Presiden: bantuan KIP jangan pakai beli pulsa

By: Mei 22, 2015

Malang (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo mengingatkan para siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar tidak menggunakan bantuan itu untuk membeli pulsa telepon genggam, tapi untuk kebutuhan sekolah.

"Kalau dana bantuan KIP tersebut disalahgunakan, negara berhak mencabut kartu tersebut dan tidak akan bisa digunakan lagi. Oleh karena itu, siswa yang sudah dapat KIP mohon uangnya digunakan secara benar, jangan sampai dipakai beli pulsa," tegas Jokowi ketika berdialog dengan siswa di Pondok Pesantren Bahrul Magfiroh Tlogomas, Kota Malang, Kamis.

Presiden berpesan kepada siswa, baik yang menerima KIP maupun tidak, agar belajar dengan giat dan sungguh-sungguh karena negara sudah memberikan jaminan yang baik. "Belajarlah yang giat dan sungguh-sungguh demi masa depan kalian," katanya tegas.

Pada akhir sambutannya, Presiden mengatakan seluruh anggaran yang digunakan untuk KIP dan tiga kartu lainnya berasal dari pengalihan anggaran subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Usai membagikan KIP kepada perwakilan siswa, Presiden Jokowi membagikan satu unit sepeda angin kepada salah satu perwakilan siswa. Namun, sebelum memberikan hadiah sepeda, Presiden mengajukan pertanyaan pada seluruh siswa yang hadir.

Pertanyaan tersebut berkaitan dengan Pancasila, namun dari beberapa jawaban siswa tersebut banyak yang keliru karena dibolak-balik.

"Kalian bukan tidak bisa, tetapi grogi dan karena grogi itulah akhirnya sila-sila dalam Pancasila dibolak-balik," ujar Presiden.

Pada kesempatan itu Presiden juga menunjukkan kartu yang sama kepada masyarakat. "Saya juga pegang KIS seperti yang bapak ibu bawa," ujarnya.

Sebelumnya Jokowi juga membagikan kartu yang sama, yakni KIP, KIS, KKS dan kartu Asistensi Sosial kepada warga Kabupaten Malang yang dipusatkan di Balai Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis. Jokowi juga membagikan sejumlah kaos kepada warga yang hadir pada acara tersebut. Repro: antaranews.com

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.