Kemdikbud Sosialisasikan Kebijakan dan Peraturan Baru Bagi Guru di Sekolah Indonesia Singapura

By: Okt 23, 2014

Jakarta, Kemdikbud --- Sekolah Indonesia Singapura (SIS) menyelenggarakan sosialisasi dan workshop tentang kebijakan dan peraturan baru bagi guru, pada 7-9 Oktober 2014. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh guru SIS yang berjumlah 14 orang.

Menurut informasi yang diterima www.kemdikbud.go.id, kegiatan di hari pertama diisi dengan sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan angka kreditnya, serta peraturan-peraturan pelaksanaannya. Kegiatan ini sangat interaktif dan mengundang banyak partisipasi aktif dari audiens terutama para guru yang berstatus PNS.

Hari kedua diisi dengan pemaparan mengenai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 28 tahun 2014 tentang penyetaraan jabatan/pangkat bagi guru non-PNS serta penjelasan mengenai Penilaian Kinerja Guru (PKG) oleh Kasubbag Mutasi Pengangkatan Jabatan Biro Kepegawaian Kemdikbud, Zaenal Arifin.

Dan di hari ketiga, empat materi disampaikan oleh narasumber. Yaitu materi tentang pengembangan keprofesian berkelanjutan, sasaran kerja pegawai (SKP), materi guru beserta simulasi PKG dan SKP, dan prosedur pemberkasan, pengajuan usul dan penilaian angka kredit.

Para guru menyatakan sosialisasi dan workshop ini sangat bermanfaat, terutama terkait dengan pengembangan karir mereka. (Ismunandar/Aline)

Fri, 10/17/2014 - 11:02 Repro: kemdikbud.go.id

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.