Pencairan Beasiswa ABK Dipercepat Anggaran Rp 143,8 M untuk 125 Ribu ABK

By: Agt 6, 2014

JAKARTA – Awal tahun ajaran baru 2014/2015 kebetulan persis dengan jatuhnya lebaran 2014. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperkirakan kebutuhan wali murid bakal semakin besar. Sehingga pencairan sejumlah beasiswa dipercepat.

Diantara pencairan beasiswa yang dipercepat itu adalah untuk kelompok anak berkebutuhan khusus (ABK) di SD dan SMP sederajat. Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) Ditjen Pendidikan Dasar Kemendikbud Mudjito mengatakan, sasaran beasiswa ini adalah 125.062 pelajar.

Dengan alokasi unit cost Rp 1.150.000 per siswa per tahun, maka total anggarannya adalah Rp 143,8 miliar. ’’Dengan pembayaran beasiswa yang dipercepat dan diberikan untuk satu tahun penuh, semoga meringankan beban orang tua,’’ paparnya.

Dia mengaku bahwa umumnya ABK ini muncul dari keluarga menengah ke bawah. Meskipun bagitu, ada sejumlah kasus ABK dari keluarga berada. ’’Kita tidak membeda-bedakan. Semua siswa ABK berhak mendapatkan beasiswa itu,’’ paparnya.

Mudjito mengatakan besaran unit cost Rp 1,1 juta per siswa itu belum ideal. Dia mengatakan alokasi beasiswa ideal untuk ABK adalah Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per siswa per tahun. Dia berharap dalam APBN 2015 nanti, beasiswa untuk ABK bisa dinaikkan.

Pejabat yang pernah aktif sebagai freelance di sejumlah koran itu menuturkan, ada sejumlah pos kegiatan penggunaan beasiswa ABK itu. Diantaranya adalah membantu biaya pendidikan (SPP) di sekolah swasta, pembelian seragam sekolah, pembelian perlengkapan belajar, kegiatan pengembangan bakat dan minat siswa, dan membantu kegiatan lain yang berkiatan dengan pembelajaran di sekolah.

Mudjito mengingatkan bahwa pencairan beasiswa untuk ABK ini bekerjasama dengan PT Pos. Jika sampai  15 Desember dana beasiswa ini tidak diambil, maka akan dikembalikan lagi oleh kantor pos ke kas negara.

’’Saya berharap dana beasiswa untuk ABK ini bisa dimanfaatkan dengan baik,’’ papar dia. (wan)

 

 

Minggu, 27 Juli 2014 , 06:50:00

Repro: jpnn.com

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.