Penerima KIP Berjumlah 19 Juta Siswa

By: Jan 16, 2015

[caption id="attachment_6219" align="aligncenter" width="300"] Yudistira[/caption]

Jakarta (Dikdas): Prinsip dasar Program Indonesia Pintar (PIP) adalah mengembalikan anak-anak usia sekolah agar terus bersekolah. Artinya, anak yang tidak bersekolah, baik yang putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan, lantaran kesulitan ekonomi, dibantu agar tetap bersekolah.

Prinsip itu membedakan PIP dengan program Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang sebelumnya telah digulirkan. Jika sasaran BSM adalah anak-anak dari keluarga miskin, PIP mencakup hingga anak dari keluarga yang rentan miskin. “Sasarannya diperluas,” kata Yudistira, Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, saat menerima kunjungan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten di Ruang Sidang Gedung E lantai 5, Kompleks Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Senayan, Jakarta, Rabu sore, 14 Januari 2015.

Pada 2015 ini, siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) berjumlah 19.227.312 orang. Angka tersebut mencakup 42% jumlah siswa se-Indonesia jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. Untuk jenjang SD, per siswa menerima Rp450.000 per tahun. Siswa jenjang SMP menerima Rp750.000 per tahun. Sedangkan siswa SMA/SMK menerima Rp1.000.000 per tahun.

[caption id="attachment_6220" align="aligncenter" width="300"] Foto bersama anggota DPRD Provinsi Banten, Rabu (14/1/2015).[/caption]

Penerima PIP juga siswa yang mengenyam pendidikan di sekolah nonformal, di antaranya Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, tempat kursus, sanggar, dan pesantren. Syaratnya, orang tua siswa memiliki Kartu Perlindungan Sosial/Kartu Keluarga Sejahtera. “PIP untuk biaya personal siswa karena biaya nonpersonal sudah di-cover oleh Bantuan Operasional Sekolah,” jelas Yudi.

Yudi menyampaikan, tidak ada pembatasan jumlah siswa penerima KIP yang orangtuanya memiliki KPS/KKS. Kalau orang tua memiliki lima anak usia sekolah, maka kelimanya berhak mendapatkan KIP.

Kunjungan sepuluh anggota DPRD Provinsi Banten bertujuan untuk mendapatkan informasi terkait dana dekonsentrasi, PIP, dan BOS tahun 2015. Rombongan Komisi V dipimpin oleh Sekretaris Komisi Adde Rosi Khoerunnisa. Komisi V menangani bidang kesejahteraan rakyat yang salah satunya meliputi pendidikan.

Selain Yudistira, anggota Dewan diterima oleh Kepala Sub Bagian Program dan Anggaran Muhammad Akbar.* (Billy Antoro)

 

 

 

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.