[1] Apa itu Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)?
Jawab: SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua. SPMB ini merupakan kebijakan baru yang menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
[2] Apa perbedaan SPMB dengan PPDB?
Jawab:
[3] Apa dasar hukum pelaksanaan SPMB?
Jawab:
a. Pelaksanaan SPMB mulai tahun 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
b. Selain Peraturan Menteri tersebut, acuan pelaksanaan SPMB adalah petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
[4] Apa tujuan SPMB?
Jawab: SPMB bertujuan untuk:
[5] Bagaimana prinsip pelaksanaan SPMB?
Jawab: SPMB dilaksanakan dengan prinsip:
[6] Satuan pendidikan apa yang harus mengikuti Peraturan Mendikdasmen tentang SPMB?
Jawab: Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru utamanya menjadi acuan bagi Satuan Pendidikan Formal yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Namun, dalam hal terjadi kekurangan daya tampung, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan dapat melibatkan: a. Satuan Pendidikan yang diselenggarakan masyarakat (Satuan Pendidikan Swasta); dan/atau b. Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain. Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain dimaksud termasuk satuan pendidikan keagamaan di bawah binaan Kementerian Agama.
[7] Apakah satuan pendidikan swasta dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain juga harus memberikan kuota yang sama seperti satuan pendidikan negeri?
Jawab: Pemerintah daerah melibatkan satuan pendidikan swasta dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain dalam penerimaan murid baru melalui kerja sama. Salah satu dampak dari keterlibatan itu (SPMB Bersama), satuan pendidikan tersebut melaksanakan tahapan dan waktu pelaksanaan SPMB sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Untuk besaran kuota yang akan disediakan di Satuan Pendidikan Swasta dan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain menjadi kesepakatan para pihak.
[8] Apakah ada pengecualian Satuan Pendidikan dalam mengimplementasi SPMB ini?
Jawab: Penerimaan murid baru melalui 4 jalur diberlakukan untuk SD, SMP, dan SMA (tidak termasuk TK dan SMK). Namun jalur penerimaan murid baru tersebut, dikecualikan untuk SD, SMP, SMA atau bentuk lain yang merupakan:
[9] Bagaimana peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan SPMB?
Jawab:
a. Pemerintah daerah perlu memastikan seluruh tahap perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pasca penerimaan murid baru dilaksanakan sesuai ketentuan.
1. Perencanaan penerimaan Murid baru meliputi:
2. Pelaksanaan penerimaan Murid baru terdiri atas:
3. Pasca penerimaan Murid baru:
b. Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendidikan kepada calon Murid di Satuan Pendidikan Swasta yang tidak dapat ditampung di Satuan Pendidikan Negeri. Pemberian bantuan pendidikan ini diprioritaskan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
[10] Bagaimana pemerintah daerah melakukan penetapan wilayah penerimaan murid baru?
Jawab Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan melakukan penghitungan:
[11] Bagaimana cara penghitungan sebaran satuan pendidikan?
Jawab Penghitungan sebaran Satuan Pendidikan dilakukan melalui pemetaan lokasi dan titik koordinat Satuan Pendidikan. Pemetaan lokasi dan titik koordinat Satuan Pendidikan dilakukan dengan memperhatikan:
[12] Bagaimana cara penghitungan sebaran domisili calon murid?
Jawab Penghitungan sebaran domisili calon Murid dilakukan melalui pemetaan lokasi dan titik koordinat domisili calon Murid. Pemetaan lokasi dan titik koordinat domisili calon Murid dilakukan dengan:
[13] Bagaimana cara penghitungan kapasitas daya tampung satuan pendidikan?
Jawab Penghitungan kapasitas daya tampung Satuan Pendidikan berdasarkan:
[14] Bagaimana dengan calon murid yang secara geografis lebih dekat dengan Satuan Pendidikan yang secara administrasi tidak berada dalam satu kecamatan?
Jawab Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menentukan wilayah penerimaan murid baru dengan pendekatan:
Termasuk menetapkan wilayah penerimaan murid baru bagi calon murid yang dianggap lebih dekat untuk mengakses layanan pendidikan dalam kecamatan yang berbeda, sepanjang dalam kewenangan pemerintah daerah tersebut.
[15] Terdapat 1 satuan pendidikan di perbatasan antara Kabupaten A dan Kabupaten B. Satuan pendidikan tersebut terletak di Kabupaten B. Apakah Kabupaten B dapat melakukan penetapan penerimaan murid baru di wilayah RT Kabupaten A yang dekat dengan satuan pendidikan tersebut?
Jawab Apabila penetapan wilayah penerimaan dimaksud masih dalam 1 kewenangan pemerintah daerah (misalnya pemerintah daerah provinsi menetapkan wilayah penerimaan murid baru pada SMA), maka dapat dilakukan penetapan lintas kabupaten/kota dalam 1 provinsi sesuai kewenangan. Namun, apabila penetapan yang dimaksud memiliki kewenangan yang berbeda (misalnya pemerintah daerah kabupaten/kota menetapkan wilayah penerimaan murid baru pada SD dan SMP), maka perlu kesepakatan antara pihak kabupaten A dan kabupaten B.
[16] Apa saja jalur penerimaan dalam SPMB?
Jawab:
Untuk penerimaan Murid baru kelas 1 (satu) SD tidak diberlakukan Jalur Prestasi.
[17] Berapa besaran kuota persentase setiap jalur penerimaan SPMB?
