DKI jamin tak ada jual beli bangku sekolah

By: Jul 4, 2014

Jakarta (ANTARA News) - Dinas Pendidikan DKI Jakarta memastikan tahun ini tidak akan ada lagi praktik jual beli bangku sekolah kepada siswa-siswi di seluruh jenjang pendidikan. 

"Kita sudah kumpulkan semua kepala sekolah untuk membuat komitmen mengenai praktik jual beli bangku kosong di sekolah. Kita pastikan tahun ini hal itu tidak akan terjadi," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Lasro Marbun di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu.

Selain itu, menurut dia, pihaknya juga telah mengirimkan surat edaran ke sekolah masing-masing. Rencananya, pengumuman terkait ketersediaan bangku kosong itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Karena sudah kami beri surat edaran dan kami beri pengarahan kepada para kepala sekolah, kalau nanti diketahui masih ada jual beli bangku kosong, maka kami tidak akan segan-segan mencopot jabatan kepala sekolah itu," ujar Lasro.

Dia juga meminta partisipasi masyarakat untuk melaporkan tindakan tersebut langsung kepada Dinas Pendidikan DKI apabila mengetahui adanya praktik semacam itu.

Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan DKI, untuk tingkat SD tersedia sebanyak 55.665 kursi yang terdiri dari 49.982 kursi untuk siswa asal DKI dan 5.683 kursi untuk siswa dari luar DKI.

Kursi untuk tingkat SMP sebanyak 42.447 dari 284 sekolah yang terdiri atas jalur domisili 35.198 kursi, jalur prestasi 2.994 kursi, jalur inklusi 903 kursi dan siswa luar DKI 3.352 kursi.

Lalu, kursi untuk tingkat SMA tersedia sebanyak 16.727 yang terdiri dari jalur domisili 13.915 kursi, jalur prestasi 1.274 kursi, jalur inklusi 224 kursi dan siswa luar DKI 1.314 kursi.

Sementara itu, jumlah kursi untuk tingkat SMK sebanyak 15.719 kursi yang terdiri atas jalur domisili 14.231 kursi, jalur prestasi 636 kursi, jalur inklusi 218 kursi dan untuk siswa luar DKI sebanyak 634 kursi.

Editor: Unggul Tri Ratomo

Rabu, 2 Juli 2014 14:32 WIB

Repro: antaranews.com

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.