FAQ SPMB 2025

Tanya Jawab Seputar SPMB Tahun 2025

A. UMUM

[1] Apa itu Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)?

Jawab: SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua. SPMB ini merupakan kebijakan baru yang menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)


[2] Apa perbedaan SPMB dengan PPDB?

Jawab:

  • Secara filosofis, SPMB utamanya adalah pendidikan bermutu untuk semua, yang memastikan domisili/tempat tinggal murid mendapatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan terdekat dengan pendekatan rayon. SPMB juga mengakomodasi kelompok masyarakat kurang mampu dan kebutuhan spesifik daerah.
  • Cakupan pengaturan lebih luas, pengaturan SPMB mencakup seluruh sistem penerimaan murid, termasuk pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, fleksibilitas daerah, pelibatan satuan pendidikan swasta, dan integrasi teknologi​.
  • Perubahan terminologi, penekanan pada istilah "Murid". Menggunakan istilah yang lebih inklusif, mencakup murid di berbagai jalur dan latar belakang pendidikan.
  • Untuk kebijakan dan implementasi:
  • a. Kebijakan berbasis fleksibilitas daerah. Mengakomodasi kebutuhan daerah, seperti pendekatan wilayah administratif (rayonisasi) untuk daerah terpencil dan penyesuaian afirmasi.
  • b. Pendekatan fleksibel. Memberikan otonomi lebih kepada pemerintah daerah untuk mengatur kuota dan mekanisme sesuai karakteristik daerah​.
  • c. Dorongan inovasi. Mengintegrasikan kurasi prestasi, penggunaan data, dan pengawasan berbasis teknologi (Dapodik)

[3] Apa dasar hukum pelaksanaan SPMB?

Jawab:

a. Pelaksanaan SPMB mulai tahun 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

  • Terbitnya peraturan menteri ini mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
  • Dengan dicabut dan tidak berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021, maka Keputusan Sekretaris Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan sudah tidak berlaku.

b. Selain Peraturan Menteri tersebut, acuan pelaksanaan SPMB adalah petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.


[4] Apa tujuan SPMB?

Jawab: SPMB bertujuan untuk:

  • Memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon murid untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.
  • Meningkatkan akses pendidikan bagi keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
  • Mendorong peningkatan prestasi murid.
  • Mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid.

[5] Bagaimana prinsip pelaksanaan SPMB?

Jawab: SPMB dilaksanakan dengan prinsip:

  • Objektif;
  • Transparan;
  • Akuntabel;
  • Berkeadilan; dan
  • Tanpa Diskriminasi.

[6] Satuan pendidikan apa yang harus mengikuti Peraturan Mendikdasmen tentang SPMB?

Jawab: Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru utamanya menjadi acuan bagi Satuan Pendidikan Formal yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Namun, dalam hal terjadi kekurangan daya tampung, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan dapat melibatkan: a. Satuan Pendidikan yang diselenggarakan masyarakat (Satuan Pendidikan Swasta); dan/atau b. Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain. Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain dimaksud termasuk satuan pendidikan keagamaan di bawah binaan Kementerian Agama.


[7] Apakah satuan pendidikan swasta dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain juga harus memberikan kuota yang sama seperti satuan pendidikan negeri?

Jawab: Pemerintah daerah melibatkan satuan pendidikan swasta dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain dalam penerimaan murid baru melalui kerja sama. Salah satu dampak dari keterlibatan itu (SPMB Bersama), satuan pendidikan tersebut melaksanakan tahapan dan waktu pelaksanaan SPMB sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Untuk besaran kuota yang akan disediakan di Satuan Pendidikan Swasta dan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain menjadi kesepakatan para pihak.


[8] Apakah ada pengecualian Satuan Pendidikan dalam mengimplementasi SPMB ini?

Jawab: Penerimaan murid baru melalui 4 jalur diberlakukan untuk SD, SMP, dan SMA (tidak termasuk TK dan SMK). Namun jalur penerimaan murid baru tersebut, dikecualikan untuk SD, SMP, SMA atau bentuk lain yang merupakan:

  • a. Satuan Pendidikan kerja sama;
  • b. Satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri;
  • c. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
  • d. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
  • e. Satuan Pendidikan berasrama;
  • f. Satuan Pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
  • g. Satuan Pendidikan di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah kurang dari jumlah Murid paling banyak dalam 1 (satu) rombongan belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

[9] Bagaimana peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan SPMB?

Jawab:

a. Pemerintah daerah perlu memastikan seluruh tahap perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pasca penerimaan murid baru dilaksanakan sesuai ketentuan.

1. Perencanaan penerimaan Murid baru meliputi:

  • penetapan wilayah penerimaan Murid baru;
  • penentuan persentase daya tampung setiap jalur penerimaan Murid baru;
  • penyusunan petunjuk teknis penerimaan Murid baru oleh Pemerintah Daerah;
  • pembentukan panitia penerimaan Murid baru;
  • penyediaan aplikasi penerimaan Murid baru secara daring; dan
  • sosialisasi pelaksanaan penerimaan Murid baru.

