Dirjen Dikdasmen Terbitkan Surat Edaran Percepatan Penyaluran KIP

By: Sep 5, 2016

[caption id="attachment_11294" align="aligncenter" width="300"] Ayo, daftarkan KIP Anda![/caption]

Jakarta (Dikdasmen): Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen), Hamid Muhammad, mengeluarkan Surat Edaran Percepatan Penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP). Surat bernomor 19/D/SE/2016 tentang Percepatan Penyaluran KIP dan Penerimaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Pelajaran 2016/2017 ini, terbit seiring dua hasil evaluasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Pertama, berdasarkan monitoring Aplikasi Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) tertanggal 31 Agustus 2016, pendataan KIP baru mencapai 40%; kedua, distribusi KIP dinilai kurang maksimal karena masih ditemukan ada yang tertahan di kantor desa/kelurahan, belum tersalurkan kepada anak usia sekolah.

Surat Edaran tertanggal 1 September 2016 itu, ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota; kepala sekolah SD, SMP, SLB/PKLK, SMA dan SMK; dan operator Dapodikdasmen di seluruh Indonesia. Ada tiga hal yang disampaikan. Pertama, kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota hendaknya memberikan fasilitas untuk percepatan penyaluran KIP yang masih tertahan di kantor desa/kelurahan kepada anak usia sekolah yang berhak menerima di wilayah tersebut, bekerjasama dengan pihak-pihak terkait.

Kedua, kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota mendorong sekolah untuk mengidentifikasi siswa yang menerima KIP dan segera mendaftarkan ke aplikasi Dapodikdasmen agar dana PIP Tahun 2016 dapat segera disalurkan. Pendaftaran KIP dalam aplikasi Dapodikdasmen dapat dilakukan sampai dengan akhir Desember 2016. Namun untuk keperluan pencairan dana PIP Tahun 2016, pendaftaran KIP harus dapat diselesaikan paling lambat tanggal 30 September 2016.

Ketiga, kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota memfasilitasi sekolah dengan pihak bank penyalur (BRI untuk SD, SMP, SMK; dan BNI untuk SMA), agar para siswa yang sudah ditetapkan sebagai penerima dana PIP tahun 2016 oleh Kemendikbud dapat segera mencairkannya di bank yang sudah ditetapkan

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen di atas, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran sebelumnya, yaitu nomor 17/D/KU/2016 tertanggal 4 Agustus 2016 tentang Pendataan KIP pada Aplikasi Dapodikdasmen.

M. Adib Minanurokhim

Unduhan: Surat Edaran Nomor 17/D/KU/2016, klik di sini

Surat Edaran Nomor 19/D/SE/2016, klik di sini.

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.