Jawab:
a. Persentase kuota untuk Jalur Domisili sebesar:
SD: paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;
SMP: paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan; dan
SMA: paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
b. Persentase kuota untuk Jalur Afirmasi sebesar:
SD: paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;
SMP: paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan; dan
SMA: paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
c. Persentase kuota untuk Jalur Prestasi sebesar:
SMP: paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan; dan
SMA: paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
d. Persentase kuota untuk Jalur Mutasi sebesar paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD, SMP, dan SMA.
[18] Apabila ditotal, persentase untuk semua jalur belum mencapai 100%. Apakah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah untuk menambahkan ke jalur mana?
Jawab: Jumlah persentase seluruh jalur mencapai 100% (seluruh daya tampung) dengan memperhatikan ketentuan batas paling sedikit/paling banyak setiap jalur.
[19] Mengapa untuk jalur domisili, afirmasi, dan prestasi diatur ketentuan kuota paling sedikit?
Jawab: Hal ini sejalan dengan tujuan dari SPMB itu sendiri, yakni memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon murid untuk mendapatkan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili, meningkatkan akses pendidikan bagi keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, dan mendorong peningkatan prestasi murid.
[20] Bagaimana cara Pemerintah Daerah menentukan besaran persentase setiap jalur penerimaan SPMB?
Jawab:
a. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan persentase kuota jalur penerimaan SPMB di wilayahnya.
b. Khusus untuk penentuan persentase kuota Jalur Domisili, Dinas Pendidikan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk memetakan sebaran domisili calon murid berdasarkan usia sekolah setiap jenjang.
c. Khusus untuk penentuan persentase kuota Jalur Afirmasi, Dinas Pendidikan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk menghitung:
[21] Apakah calon murid hanya dapat mendaftar untuk 1 jalur penerimaan SPMB?
Jawab: Selain melakukan pendaftaran penerimaan Murid baru di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang telah ditetapkan, calon Murid dapat melakukan pendaftaran penerimaan Murid baru di luar wilayah penerimaan Murid baru sepanjang memenuhi persyaratan penerimaan Murid baru.
[22] Persyaratan apa saja yang harus dipenuhi calon murid?
Jawab:
Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi:
a. Persyaratan umum: persyaratan untuk seluruh satuan pendidikan.
b. Persyaratan khusus: persyaratan ini harus dipenuhi calon murid yang mendaftaran pada SD, SMP, dan SMA sesuai dengan jalur penerimaan murid baru yang dipilihnya
[23] Apa saja persyaratan umum untuk pendaftaran SPMB?
Jawab:
[24] Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan. Apakah perlu surat keterangan bahwa di daerah tersebut tidak ada psikolog?
Jawab: Permendikdasmen 3/2025 tidak mengatur hal tersebut. Pemerintah Daerah memiliki keleluasaan untuk mengatur.
[25] Apakah ada batas usia bagi murid penyandang disabilitas. Jika tidak, apakah itu di dukung oleh sistem dalam hal ini di Dapodik?
Jawab Sesuai Pasal 15 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, Persyaratan usia dikecualikan untuk calon Murid: penyandang disabilitas;
Hal ini diakomodir dalam Dapodik.
[26] Apakah boleh menambahkan kriteria prioritas kepada calon murid SD di bawah 7 tahun dari lulusan PAUD/TK, apabila masih ada daya tampung dari penerimaan calon murid SD 7 tahun ke atas?
Jawab Tidak. Untuk melanjutkan pendidikan di SD, calon murid tidak harus lulus dari PAUD/TK.
[27] Apa saja persyaratan khusus untuk masing-masing jalur?
Jawab:
- Jalur Domisili:
a. Kartu Keluarga yang telah diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran; atau
b. Dalam keadaan tertentu (bencana alam/bencana sosial), kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang yang memuat keterangan bahwa calon murid telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan jenis bencana yang dialami.
- Jalur Afirmasi:
a. Bagi murid tidak mampu: Kartu peserta program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah (seperti: PKH, KIP, atau lainnya).
b. Bagi calon murid penyandang disabilitas: Kartu penyandang disabilitas dari kementerian sosial atau surat keterangan dari dokter/spesialis.
- Jalur Prestasi:
a. rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor Murid dari Satuan Pendidikan asal;
b. sertifikat/piagam prestasi;
c. dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan; dan/atau
d. dokumen lain terkait prestasi.
- Jalur Mutasi:
a. Bagi calon murid yang berpindah domisili: Surat penugasan orang tua dan surat keterangan pindah domisili, atau
b. Bagi calon murid dari anak guru: surat penugasan orang tua sebagai guru tempat orangtua mengajar dan kartu keluarga.
[28] Apa syarat yang harus dipenuhi pada jalur domisili
Jawab
Kondisi 1 (Normal) Memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru. Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
Kondisi 2 (KK kurang dari 1 tahun) Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.
Kondisi 3 (keadaan tertentu) Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu (bencana alam/sosial), maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
[29] Bagaimana bila nama orang tua/wali berbeda antara kartu keluarga dengan rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya?
Jawab Dalam hal nama orang tua/wali calon Murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid:
[30] Jika nama ortu murid terdapat perbedaan, KK terbaru dapat digunakan jika ortu calon murid memenuhi kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Kondisi lain yang dimaksud seperti apa?
Jawab: Menjadi kewenangan Pemerintah Daerah untuk menentukan kondisi lain bila ada pertimbangan selain kondisi orangtua meninggal/bercerai.
[31] Apa yang dimaksud dengan perubahan data yang bukan karena perpindahan domisili?
