Nilai UN Bawah Standar, Bisa Diperbaiki

By: Apr 22, 2015

DEMAK (KRjogja.com)-JOGJA.COM)- Peserta didik yang mendapatkan nilai ujian nasional (UN) di bawah standar kompetensi diberi kesempatan melakukan perbaikan nilai. Saat ini pelaksanaan UN perbaikan baru diatur untuk jenjang sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat, sementara untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP) sederajat belum diatur. Demikian dikatakan Ketua Panitia Penyelenggara UN Jateng Tri Handoyo di Semarang, Jumat (10/04/2015).

Menurut Tri Handoyo, pelaksanaan UN perbaikan, sebagaimana diatur dalam Prosedur Operasional Standar (POS) UN 2015 akan dilaksanakan pada 2016 bagi lulusan SMA sederajat yang nilainya dalam kategori kurang.

"Namun demikian", lanjut Tri Handoyo yang juga, Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Disdik Jateng, penyelenggaraan UN perbaikan tidak memengaruhi kelulusan siswa karena kelulusan sepenuhnya kewenangan sekolah.

"Jadi, siswa bisa saja dinyatakan lulus dan sudah diterima di jenjang pendidikan lebih tinggi, namun tetap bisa mengikuti UN perbaikan untuk membenahi perolehan nilainya yang dianggap kurang", tegas Tri Handoyo.

Terpisah, Kepala Disdik Jateng Nur Hadi Amiyanto membenarkan adanya kesempatan bagi siswa yang merasa nilainya kurang memenuhi standar untuk mengikuti UN perbaikan yang dilaksanakan tahun depan.

"Sementara ini yang baru diatur (UN perbaikan, red.) hanya SMA dan sederajat. SMP dan sederajat belum. Namun, pelaksanaan UN perbaikan nanti pada 2016 mendatang, bukan tahun ini," tandasnya seraya menambahkan UN SMA/MA berlangsung Senin-Rabu (13-15/04/2015), sedang untuk jenjang SMK dijadwalkan.Senin-Kamis (13-16/04/2015). Sedang UN susulan digelar pada Senin (20/04/2015).(Bdi/Sgi)

Repro: krjogja.com

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.