Mendikbud jelaskan KIP ke DPD

By: Nov 20, 2014

Jakarta (ANTARA News) - “Secara konstitusional mendidik adalah tanggung jawab negara, tetapi secara moral mendidik adalah tanggung jawab setiap orang terdidik,” tegas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan.

Pernyataan tersebut dikemukakan Anies saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komite III DPD RI di Ruang Rapat Komite III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/11).

Menanggapi banyaknya pertanyaan mengenai program Kartu Indonesia Pintar (KIP), Anies menjelaskan KIP sebagai gagasan untuk memastikan anak Indonesia mendapatkan kesempatan belajar selama 12 tahun.

“KIP memiliki cakupan lebih luas dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Dengan adanya KIP, siswa miskin dan rentan miskin mendapatkan keringanan biaya sekolah dan juga dana untuk kegiatan terkait pendidikan. KIP ini tidak hanya berlaku di sekolah formal atau madrasah tetapi juga berlaku di pesantren dan pusat kegiatan belajar mengajar,” kata Menteri seperti dikutip dari laman web dpd.go.id.

Lebih lanjut Anies mengungkapkan KIP juga menjangkau semua anak usia sekolah dari keluarga miskin, meskipun bukan berstatus siswa.

“Tujuannya agar anak yang sudah keluar sekolah bisa kembali ke sekolah atau menggunakan dananya untuk ikut pelatihan seperti di Balai Latihan kerja (BLK) atau lembaga pendidikan non formal. Orientasinya untuk mengembangkan potensi anak agar mandiri dan menjadi pembelajar.”

Sementara ini, anggaran KIP sendiri masih mengacu pada alokasi anggaran bantuan BSM.

Anies memastikan pemerintah tengah melakukan pembaruan data dan diharapkan sebelum APBNP 2015 dapat diselesaikan.

Menanggapi paparan yang disampaikan Anies, Komite III DPD RI menyambut baik dan mendukung dengan catatan sistem pendidikan nasional terselenggara secara merata, berkualitas dan berkelanjutan.

Komite III DPD RI berharap agar KIP dapat disempurnakan dengan mempertimbangkan aspek legalitas, validasi kepesertaan, dukungan anggaran, keberlanjutan, akurasi, transparasi dan ketepatan sasaran program.

Sebagai representasi daerah, Komite III DPD RI akan turut mendorong Pemerintah Daerah agar memenuhi tanggung jawabnya di bidang pendidikan secara menyeluruh khususnya pada bidang anggaran pendidikan melalui APBD di luar gaji guru.

RDP tersebut juga menyepakati bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI memperhatikan hasil/rekomendasi DPD RI mengenai Pansus Pendidikan, Pansus Guru dan pengawasan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Kamis, 20 November 2014 Repro: antaranews.com

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.