Jawab Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili dapat berupa:
[32] Apakah persyaratan Kartu Keluarga tetap menggunakan status hubungan keluarga?
Jawab: Masih melihat hubungan anak dan orangtua/wali.
[33] Pasal 18 ayat 3, disebutkan bahwa dalam hal terjadi perubahan kartu keluarga, maka harus menyertakan KK lama. Realita yang terjadi ketika terjadi perubahan KK, maka KK lama akan ditarik oleh Disdukcapil, sehingga kesulitan jika harus menyertakan KK lama, bagaimana sebaiknya solusi ketika menyusun Juknis di daerah, agar tidak menyalahi Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025?
Jawab: Dalam pelaksanaan SPMB, panitia daerah termasuk dari unsur dinas dukcapil. Diharapkan ada koordinasi antar panitia SPMB tingkat daerah terutama saat verval persyaratan.
[34] Dokumen apa yang dapat digunakan sebagai bukti domisili calon murid jika tidak memiliki kartu keluarga?
Jawab: Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu (bencana alam dan bencana sosial), maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
[35] Apa informasi yang harus termuat dalam surat keterangan domisili?
Jawab:
Memuat keterangan:
a. Calon murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan
b. Jenis bencana yang dialami.
[36] Dalam aturan kependudukan dari DISDUKCAPIL yang terpusat dengan KEMENDAGRI sudah tidak adanya surat keterangan domisili.
Jawab Ketentuan surat keterangan domisili dalam Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 bukanlah sebuah nomenklatur dokumen tertentu. Bentuk surat keterangan domisili mengikuti ketentuan dalam dokumen kependudukan namun perlu menerangkan mengenai:
[37] Apakah jalur domisili harus dengan format wilayah/rayon atau bisa dengan titik koordinat?
Jawab Pendaftaran pada jalur domisili berdasarkan wilayah penerimaan murid baru yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
[38] Apa persyaratan yang harus dimiliki pada jalur afirmasi?
Jawab
Bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu: kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Bagi calon Murid penyandang disabilitas:
[39] Mohon pertimbangan untuk murid kurang mampu namun tidak terdata di DTKS agar dapat masuk melalui jalur afirmasi?
Jawab: Pendaftar dari keluarga tidak mampu tersebut dapat segera didaftarkan dalam DTKS. Pelaksanaan SPMB untuk panitia daerah melibatkan dinas sosial.
[40] Dinas Sosial sudah tidak mengeluarkan kartu miskin, apa boleh menggunakan dokumen lainnya?
Jawab: Kementerian tidak membatasi nomenklatur bukti keikutsertaan tidak mampu. Adapun dokumen lain yang dapat digunakan harus berkaitan dengan bukti bahwa calon murid berasal dari keluarga tidak mampu.
[41] Jalur afirmasi, untuk calon murid disabilitas, apakah semua satuan pendidikan sudah siap menerima atau hanya satuan pendidikan tertentu yang ditunjuk kab/kota?
Jawab:
Salah satu hak pendidikan untuk penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam UU Nomor Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas adalah mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus. Pendidikan secara inklusif adalah pendidikan bagi peserta didik Penyandang Disabilitas untuk belajar bersama dengan peserta didik bukan Penyandang Disabilitas di sekolah reguler atau perguruan tinggi.
Selain itu, dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 mengatur:
Memperhatikan ketentuan di atas, semua Satuan Pendidikan wajib menyediakan akses bagi calon murid penyandang disabilitas tanpa membatasi ragam disabilitas.
[42] Siapa yang dapat mendaftar di jalur prestasi?
Jawab: Pendaftar pada jalur prestasi dapat berasal dari dalam wilayah penerimaan murid baru maupun di luar wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
[43] Apakah ada perbedaan kriteria jalur prestasi dalam SPMB?
Jawab:
Iya. Dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 ini, mengatur prestasi yang dapat dimanfaatkan dalam pendaftaran jalur prestasi terdiri atas: prestasi akademik dan prestasi non akademik.
Prestasi akademik dapat berupa:
Sementara prestasi non akademik dapat berupa:
Secara tegas, peraturan ini memberi peluang bagi murid yang memiliki pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan untuk mendaftar melalui jalur prestasi.
Selain prestasi akademik dan nonakademik di atas, Pemerintah Daerah dapat menambahkan hasil tes terstandar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
[44] Bagaimana cara menentukan bobot nilai atas prestasi?
Jawab: Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur besaran bobot nilai pada setiap prestasi. Bobot nilai prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya serta bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau prestasi bidang non akademik lainnya berdasarkan tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.
Contoh 1 prestasi tingkat kabupaten/kota= 10-30 poin prestasi tingkat provinsi= 31-50 poin prestasi tingkat nasional= 51-80 poin prestasi tingkat internasional= 81-100 poin [setiap tingkat dapat dirinci lagi poinnya berdasarkan juara 1, juara 2, juara 3]
Contoh 2 pengalaman kepengurusan ketua OSIS= 20 poin pengalaman kepengurusan ketua Pramuka= 20 poin
Contoh 3 jumlah rata-rata nilai hasil penghitungan rapor mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dari peserta didik SMP semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) diberikan bobot 40%.
Contoh 4 Calon murid baru dengan rerata nilai rapor tertinggi di sekolah masing-masing Peringkat (1-15)% skor 100 Peringkat (16-30)% skor 90 Peringkat (31-45)% skor 80 Peringkat (46-60)% skor 70 Peringkat (61-100)% skor 60 Diberikan bobot 30%
Contoh 5 nilai rapor 5 semester terakhir dengan rerata nilai 85-90= 10 poin nilai rapor 5 semester terakhir dengan rerata nilai 91-95= 20 poin nilai rapor 5 semester terakhir dengan rerata nilai 96-100= 30 poin
Selain penetapan bobot nilai tersebut, Pemerintah Daerah dapat menetapkan bobot nilai atas hasil tes terstandar.
