Pelatihan Instruktur Kurikulum Dilakukan Secara Berjenjang

By: Mar 22, 2016

[caption id="attachment_10010" align="aligncenter" width="300"] (kiri-kanan) Kabalitbang Totok Suprayitno, Mendikbud Anies Baswedan, Dirjen Dikdasmen Hamid Muhammad, Kapuskurbuk Tjipto Sumadi[/caption]

Depok (Dikdasmen): Pelatihan kurikulum 2013 dilakukan secara berjenjang. Dimulai dari pelatihan bagi Instruktur Nasional (IN) oleh Narasumber Nasional (NN), Instruktur Provinsi, Instruktur Kabupaten/Kota, hingga satuan pendidikan. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid Muhammad saat mendampingi Mendikbud Anies Baswedan dalam konferensi pers usai pelantikan NN di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kemendikbud di Sawangan, Depok, Jawa Barat, Ahad pagi, 20 Maret 2016.

Menurut Hamid, jumlah IN yang akan mengikuti pelatihan berjumlah 761 orang. Jumlah tersebut belum termasuk IN untuk Sekolah Luar Biasa sebanyak 177 orang. Pelatihan IN untuk SLB akan digelar pada Mei mendatang. (lihat Jumlah NN dan IN)

“Sekarang yang dilatih calon IN untuk SD, SMP, SMA, dan SMK. Pada minggu ke-2 sampai ke-4 April, ada pelatihan Instruktur Provinsi. Jumlahnya sekitar 3.600 orang,” ungkapnya.

Instruktur Provinsi akan melatih Instruktur Kabupaten/Kota sejumlah 66.000 orang. Kemudian dilanjutkan pelatihan di tingkat sekolah dengan melibatkan 285.000 guru dan kepala sekolah. Itu kita targetkan selesai akhir Juli,” ujar Hamid.

Sementara Totok Suprayitno, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, mengatakan kurikulum yang digunakan dalam pelatihan tetap Kurikulum 2013. Namun kurikulum tersebut telah direvisi dan diperbaiki. Revisi terkait tiga hal. Pertama, koherensi Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) dan penyelarasan dokumen antara KI, KD, silabus, dan buku-bukunya.

“Kedua, kita menyederhanakan proses penilaian,” ujar Totok. Hal tersebut dilakukan karena selama ini terjadi kompleksitas penilaian yang luar biasa akibat adanya sikap spiritual dan sosial yang dinilaikan di semua pelajaran.

Ketiga, perubahan proses berpikir peserta didik. Jika sebelumnya proses berpikir siswa SD dibatasi hingga proses memahami, siswa SMP hingga fase menganalisis, dan siswa SMA sampai fase mencipta, maka kini pemenggalan proses berpikir itu tak lagi dilakukan. “Anak SD pun boleh mencipta,” tegasnya.* (Billy Antoro)

 

 

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.