[caption id="attachment_9478" align="aligncenter" width="300"] Telekonferensi Ditjen Dikdasmen dengan beberapa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi di Gedung Ki Hadjar Dewantara Senayan, Jakarta, Senin (30/11/2015)[/caption]
Jakarta (Dikdasmen): Untuk mengetahui ketuntasan belajar siswa dan kesiapan pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah di sejumlah daerah terdampak asap, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menggelar telekonferensi dengan sejumlah kepala Dinas Pendidikan Provinsi yang daerahnya terdampak asap. Mereka adalah Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur, dan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat.
Telekonferensi yang digelar di Ruang Graha Utama Gedung Ki Hadjar Dewantara lantai 3 Senayan, Jakarta, itu dihadiri oleh Direktur Jenderal Dikdasmen, perwakilan Pusat Analisis dan Sinkronisasi Kebijakan (PASKA), Sekretaris Ditjen Dikdasmen, Kepala Pusat Penilaian Pendidikan, Direktur Pembinaan SD, Direktur Pembinaan SMP, Direktur Pembinaan SMA, Direktur Pembinaan PKLK, dan sejumlah pejabat eselon III dan IV di lingkungan Ditjen Dikdasmen.
Ada dua hal yang dibahas dalam konferensi video itu. Pertama, ketuntasan belajar siswa pada tahun pelajaran 2015/2016. Menurut Hamid Muhammad, Dirjen Dikdasmen, ketuntasan belajar dapat dilakukan dengan menambah jam pelajaran dan memanfaatkan liburan tengah dan akhir semester untuk kegiatan pembelajaran.
“Kami mohon informasinya, apakah ketuntasan belajar semua sekolah yang ada di setiap provinsi bisa dicapai dengan cara itu,” ucap Hamid kepada para peserta konferensi.
Kedua, implikasi pengambilan opsi di atas terhadap pelaksanaan US dan UN. Kebijakan atas ketuntasan belajar, kata Hamid, memengaruhi jadwal pelaksanaan UN yang telah ditetapkan Kemendikbud. “Termasuk apakah jadwal Ujian Sekolah mengikuti jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya atau ada penjadwalan ulang,” ujar Hamid.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menyampaikan, untuk ketuntasan belajar, hari libur semester akan dijadikan waktu belajar efektif. Pada semester II, hari libur sekolah dijadikan hari belajar efektif. Dengan begitu, jadwal UN tetap mengikuti jadwal yang telah ditetapkan Kemendikbud. “Namun Ujian Sekolah digelar setelah pelaksanaan UN,” katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau mengatakan, baik UN maupun US mengikuti jadwal yang telah ditetapkan Kemendikbud. Hanya saja Dinas Pendidikan menjadwalkan ulang sejumlah agenda yang telah ditetapkan seperti pelaksanaan ujian semester ganjil, pembagian rapor, dan hari libur.
[caption id="attachment_9479" align="aligncenter" width="300"] Suasana telekonferensi[/caption]
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan, ketuntasan belajar siswa dipenuhi dengan menambah jam belajar dan memangkas jumlah hari libur. Agar benar-benar tuntas, jadwal UN dan US diusulkan diundur sepuluh hari dari jadwal UN semula.
Menanggapi usulan tersebut, Kepala Puspendik Nizam mengajak Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah untuk membicarakan hal tersebut lebih lanjut. Sebab, diharapkan, pelaksanaan UN dilakukan secara serentak.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan melaporkan, dari delapan kabupaten/kota yang terdampak asap, peliburan belajar oleh sekolah hanya dilakukan 1-3 hari. Tak ada yang lebih dari satu minggu. Selama diliburkan, siswa diberi penugasan sehingga tak ada masalah dalam hal ketuntasan belajar siswa. Pelaksanaan US dan UN, katanya, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan Kemendikbud.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan melaporkan, ketuntasan belajar siswa dilakukan dengan menggeser jam masuk dan jam pulang belajar sekolah. Hari libur juga digunakan untuk waktu belajar efektif. Pelaksanaan US dan UN sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan Kemendikbud.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat menyampaikan, dari 19 kabupaten/kota yang ada, hanya Kabupaten Kepulauan Mentawai yang tidak terdampak asap. Sekolah meliburkan siswa antara 2-14 hari. Untuk memenuhi ketuntasan belajar, sekolah menambah jam tatap muka. Jadwal US dan UN pun tetap mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan Kemendikbud.
Dialog dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat tidak bisa terlaksana karena kendala teknis. Namun Hamid berjanji akan mengadakan pembicaraan khusus dengan dinas pendidikan provinsi yang terkena dampak asap.* (Billy Antoro)