Pembobotan tidak dilakukan berdasarkan peringkat akreditasi Satuan Pendidikan.
[45] Apakah akan memberikan penambahan nilai hanya pada Ketua OSIS atau dengan jajarannya (contoh: wakil ketua, ketua bidang/divisi) dengan gradasi nilai? dengan organisasi kepanduan? ketua saja atau pengurus?
Jawab: Hanya pada pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan
[46] Apakah murid yang memiliki pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan pasti akan diterima di satuan pendidikan yang dipilihnya?
Jawab: Tidak. Seluruh bentuk prestasi, termasuk pengalaman kepengurusan tersebut akan diberikan bobot nilai sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Calon murid dengan bobot nilai tertinggi sampai dengan batas jumlah daya tampung di Satuan Pendidikanlah yang akan dinyatakan lolos seleksi.
[47] Mohon konfirmasi, sesuai Pasal 21, rapor menjadi salah satu dokumen jalur prestasi, namun Pak Menteri menyampaikan rapor tidak menjadi persyaratan?
Jawab: Yang dimaknai dari wawancara media dengan Pak Menteri adalah rapor tidak digunakan untuk SPMB tahun mendatang, mengingat Tes Kemampuan Akademik (TKA) belum dapat dilaksanakan sehingga hasilnya belum dapat dimanfaatkan dalam SPMB Tahun 2025.
[48] Mengapa rapor murid masih menjadi syarat dalam seleksi Jalur Prestasi SPMB?
Jawab:
Rapor murid tetap menjadi salah satu syarat dalam seleksi Jalur Prestasi di SPMB karena:
Representasi Konsistensi Akademik: Rapor mencerminkan kinerja akademik murid secara konsisten selama beberapa semester, memberikan gambaran lebih lengkap dibandingkan tes tunggal.
Bukti Prestasi Jangka Panjang: Rapor menunjukkan dedikasi Murid dalam mempertahankan capaian akademik.
Pelengkap Penilaian Non-Akademik: Selain hasil kompetisi atau penghargaan, rapor digunakan untuk menilai prestasi holistik Murid.
Menjamin Objektivitas Seleksi: Rapor memberikan dasar penilaian yang standar dan terukur, yang terintegrasi dengan data Dapodik untuk mempermudah validasi.
Penguatan Kurasi Prestasi: Dalam Jalur Prestasi, rapor memverifikasi capaian akademik Murid untuk memastikan seleksi yang adil dan transparan.
[49] Prestasi akademik berupa rapor harus disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor murid dari satuan pendidikan, namun dalam kurikulum merdeka, tidak ada perangkingan.
Jawab: Penggunaan rapor dengan melampirkan peringkat murid, menjadi salah satu filter untuk mengerucutkan murid berprestasi secara akademik dalam proses pembelajaran di satuan pendidikan.
[50] Pasal 20 ayat 3, salah satu prestasi akademik dapat berupa nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir, apakah berarti semester 2 s.d 6 atau semester 1 s.d 5 ?
Jawab: Nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir dapat diartikan sebagai semester 1, 2, 3, 4 dan 5 apabila pada saat mendaftar murid tersebut belum mendapatkan rapor hasil semester 6 atau dapat diartikan sebagai semester 2, 3, 4, 5 dan 6 apabila pada saat mendaftar murid tersebut sudah mendapatkan rapor hasil semester 6.
[51] Bukti prestasi dibuktikan dengan ranking, tapi kemarin dalam kurikulum merdeka, tidak menghendaki ada perangkingan?
Jawab: Penggunaan rapor dengan melampirkan peringkat rangking murid, menjadi salah satu filter untuk mengerucutkan murid berprestasi secara akademik dalam proses pembelajaran di satuan pendidikan.
[52] Pasal 20 ayat 1 mengatur persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB atau dikurasi oleh Kementerian. Bagaimana mekanisme pemerintah daerah di dalam melakukan validasi, apakah ada ketentuan atau pedoman yang mengatur?
Jawab: Kementerian tidak membatasi bentuk validasi prestasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Pemerintah daerah dapat mengatur sendiri mengenai jenis prestasi dan penyelenggara dari prestasi baik yang diperoleh melalui ajang maupun non ajang. Selain untuk rapor dan pengalaman organisasi, pemerintah daerah dapat melakukan verval dengan memanfaatkan kurasi dari Pusat Prestasi Nasional.
[53] Selain menggunakan prestasi, Pemerintah Daerah dapat menambahkan hasil tes terstandar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, bagaimana batasan hasil tes terstandar yang diselenggarakan Pemerintah Daerah agar tidak melanggar prinsip SPMB?
Jawab: Sejauh ini pengaturan mengenai tes terstandar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah masih belum diterbitkan, sehingga Pemerintah Daerah diperbolehkan memanfaatkan hasil tes terstandar selama tidak bertentangan dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, contoh praktik baik mengenai tes terstandar yang sudah diberlakukan adalah Asesmen Standarisasi Pemerintah Daerah (ASPD) oleh DIY.
[54] Apakah tes terstandar dapat dilaksanakan oleh satuan pendidikan sendiri atau harus seragam dari dinas pendidikan?
Jawab: Mengacu pada ketentuan yang diatur oleh pemerintah daerah.
