Di Temanggung, Forum Pendataan Turut Awasi Akurasi Data

By: Mar 28, 2015

[caption id="attachment_6988" align="aligncenter" width="300"] M. Yusuf, peserta TOT Sistem Pendataan Pendidikan Dasar Angkatan Kedua[/caption]

Bogor (Dikdas): Demi meningkatkan kualitas data dalam Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas), Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung memiliki forum pendataan yang terdiri dari para operator sekolah. Forum itu bernama Info Pendataan Dikdas Kabupaten Temanggung, dan anggotanya terdiri dari para operator sekolah.

“Di luar kantor itu kami mengajak para operator sekolah, dan kami membuat sebuah grup yang terdiri para operator sekolah dalam rangka akurasi dan validasi data,” kata M. Yusuf, peserta Training of Trainers (TOT) Sistem Pendataan Pendidikan Dasar Angkatan Kedua, di Hotel Arnava, Jl. KH. Soleh Iskandar Nomor 5 Bogor, Jawa Barat, Jumat, 27 Maret 2015.

Yusuf mengatakan, melalui forum pendataan yang kini juga dapat dijumpai di media sosial seperti facebook.com itu, akurasi data yang diinput para operator sekolah dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, ia juga menggunakan menu reschedule yang ada dalam Dapodikdas. Sehingga kepecayaan masyarakat tehadap data yang tersaji dalam Dapodikdas makin tinggi.

“Biarpun dari kelengkapan data belum sampai 100 persen, namun kalau dari akurasi data mungkin sudah bisa dipertangungjawabkan,” tambahnya.

Dalam melakukan validasi dan verifikasi data, Yusuf mengakui sering menemukan human error. Menurutnya, hal ini karena lemahnya perhatian kepada operator sekolah. Memang ada dana bagi operator sekolah yang diambil dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun nominal antarsekolah sangat variatif mengingat besaran dana BOS dipengaruhi oleh banyaknya jumlah siswa.

Melihat kondisi itu, tambah Yusuf, Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung melakukan pendekatan kepada kepala sekolah, bahwa demi mencapai kualitas data yang baik perlu diimbangi dengan kesejahteraan yang wajar bagi para operator sekolah, yaitu sesuai dengan beban kerja operator yang kadang bekerja sampai jam 2 pagi.

Sementara itu, ketika ditanya tentang intervensi Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggug terhadap kesejahteraan operator sekolah, Yusuf menjawab bahwa hal itu belum bisa dilakukan karena anggaran terbatas.

“Secara meteri belum bisa, karena memang tidak ada anggarannya. APBD kami juga mepet,” ujarnya.*

M. Adib Minanurohim

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.