Dana yang telah dialokasikan Kemdikbud untuk program ini berjumlah Rp 143.821.300.000. Dana tersebut ditujukan kepada 125.062 siswa. Tiap siswa menerima Rp1.150.000 per tahun.
Penerima beasiswa dapat menggunakan dana yang diterima untuk berbagai kebutuhan, di antaranya membayar biaya pendidikan di sekolah (SPP) bagi sekolah swasta, membeli seragam sekolah, membeli perlengkapan belajar di sekolah (buku tulis, alat tulis kantor), mengembangkan bakan dan prestasi siswa ABK, dan membantu keperuan lain yang berkaitan dengan pembelajaran di sekolah.
Penerima beasiswa ditentukan berdasarkan data di Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) dan data Dinas Pendidikan Provinsi. Dinas Pendidikan Provinsi memberikan usulan calon penerima kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar. Penyaluran beasiswa melalui PT POS Indonesia.* (Billy Antoro)