Legislator : lakukan pembenahan Kurikulum 2013

By: Jan 22, 2015

Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sutan Adil Hendra mengatakan perlu dilakukan pembenahan Kurikulum 2013 (K13) bukan pembatalan secara tiba-tiba.

"Kalau kita mau jadi pendidikan mempunyai standar harus duduk semua pihak. Kemendikbud harus misalkan membatalkan kurikulum tidak boleh tiba-tiba," katanya saat ditemui di Gedung DPR di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah berorientasi pada perbaikan dari kebijakan sebelumnya, seperti penerapan K13.

Evaluasi terhadap penerapan kurikulum itu, lanjutnya, yang harus diperhatikan sehingga penerapannya bisa lebih baik.

"Seorang pendidik tidak bisa melakukan sesuatu terburu-buru tetapi semua harus memikirkan seluruh aspek," kata dia.

Ia mengatakan pemerintah harus memperhatikan perbaikan pada teknis pelaksanaan K13 sehingga setiap daerah maju bersama-sama dalam penerapan kurikulum yang lebih baik.

"Jika K13 ada hambatan teknis, menurut saya kenapa teknisnya tidak dilakukan pembenahan," ujar dia.

Menurutnya, keunggulan K13 adalah menuntut siswa prosktif, kreatif, dan mandiri. Begitu juga guru, yang mana guru dituntut agar bisa bersungguh-sungguh dalam meningkatkan kompetensi yang lebih baik.

"Harus terus kita evaluasi untuk perbaikan karena kalau kita mau pendidikan yang punya standar itu tentu harus duduk semua pihak," tururnya.

Ia mengatakan koordinasi yang kuat dan berlanjut antara pemerintah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta masyarakat demi mencerdaskan bangsa.

"Ini semua membutuhkan evaluasi yang harus komprehensif," katanya.

Sebelumnya, sebanyak 90 persen sekolah di Kota Jambi lebih memilih menerapkan Kurikulum 2013, meski Kemendikbud mempersilakan setiap sekolah untuk kembali menggunakan Kurikulum 2006 atau Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Rabu, 21 Januari 2015 21:22 WIB

Repro: antaranews.com

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.