[55] Apakah tes terstandar dapat dilakukan pada saat proses pelaksanaan SPMB berlangsung? Karena ada persepsi tes terstandar ini dilakukan pada saat kelulusan Kelas 6 SD atau Kelas 9 SMP.
Jawab: Pelaksanaan tes terstandar ditetapkan oleh pemerintah daerah. Dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, tes terstandar sendiri tidak diatur dalam bagian khusus, baik pada saat perencanaan, pelaksanaan, maupun pasca SPMB. Dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 diatur bahwa pemerintah daerah dapat memanfaatkan hasil tes terstandar, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Sehingga, pelaksanaan tes terstandar idealnya menjadi bagian terpisah dari penerimaan murid baru mengingat jangka waktu yang terbatas dalam pelaksanaan SPMB. Hal penting yang perlu disiapkan bahwa pelaksanaan tes terstandar ini tidak membebani calon murid untuk membayar biaya tes.
[56] Jika di suatu satuan pendidikan tertentu tidak ada yang mendaftar di jalur prestasi atau mendaftar tetapi jumlahnya tidak mencapai 25% (SMP) dan 30% (SMA), bagaimana satuan pendidikan harus bersikap? sehingga tidak menyalahi regulasi Permendikdasmen ini?
Jawab: Permendikdasmen no 3 Tahun 2025 tidak mengatur mengenai peralihan kuota yang tidak penuh pendaftarnya. Pemerintah daerah diberikan keleluasaan untuk mengatur sendiri mengenai pemanfaatan kuota yang belum penuh. Namun saat pendaftaran, pemerintah daerah wajib memastikan seluruh satuan pendidikan membuka ruang bagi calon murid dalam memilih jalur SPMB.
[57] Apakah waktu penerimaan murid baru untuk jalur prestasi berbeda dengan 3 jalur lainnya?
Jawab: Permendikdasmen 3/2025 tidak mengatur. Pemerintah Daerah memiliki keleluasaan untuk mengatur.
[58] Apa persyaratan yang harus dipenuhi untuk jalur mutasi?
Jawab:
Bagi calon murid yang pindah karena tugas orang tua/wali:
Bagi calon murid yang berasal dari anak guru:
[59] Untuk calon Murid yang mendaftar melalui jalur mutasi karena perpindahan tugas orang tua/wali, apakah ada ketentuan khusus tentang lembaga/instansi/perusahaan dari orang tua/wali calon Murid? Misalkan harus dari instansi pemerintah, atau dari perusahaan skala nasional, dan ketentuan khusus lainnya
Jawab: Permendikdasmen no 3 Tahun 2025 tidak mengatur kriteria lembaga, instansi, atau perusahaan. Namun sepanjang tempat bekerja orang tua/wali dapat dibuktikan keabsahannya, dapat diakui dan dipergunakan surat penugasan tersebut dalam jalur mutasi.
[60] Apakah calon murid yang merupakan anak guru, dapat mendaftar di luar tempat orang tuanya mengajar?
Jawab: Calon murid yang merupakan anak guru dapat mendaftar di luar tempat orang tua mengajar menggunakan jalur selain jalur mutasi dan mengikuti ketentuan persyaratan yang dipilihnya.
[61] SPMB jalur mutasi bagi anak guru, apakah mengakomodir anak dari TU di satuan pendidikan tersebut dan status anak guru itu apakah mengakomodir ASN dan honorer?
Jawab: Jalur mutasi bagi anak guru diperuntukkan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar. Kementerian tidak mengatur batasan status guru, baik yang berasal dari ASN atau honorer.
[62] Apakah Jalur mutasi untuk perpindahan kerja orang tua dari luar daerah atau diperbolehkan perpindahan antar kecamatan atau kelurahan?
Jawab: Jalur mutasi ini diperuntukkan bila terdapat perpindahan tempat kerja orang tua/wali calon murid yang berkonsekuensi pada pindahnya domisili calon murid tersebut. Kementerian tidak membatasi perpindahan tersebut pada wilayah administrasi tertentu.
[63] Bagaimana dengan murid yang mengalami bencana di wilayahnya dan kemudian pindah ke wilayah lain namun belum 1 tahun sehingga tidak dapat memiliki surat domisili, apakah anak tersebut bisa diterima di tempat yang baru?
Jawab: Dalam hal kondisi bencana yang menyebabkan perpindahan domisili, pemerintah daerah dapat mengatur pengecualian (bukan dalam keadaan normal). Namun, apabila calon murid mendaftar melalui jalur domisili (keadaan bencana tidak menyebabkan perpindahan domisili), calon murid dapat menggunakan surat keterangan domisili.
[64] Bila jumlah murid dalam satu rombel sudah terpenuhi (misalnya SD=28 murid) kemudian ada pindahan (masuk) di tengah semester apakah bisa diterima?
Jawab: Kondisi di atas merupakan perpindahan murid di luar proses penerimaan murid baru. Sehingga tidak tepat bila dikaitkan dalam penerimaan murid baru pada jalur mutasi. Adapun penerimaan Murid pindahan (di luar proses penerimaan murid baru) dilaksanakan jika daya tampung pada Satuan Pendidikan yang dituju masih tersedia dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar pengelolaan
[65] Bagaimana proses pendaftaran SPMB dilakukan?
Jawab: Pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Jika fasilitas daring tidak tersedia, bisa dilakukan secara luring (offline) di satuan pendidikan yang dituju.
