[caption id="attachment_7172" align="aligncenter" width="300"] Ilustrasi. Seorang siswi SMAN 1 Singosari sedang menjalani Ujian Nasional, Selasa (15/4/2014).[/caption]
Jakarta (Dikdas): Peserta didik Warga Negara Indonesia (WNI) jenjang SMP dan SMA yang mengenyam pendidikan di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) yang tidak siap mengikuti Ujian Nasional tahun ini boleh bernapas lega. Sebab, mereka diperkenankan hanya mengikuti ujian yang diselenggarakan sekolah sesuai dengan kurikulum yang digunakan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 1235/C/KP/2015 dan 1614/D/KP/2015 tentang Ujian Nasional bagi Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK). (lihat Surat Edaran)
Surat ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Kepala SPK seluruh Indonesia. Surat ditandatangani pada 30 Maret 2015 oleh Dirjen Dikdas Hamid Muhammad dan Dirjen Dikmen Achmad Jazidie.
Selain memperkenankan siswa hanya mengikuti ujian sekolah, Surat Edaran juga mengharuskan SPK menggelar Ujian Nasional mulai tahun 2016.
Peserta didik WNI yang mengikuti ujian yang diselenggarakan SPK sesuai dengan kurikulum yang digunakan, masih menurut Surat Edaran itu, ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh dapat disetarakan.
Seluruh sekolah berlabel internasional di Indonesia, mulai 1 Desember 2014, harus mengganti nama menjadi Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK). Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia. (lihat Permendikbud No. 31/2014)
Untuk memperjelas Permendikbud itu, Ditjen Dikdas menerbitkan Peraturan Dirjen Dikdas Nomor 105/C/Kep/LN/2014 tentang Petunjuk Teknis Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Dasar oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia (lihat Peraturan Dirjen Dikdas).* (Billy Antoro)
Dokumen terkait:
SPK Kedepankan Pendidikan Karakter dan Nasionalisme Kebangsaan