Sanitasi Sekolah

By: Apr 16, 2019

 

Sebagai komitmen dalam mendorong pencapaian target pembangunan sanitasi baik yang tercantum pada RPJMN maupun SDGs khususnya goal 4.a yaitu ketersediaan akses pada sumber air layak, fasilitas sanitasi dasar per jenis kelamin, dan fasilitas cuci tangan di sekolah, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan peta jalan sanitasi sekolah pada tahun 2017.

Peta Jalan Sanitasi Sekolah ini merupakan dokumen komprehensif sanitasi sekolah yang dapat menjadi rujukan berbagai pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal Kemendikbud untuk dapat melakukan kontribusi terhadap program sanitasi sekolah. Baseline sanitasi sekolah di berbagai jenjang pendidikan, konsep sanitasi, serta strategi pengembangan sanitasi sekolah termasuk didalamnya beragam kegiatan percontohan dapat menjadi ide dalam merumuskan program sanitasi sekolah.

Kelompok Kerja AMPL Nasional di bawah Bappenas bersama dengan PPSP dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, juga menyusun Panduan Penyusunan Strategi Sanitasi Sekolah agar setiap SD/MI baik negeri maupun swasta dijamin untuk dapat mewujudkan lingkungan bersih dan sehat melalui perencanaan yang matang dan terinternalisasi dalam perencanaan-perencanaan sanitasi Kabupaten/Kota seperti Dokumen SSK.

Disajikan pula data awal Sanitasi Sekolah sesuai dengan beberapa indikator utama SDGs tujuan 4.a yang terkait dengan ketersediaan sanitasi di sekolah. Seluruh pemangku kepentingan dan lembaga yang terkait dapat merujuk pada Profil Sanitasi Sekolah ini untuk dapat mengalokasikan sumber daya dalam rangka mempercepat tercapainya kondisi Sanitasi Sekolah yang layak pada tahun 2030 sesuai dengan tahun pemenuhan target SDGs.

Unduh Peta Jalan Sanitasi Sekolah, klik di sini.

Unduh Panduan Penyusunan Strategi Sanitasi Sekolah, klik di sini.

Unduh Pedoman Pengembangan Sanitasi Sekolah Dasar, klik di sini.

Unduh Profil Sanitasi Sekolah, klik di sini.

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.