*[66] Apabila SPMB dilaksanakan bulan Mei itu berarti belum kelulusan, namun peraturan terdapat persyaratan ijazah atau surat keterangan lulus. *
Jawab: Pelaksanaan SPMB pada minggu ke-I bulan Mei adalah pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru. Untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai:
Adapun waktu pelaksanaan pendaftaran penerimaan murid baru yang melampirkan dokumen persyaratan umum dan khusus, diatur oleh pemerintah daerah.
[67] Bagaimana jika calon murid tidak dapat mengakses sistem daring?
Jawab: Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan menyediakan layanan pendampingan untuk membantu calon murid mengakses sistem aplikasi.
Layanan pendampingan paling sedikit meliputi:
[68] Bagaimana pendaftaran untuk daerah yang tidak memiliki akses internet?
Jawab: Dalam hal pendaftaran tidak memiliki akses internet, maka penerimaan murid baru dapat dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
[69] Apakah pendaftaran SPMB dikenakan biaya?
Jawab: Tidak. Pendaftaran SPMB gratis dan tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun.
[70] Berapa banyak gelombang pendaftaran penerimaan murid baru yang dapat dilaksanakan?
Jawab: Kementerian tidak mengatur mengenai jumlah gelombang pendaftaran. Hal ini menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur teknis dan jumlah gelombang pendaftaran sesuai tanggal pelaksanaan SPMB di wilayahnya. Namun, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa penerimaan murid baru yang dilakukan telah memaksimalkan jumlah daya tampung yang tersedia di satuan pendidikan, secara khusus pada satuan pendidikan negeri dan secara umum ketersediaan pada satuan pendidikan swasta di wilayahnya
[71] Apakah calon murid dapat mendaftar di dua satuan pendidikan? Misalnya, A berprestasi sehingga mendaftar di satuan pendidikan di luar domisili A melalui jalur prestasi. Selain itu, apakah A dapat mendaftar di satuan pendidikan yang berada di domisili A melalui jalur domisili?
Jawab: Selain melakukan pendaftaran penerimaan Murid baru di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang telah ditetapkan, calon Murid dapat melakukan pendaftaran penerimaan Murid baru di luar wilayah penerimaan Murid baru sepanjang memenuhi persyaratan penerimaan Murid baru.
[72] Bagaimana proses seleksi dilakukan?
Jawab:
[73] Apabila pendaftar melebihi dari daya tampung yang tersedia di Satuan Pendidikan, bagaimana cara menentukan calon murid diterima di Satuan Pendidikan tersebut?
Jawab:
Apabila pendaftar melebihi dari daya tampung, penentuan diterima atau tidaknya calon Murid dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jalur Domisili:
b. Jalur Afirmasi, urutan prioritas berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat terdekat ke Satuan Pendidikan.
c. Jalur Prestasi, urutan prioritas berdasarkan:
d. Jalur Mutasi: urutan prioritas berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat terdekat ke Satuan Pendidikan.
[74] Pasal 43 ayat 3 mengatur, dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili pada SMA melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan urutan prioritas:
Bagaimana memaknai pasal ini?
Jawab:
Berbeda dengan kondisi SD dan SMP yang relatif merata, terdapat 1.707 kecamatan yang belum memiliki SMA/SMK baik negeri maupun swasta. Mempertimbangkan hal tersebut, arah kebijakan pemerintah pusat yang sebelumnya telah menampung anak dalam wilayah penetapan penerimaan murid baru (dekat dengan domisili murid) untuk mendaftar, perlu memperhatikan kondisi calon murid yang tinggal dalam wilayah penetapan penerimaan murid baru namun jauh dengan satuan pendidikan. Kondisi domisili yang jauh dari satuan pendidikan pasti akan selalu kalah bersaing dengan calon murid yang berdomisili dekat dengan satuan pendidikan meskipun ditetapkan dalam 1 wilayah penerimaan yang sama.
Perbedaan jalur domisili SMA yang menggunakan kemampuan akademik dalam konteks seleksi dengan jalur prestasi yakni:
...................................
Contoh: SMA X memiliki daya tampung 100. Pemerintah daerah menetapkan bahwa daya tampung untuk jalur domisili sebesar 35% (35 murid). Dalam hal terdapat 50 murid yang mendaftar jalur domisili, maka penentuan penerimaan 35 murid dari 50 murid itu dilakukan terlebih dulu dengan seleksi kemampuan akademik. Apabila terdapat murid yang kemampuan akademiknya sama, murid yang dipilih adalah yang jarak domisilinya lebih dekat dengan satuan pendidikan. Namun, apabila kemampuan akademik dan jarak domisili sama, maka selanjutnya diseleksi berdasarkan usia.
[75] Apakah ada tes masuk?
Jawab:
[76] Bagaimana SPMB diterapkan untuk SMK?
Jawab:
[77] Bagaimana jika calon murid tidak lolos seleksi?
Jawab: Pemerintah daerah menyalurkan calon murid yang belum tertampung ke satuan pendidikan negeri lain atau satuan pendidikan swasta yang masih memiliki daya tampung.
[78] Kapan pengumuman hasil seleksi?
Jawab: Hasil seleksi diumumkan sesuai jadwal yang ditetapkan Pemerintah Daerah melalui website resmi, satuan pendidikan, atau media lainnya.
[79] Apa yang harus dilakukan setelah dinyatakan diterima?
Jawab: Calon murid harus melakukan daftar ulang dengan menunjukkan dokumen asli yang diperlukan
[80] Bagaimana jika calon murid tidak melakukan daftar ulang?
