Menteri Anies: Selesai Ujian Nasional, Naskah Dimusnahkan

By: Apr 23, 2015

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan meminta agar seluruh naskah dimusnahkan setelah selesai digunakan. "Soal UN tetap menjadi dokumen negara yang bersifat rahasia meskipun UN telah selesai," katanya di Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jakarta, Jumat 17 April 2015.

Ia menegaskan soal ujian itu hanya bisa digunakan bagi orang yang memiliki otoritas. "Bila yang memegang bukan otoritas akan diproses hukum," katanya.

Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Kementerian Nizam menyetujui Anies. Menurut Nizam, secara aturan naskah naskah ujian nasional sebenarnya sudah harus dimusnahkan setelah selesai digunakan. Namun beberapa tahun terakhir ini, realisasinya ternyata berbeda.

"SOPnya harusnya dimusnahkan. Ini kan seperti TOEFL yang soalnya tidak boleh dibagikan," katanya.

Nizam mengatakan pihaknya membuat berbagai macam variasi soal. Ada 11.730 paket variasi soal yang beragam untuk SMP dan kesetaraannya, juga SMA dan kesetaraannya. "Hal ini tentu untuk mengurangi adanya kecuragan," katanya.

Dalam pelaksanaan, proses ujian nasional SMA sayangnya masih terjadi kecurangan. Ada 30 paket soal yang terunggah di dunia maya. Diduga penyebaran naskah soal itu diunggah di salah salah satu komputer di sebuah percetakan di Jakarta.

Menteri Anies berharap kejadian ini tidak akan terulang lagi pada jenjang SMP yang akan melaksanakan ujian nasionalnya pada bulan depan. "Kami meminta seluruh percetakan lebih berhati-hati lagi," katanya. Percetakan yang diduga mengunggah 30 paket soal tingkat SMA di internet itu juga akan mencetak soal untuk ujian nasional tingkat SMP.

Repro: tempo.co

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.