2 Januari 2015 Batas Pengusulan Penerapan Kurikulum 2013

By: Des 31, 2014

[caption id="attachment_6092" align="aligncenter" width="300"] Ilustrasi. Buku Kurikulum 2013[/caption]

Jakarta (Dikdas): Sekolah yang ingin menerapkan Kurikulum 2013 kendati baru satu semester telah melaksanakannya dapat diusulkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengirimkan usulan tersebut melalui surat elektronik (e-mail) atau faksimile. Surat elektronik dikirim ke alamat bukukurikulum@kemdikbud.go.id atau faksimile (021) 5725608. Surat paling lambat diterima Mendikbud pada 2 Januari 2015.

Demikian isi Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 5685/C/KR/2014 dan 8014/D/KO/2014 tentang Sekolah yang Melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013. Surat Edaran diterbitkan pada 30 Desember 2014.

Sekolah yang diusulkan, masih menurut Surat Edaran, akan diverifikasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Menengah (BAN S/M). Sekolah yang lolos verifikasi akan ditetapkan oleh Kemendikbud sebagai sekolah pelaksana Kurikulum 2013.

Bagi sekolah yang belum lolos verifikasi, Kemendikbud berharap Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pembinaan berupa pelatihan dan pendampingan kepada kepala satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan pengawas satuan pendidikan.

Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota juga diharapkan melakukan konsolidasi bagi sekolah yang kembali menerapkan Kurikulum Tahun 2006. Konsolidasi terkait dengan pemenuhan jam mengajar guru, penjadwalan kembali mata pelajaran, penyelesaian peminatan siswa, pengaturan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler, dan hal lainnya yang muncul di sekolah.

Sebelumnya Mendikbud Anies Rasyid Baswedan mengarahkan bahwa sekolah yang baru satu semester menerapkan Kurikulum 2013 agar kembali melaksanakan Kurikulum tahun 2006. Kebijakan tersebut tercantum dalam pasal 1 Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013. Namun, di lapangan, banyak sekolah yang tetap ingin menerapkan Kurikulum 2013.* (Billy Antoro)

 

Dokumen terkait:

Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013

Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 5496/C/KR/2014 dan Nomor 7915/D/KP/2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 Pada Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

Kesiapan Sekolah Kunci Utama Penerapan Kurikulum 2013

 

 

 

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.