Jawab: Jika calon murid tidak daftar ulang dalam waktu yang ditentukan, maka kuotanya akan diberikan kepada calon Murid lain yang masuk dalam daftar calon Murid cadangan
[81] Bagaimana skema analisis daya tampung dalam SPMB?
Jawab:
[82] Apakah acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menentukan besaran daya tampung di satuan pendidikan?
Jawab: Dalam menentukan besaran daya tampung, pemerintah daerah memperhatikan ketentuan dalam:
[83] "Apakah ketentuan jumlah murid dalam satu rombongan belajar juga berlaku untuk satuan pendidikan swasta karena selama ini masih ada satuan pendidikan swasta yang menampung murid dalam satu rombel lebih dari jumlah yang telah ditentukan karena sistem di dapodik masih memungkinkan untuk menampung lebih dari ketentuan yang telah ditetapkan.
Jawab: Ketentuan mengenai rombongan belajar yang diatur dalam standar pengelolaan, berlaku untuk satuan pendidikan negeri maupun swasta.
[84]Berapa jumlah paling banyak murid dalam satu rombel?
Jawab: Berdasarkan Permendikdbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah:
[85] Apakah terdapat kebijakan yang dapat menyimpangi jumlah paling banyak murid dalam satu rombel?
Jawab: Iya. Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah Satuan Pendidikan yang dapat diakses oleh murid dalam suatu wilayah dan/atau terdapat keterbatasan jumlah pendidik pada Satuan Pendidikan, jumlah murid per rombongan belajar dapat dikecualikan dari ketentuan Permendikdbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
[86] Bagaimana jumlah untuk kondisi pengecualian tersebut?
Jawab: Kondisi pengecualian, berdasarkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 071/H/M/2024 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pembentukan Rombongan Belajar pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah:
[87] Jika satuan pendidikan sampai saat ini masih dengan double shiftnya, bagaimana perhitungan ketersediaan rombelnya?
Jawab: Perhitungan daya tampung mengacu pada ketentuan standar pengelolaan. Adapun kebijakan double shift merupakan pilihan terakhir apabila seluruh daya tampung dalam satuan pendidikan pada satuan pendidikan negeri dan satuan pendidikan swasta di wilayah tersebut sudah penuh.
Simulasi:
Menghitung daya tampung satuan pendidikan negeri. [Apabila daya tampung satuan pendidikan negeri kurang, libatkan swasta] Menghitung daya tampung satuan pendidikan swasta/kementerian lain. [Apabila daya tampung satuan pendidikan swasta/kementerian lain kurang, dilaksanakan beberapa kebijakan oleh pemerintah daerah] Optimalisasi kelas jauh, double shift, dll.
Kebijakan double shift menjadi pilihan terakhir karena akan berdampak pada:
[88] Apakah daya tampung SD juga akan dikunci juga dalam SPMB kali ini?
Jawab: Iya. Jumlah daya tampung untuk semua satuan pendidikan mengacu pada Standar Pengelolaan.
[89] Untuk daya tampung paling lambat bulan Maret? apakah sudah dalam bentuk SK dan ditandatangani oleh kepala dinas dan ada format SKnya?
Jawab: Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan menyampaikan:
[90] Untuk BPMP apakah diberi peran dalam Dapodik untuk kondisi pengecualian?
Jawab: Adapun mekanisme penetapan jumlah murid per rombel dalam pengecualian:
[91] Bagaimana mekanisme pemenuhan daya tampung yang tersisa? Apakah akan menerapkan sistem cadangan?
Jawab: Dalam Pasal 52 ayat (4) Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, diatur bahwa dalam hal calon Murid yang diterima tidak melakukan daftar ulang, sisa kuota daya tampung diisi oleh calon Murid cadangan yang belum diterima pada Satuan Pendidikan.
[92] Terkait komposisi kuota tentunya kebutuhan di setiap daerah akan berbeda, sehingga ada kemungkinan disparitas daya tampung dan ketidakseimbangan dalam distribusi murid. Jika jalur domisili penuh, sementara jalur afirmasi atau prestasi belum terpenuhi, apakah sisa kuota dapat dialihkan?
Jawab: Permendikdasmen 3/2025 tidak mengatur. Pemerintah Daerah memiliki keleluasaan untuk mengatur teknis pemanfaatan kuota yang calon murid/pendaftarnya lebih sedikit dibanding alokasi kuota daya tampung pada jalur tersebut.
[93] Bagaimana transparansi daya tampung satuan pendidikan dalam SPMB 2025?
Jawab:
[94] Dalam Keputusan Kepala BSKAP Kemendiktiristek Nomor 071/H/M/2024 diatur Jumlah Maksimum Peserta Didik Per Rombel dengan Kondisi Pengecualian. Misalnya untuk jenjang SMA/SMK jumlah maksimum dalam 1 rombel adalah 50 orang murid. Dengan ketentuan memperhatikan wilayah padat penduduk yang memiliki keterbatasan jumlah satuan pendidikan. Apakah ada kriteria apa yang disebut padat penduduk?
Jawab:
Keputusan Kepala BSKAP tersebut memayungi kondisi tidak normal yakni daya tampung di wilayah tertentu belum dapat memberikan layanan pendidikan sesuai dengan penduduk usia sekolah. Adapun pengecualian tersebut harus terlebih dulu memetakan daya tampung, tidak hanya di satuan pendidikan negeri namun juga satuan pendidikan swasta.
Konteks maksimum jumlah 50 murid per rombel juga perlu mempertimbangkan luas ruang dan ruang gerak anak. Sehingga penetapan 1 kelas dimungkinkan berbeda antar satuan pendidikan di suatu wilayah sampai dengan batas maksimum 50.
