaknya bagus. Bisa sekolah belum memadai di bawah rata-rata sehingga perubahan lebih terasa,” papar Nadiem dalam konferensi daring Merdeka Belajar Episode 7: Program Sekolah Penggerak, Senin (1/2/2021).

4 tahapan proses transformasi sekolah

Nadiem menjelaskan, Kemendikbud akan memilih sekolah yang memiliki minat dan kemauan tinggi untuk bertransformasi.

“Kita memilih sekolah di beragam tahap, ada tahap 1, ada tahap 2, dan awal mereka bergabung dari program ini, kita memilih sekolah yang punya minat dan kemauan untuk bertransformasi. Kita akan memilih hati-hati berdasarkan minat Kepala Sekolah, bukan hanya negeri namun swasta,” jelas Nadiem.

Harapannya, lanjut dia, Kemendikbud bisa mengukur seberapa jauh sekolah bisa berkembang dari posisi awal. Sementara itu, tujuan sekolah penggerak ialah untuk melahirkan siswa dengan profil Pelajar Pancasila.

“Sistem pendidikan kita akan berujung pada profil pelajar Pancasila. Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, bergotong-royong dan berkebhinekaan global,” terang Nadiem.

Tidak mungkin, lanjut dia, untuk mencapai profil Pelajar Pancasila bila tak melakukan transformasi unit pendidikan.

Pada 2021-2020, Sekolah Penggerak akan menyasar 2.500 sekolah di 34 Provinsi dan 111 Kabupaten/ Kota, dimulai dengan pendaftaran peserta oleh Kepala Sekolah di daerah penyelenggara sebelum 6 Maret 2020.

“Pada tahun ajaran 2021/2022, program ini akan melibatkan 2.500 satuan pendidikan di 34 provinsi dan 110 kab/kota, untuk tahun ajaran 2022/2023, kita akan libatkan 10.000 satuan pendidikan di 34 provinsi dan 250 kab/kota, untuk tahun ajaran 2023/2024 kita akan libatkan 20.000 satuan pendidikan di 34 provinsi dan 514 kab/kota, selanjutnya sampai 100 persen satuan pendidikan menjadi Sekolah Penggerak,” jelas Mendikbud.

Berikut transformasi sekolah Indonesia melalui program Sekolah Penggerak:

Tahap 1

Hasil belajar: 3 tingkat di bawah level yang diharapkan

Lingkungan belajar: perundungan menjadi norma

Pembelajaran: secara rutin mengalami gangguan

Refleksi diri dan pengimbasan: belum terjadi

Tahap 2

Hasil belajar: 1-2 tingkat di bawah level yang diharapkan

Lingkungan belajar: perundungan masih terjadi namun tidak menjadi norma

Pembelajaran: belum memperhatikan kebutuhan dan tingkat kemampuan murid

Refleksi diri dan pengimbasan: belum terjadi

Tahap 3

Hasil belajar: berada di level yang diharapkan

Lingkungan belajar: perundungan tidak terjadi

Pembelajaran: sesuai dengan kebutuhan dan tingkat kemampuan siswa

Refleksi diri dan pengimbasan: perencanaan program dan anggaran berbasis refleksi diri. Guru mulai melakukan refleksi dan perbaikan pembelajaran.

Tahap 4

Hasil belajar: berada di atas level yang diharapkan

Lingkungan belajar: aman, nyaman, inklusif dan menyenangkan

Pembelajaran: berpusat pada murid

Refleksi diri dan pengimbasan: perencanaan program dan anggaran berbasis refleksi diri. Refleksi guru dan perbaikan pembelajaran terjadi. Guru dan kepala sekolah melakukan pengimbasan.

Sumber : https://www.kompas.com/edu/read/2021/02/01/184555071/sekolah-penggerak-nadiem-ada-4-tahap-transformasi-sekolah-indonesia.

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.