[caption id="attachment_9461" align="aligncenter" width="300"] Hamid Muhammad, Dirjen Dikdasmen.[/caption]
Surabaya (Dikdasmen): Pemerintah daerah (kabupaten/kota, dan provinsi, red) membutuhkan panduan umum literasi. Demikian salah satu butir pidato Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Hamid Muhammad, kepada seluruh peserta Semiloka Literasi Sekolah di Hotel Swiss Belinn, Surabaya.
Literasi atau melek baca, merupakan pengejawantahan dari salah satu amanah dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 (Permendikbud No 23) tentang Penumbuhan Budi Pekerti, yaitu penggunaan 15 menit sebelum hari pembelajaran untuk membaca buku selain buku mata pelajaran (setiap hari), yang masuk dalam kategori pengembangan potensi diri peserta didik secara utuh.
“Di beberapa tempat, itu masih ada yang minta petunjuk pelaksanaan literasi. Demikian juga Kadisnya, yang ditanya adalah soal pedoman (panduan) dari Dirjen untuk menindaklanjuti soal gerakan penumbuhan budi pekerti,” ujar Hamid, Selasa, (24/11).
Saat menerima permintaan itu, Hamid mengatakan bahwa isi Permendikbud No 23 sudah cukup jelas untuk menjelaskan literasi. Hamid mencontohkan Kota Surabaya yang sudah menerapkan program literasi dan kini dikenal sebagai Kota Literasi.
“Jawabannya, di sini kami tidak bisa menganggarkan kegiatan literasi di APBD kalau tidak ada juklak dan juknisnya (pedoman, red),” cerita Hamid tentang perjalanan dinasnya di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.
Berangkat dari itu, dan menyadari sebagian pemerintah daerah akan mengalami hal yang sama, Hamid segera bergerak cepat dan berinisiatif menyelenggarkan kegiatan Semiloka Literasi Sekolah. “Jadi di sana itu ada sekat-sekat birokrasi yang menghambat,” tegasnya.*
M. Adib Minanurohim