LSS Motivasi Sekolah/Madrasah Laksanakan Program UKS/M

By: Agt 18, 2017

Jakarta (Dikdasmen): Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menyelenggarakan Penganugerahan Pemenang Lomba Sekolah Sehat Tingkat Nasional di Hotel Kartika Chandra Jakarta pada 16 – 19 Agustus 2017.  Acara tahunan ini merupakan hasil kerja sama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama.

Peserta Penganugerahan adalah 32 kepala sekolah pemenang LSS tingkat nasional didampingi Tim Pembina UKS Provinsi dan Tim Pembina UKS Kabupaten/Kota. Mereka berasal dari 21 provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Lampung, Riau, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

Seluruh peserta adalah utusan provinsi yang sebelumnya telah lulus penilaian Tim Pembina UKS Pusat. Mareka maju ke tingkat nasional setelah berhasil menyisihkan 90 sekolah dari 75 kabupaten/kota di 25 provinsi.

Lomba Sekolah Sehat (LSS) digelar untuk memotivasi satuan pendidikan agar melaksanakan program Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah. Selain itu, acara ini bertujuan untuk mewujudkan lingkungan sekolah sehat dan memiliki budaya serta perilaku hidup bersih dan sehat. Ajang LSS juga diharapkan memberikan wawasan yang lebih luas kepada para peserta/pemenang lomba.

Ada sejumlah acara yang didiikuti oleh para peserta yaitu menghadiri upacara bendera memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-72 di kantor Kemendikbud Jakarta, pemaparan pelaksanaan UKS, dan diskusi dengan empat Kementerian. Para pemenang akan mendapatkan piala, piagam penghargaan, dan dana pembinaan.* (Billy Antoro)

 

 

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.