Orang tua harus konsisten batasi "gadget" untuk anak

By: Nov 20, 2014

Jakarta (ANTARA News) - Psikolog anak dan remaja Vera Itabiliana Hadiwidjojo berpendapat orang tua harus konsisten dalam menerapkan aturan ketika memberi "gadget" untuk anaknya.

"Perlu ada konsekuensi, misalnya kalau melanggar, tidak boleh main dulu," kata Vera di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan anak-anak yang lahir pada tahun 90-an umumnya lebih akrab dengan gadget sehingga kesenjangan pengetahuan antara orang tua dan anak kerap membuat orang tua cemas.

Untuk itu, kata dia, orang tua harus benar-benar mempertimbangkan fungsi gadget dengan kebutuhan.

"Kalau gadget untuk memantau anak sudah sampai di mana, beri yang sesuai untuk itu," katanya.

Sebelum gadget sampai ke tangan anak, ia menyarankan perlu ada aturan main yang disepakati bersama, misalnya kapan dan berapa jam anak boleh menggunakan gadgetnya, berapa pulsa yang akan dibelikan dalam sebulan.

Ia menegaskan aturan tersebut harus sudah disepakati sebelum gadget diberikan kepada anak agar anak mau memperhatikan kesepakatan tersebut.

Orang tua juga harus memberikan contoh dalam penerapan kesepakatan penggunaan gadget tersebut.

Ia mencontohkan, bila telah menyepakati aturan tidak boleh menggunakan gadget saat waktu makan, orang tua juga harus ikut meletakkan gadget miiliknya.

Menurut dia, gadget dan internet memiliki dampak positif dan negatif bagi anak.

Dengan alat tersebut, anak dapat mengasah kemampuannya dalam bidang teknologi, misalnya berkarya dengan foto maupun blog.

Selain itu, melalui permainan elektronik, anak juga dapat belajar bahasa asing, belajar memecahkan masalah dan meningkatkan kemampuan visual sehingga memacu anak untuk lebih teliti.  (

Tetapi, bila anak terus-menerus bermain gadget, alat tersebut hanya mengasah otak kiri sehingga anak akan cenderung apatis saat berinteraksi.

Penggunaan gadget dan internet berlebihan juga dapat memicu stres dan kekerasan di dunia maya.

Senin, 17 November 2014 10:49 WIB

Repro: antaranews.com

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.