Perlu dipahami bahwa kondisi pengecualian tidak berlaku selamanya. Pemerintah daerah harus menetapkan target batas waktu penerapan kondisi pengecualian dan terus mengupayakan agar jumlah murid per rombongan belajar sesuai dengan ketentuan standar (kondisi normal) melalui pemenuhan sumber daya pendidikan yang dibutuhkan."
[95] Pasal 28 ayat (5) dan (6) disebutkan bahwa apabila daya tampung satuan pendidikan negeri tidak mencukupi, maka pemerintah daerah dapat melibatkan satuan pendidikan swasta melalui kerja sama. Bagaimana terkait insentif atau kompensasi bagi satuan pendidikan swasta yang bersedia menerima murid dari jalur afirmasi?
Jawab: Ketentuan mengenai jenis dan besaran bantuan pendidikan tidak menjadi materi muatan dalam peraturan menteri. Ketentuan mengenai bantuan pendidikan ini perlu diatur oleh pemerintah daerah
[96] Bagaimana pemerintah memastikan pelaksanaan SPMB berjalan dengan baik?
Jawab:
[97] Bagaimana jika ada pelanggaran dalam proses SPMB?
Jawab: Masyarakat bisa melaporkan ke kanal pengaduan resmi yang disediakan oleh Pemerintah Daerah atau Kementerian.
[98] Bagaimana pelibatan satuan pendidikan swasta dalam SPMB?
Jawab: Satuan pendidikan swasta memiliki peran penting dalam pelaksanaan SPMB, terutama di wilayah dengan keterbatasan jumlah satuan pendidikan negeri. Berikut mekanisme pelibatan satuan pendidikan swasta:
[99] Apa itu pendekatan rayonisasi dalam SPMB?
Jawab: Rayonisasi adalah pengelompokan wilayah penerimaan murid yang lebih fleksibel, yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Pendekatan ini menggantikan zonasi geografis pada PPDB, memungkinkan daerah dengan keterbatasan satuan pendidikan negeri untuk tetap memberikan akses pendidikan yang merata.
[100] Bagaimana validasi data dilakukan dalam SPMB?
Jawab: Validasi data dilakukan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang mencakup:
[101] Bagaimana Jalur Afirmasi mendukung inklusi sosial?
Jawab: Jalur Afirmasi dalam SPMB memberikan prioritas kepada Murid dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas. Dengan kuota minimal 15% untuk SD, 20% untuk SMP, dan 30% untuk SMA, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kelompok rentan tetap mendapatkan akses pendidikan yang bermutu.
[102] Apa yang menjadi tantangan utama dalam implementasi SPMB?
Jawab: Beberapa tantangan yang dihadapi meliputi:
[103] Bagaimana pemerintah daerah dapat menyesuaikan kebijakan SPMB?
Jawab: Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk:
[104] Apa manfaat utama SPMB bagi Murid dan masyarakat?
Jawab:
[105] Kapan SPMB mulai diterapkan?
Jawab: SPMB mulai diterapkan pada tahun ajaran 2025/2026.
[106] Bagaimana masyarakat dapat memberikan masukan terkait SPMB?
Jawab: Masukan dapat diberikan melalui:
[107] Apakah konsep pemetaan wilayah untuk SD dan SMP sama dengan konsep rayonisasi untuk SMA?
Jawab: Penetapan wilayah penerimaan Murid baru dengan menggunakan metode:
Khusus untuk SMA, metode atau pendekatan penetapan wilayah penerimaan Murid baru dapat diperluas sampai dengan wilayah administratif kabupaten/kota.
[108] Konsep rayon untuk SMA itu mengelompokkan beberapa SMA dalam satu wilayah yang bisa dipilih seorang murid dalam SPMB
Jawab: Permendikdasmen 3/2025 tidak mengatur. Pemerintah Daerah memiliki keleluasaan untuk mengatur.
[109] Apakah terdapat format juknis SPMB yang dapat diacu oleh Pemerintah Daerah?
Jawab: Tidak ada. Format Juknis SPMB diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Namun sesuai Pasal 33 ayat (3), dalam menyusun Juknis SPMB, Pemerintah Daerah perlu memastikan Juknis paling sedikit memuat:
[110] Berdasarkan empat jalur penerimaan, apakah urutannya dimulai dari Domisili-Prestasi-Afirmasi-Mutasi? Atau ada urutan lain?
Jawab: Urutan pendaftaran dan seleksi setiap jalur menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur lebih lanjut.
[111] Apakah Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 mengatur mengenai calon murid baru dari satuan pendidikan luar negeri dan kewajiban martikuliasi bagi WNA?
Jawab: Penerimaan murid baru sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 juga dapat digunakan sebagai acuan bagi calon murid baru yang merupakan lulusan dari satuan pendidikan luar negeri untuk melanjutkan pendidikannya pada satuan pendidikan formal di Indonesia. Calon murid baru lulusan dari satuan pendidikan luar negeri tersebut, perlu memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus sesuai jalur penerimaan murid baru.
Berkenaan dengan matrikulasi diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 107 Tahun 2014 tentang Konversi Nilai Hasil Belajar dan Matrikulasi Mata Pelajaran Bagi Peserta Didik dari Sistem Pendidikan Negara Lain atau Sistem Pendidikan Internasional ke dalam Sistem Pendidikan Nasional pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Matrikulasi mata pelajaran dilaksanakan bersamaan dengan hari belajar reguler setelah murid ditempatkan pada kelas yang sama.