2. Pelaksanaan penerimaan Murid baru terdiri atas:

  • pengumuman pendaftaran penerimaan Murid baru;
  • pendaftaran penerimaan Murid baru;
  • seleksi penerimaan Murid baru;
  • pengumuman penetapan Murid baru; dan
  • daftar ulang.

3. Pasca penerimaan Murid baru:

  • Integrasi data hasil penerimaan murid baru ke dalam sistem Dapodik;
  • Evaluasi

b. Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendidikan kepada calon Murid di Satuan Pendidikan Swasta yang tidak dapat ditampung di Satuan Pendidikan Negeri. Pemberian bantuan pendidikan ini diprioritaskan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.


B. PENETAPAN WILAYAH PENERIMAAN MURID BARU

[10] Bagaimana pemerintah daerah melakukan penetapan wilayah penerimaan murid baru?

Jawab Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan melakukan penghitungan:

  • sebaran Satuan Pendidikan;
  • sebaran domisili calon Murid; dan
  • kapasitas daya tampung Satuan Pendidikan.

[11] Bagaimana cara penghitungan sebaran satuan pendidikan?

Jawab Penghitungan sebaran Satuan Pendidikan dilakukan melalui pemetaan lokasi dan titik koordinat Satuan Pendidikan. Pemetaan lokasi dan titik koordinat Satuan Pendidikan dilakukan dengan memperhatikan:

  • kondisi geografis; dan
  • Satuan Pendidikan yang berada di perbatasan provinsi atau kabupaten/kota.

[12] Bagaimana cara penghitungan sebaran domisili calon murid?

Jawab Penghitungan sebaran domisili calon Murid dilakukan melalui pemetaan lokasi dan titik koordinat domisili calon Murid. Pemetaan lokasi dan titik koordinat domisili calon Murid dilakukan dengan:

  • menggunakan data dari Aplikasi Dapodik yang dipadankan dengan data dari Dinas Dukcapil;
  • mempertimbangkan kemudahan akses Satuan Pendidikan dari domisili calon Murid;
  • mempertimbangkan domisili calon Murid yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota; dan
  • mempertimbangkan data Dinas Sosial bagi calon Murid: *yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan/atau *penyandang disabilitas.

[13] Bagaimana cara penghitungan kapasitas daya tampung satuan pendidikan?

Jawab Penghitungan kapasitas daya tampung Satuan Pendidikan berdasarkan:

  • ketersediaan daya tampung pada Satuan Pendidikan Negeri;
  • proyeksi jumlah calon Murid; dan
  • ketersediaan daya tampung pada Satuan Pendidikan Swasta dan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain.

[14] Bagaimana dengan calon murid yang secara geografis lebih dekat dengan Satuan Pendidikan yang secara administrasi tidak berada dalam satu kecamatan?

Jawab Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menentukan wilayah penerimaan murid baru dengan pendekatan:

  • wilayah administrasi,
  • radius jarak, atau
  • pendekatan lain yang sesuai dengan kondisi wilayahnya.

Termasuk menetapkan wilayah penerimaan murid baru bagi calon murid yang dianggap lebih dekat untuk mengakses layanan pendidikan dalam kecamatan yang berbeda, sepanjang dalam kewenangan pemerintah daerah tersebut.


[15] Terdapat 1 satuan pendidikan di perbatasan antara Kabupaten A dan Kabupaten B. Satuan pendidikan tersebut terletak di Kabupaten B. Apakah Kabupaten B dapat melakukan penetapan penerimaan murid baru di wilayah RT Kabupaten A yang dekat dengan satuan pendidikan tersebut?

Jawab Apabila penetapan wilayah penerimaan dimaksud masih dalam 1 kewenangan pemerintah daerah (misalnya pemerintah daerah provinsi menetapkan wilayah penerimaan murid baru pada SMA), maka dapat dilakukan penetapan lintas kabupaten/kota dalam 1 provinsi sesuai kewenangan. Namun, apabila penetapan yang dimaksud memiliki kewenangan yang berbeda (misalnya pemerintah daerah kabupaten/kota menetapkan wilayah penerimaan murid baru pada SD dan SMP), maka perlu kesepakatan antara pihak kabupaten A dan kabupaten B.


C. JALUR PENDAFTARAN

[16] Apa saja jalur penerimaan dalam SPMB?

Jawab:

  • a. Jalur Domisili: jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
  • b. Jalur Afirmasi: jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
  • c. Jalur Prestasi: jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.
  • d. Jalur Mutasi: jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

Untuk penerimaan Murid baru kelas 1 (satu) SD tidak diberlakukan Jalur Prestasi.


[17] Berapa besaran kuota persentase setiap jalur penerimaan SPMB?

Jawab:

a. Persentase kuota untuk Jalur Domisili sebesar:

  • SD: paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;

  • SMP: paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan; dan

  • SMA: paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.

b. Persentase kuota untuk Jalur Afirmasi sebesar:

  • SD: paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;

  • SMP: paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan; dan

  • SMA: paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.

c. Persentase kuota untuk Jalur Prestasi sebesar:

  • SMP: paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan; dan

  • SMA: paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.

d. Persentase kuota untuk Jalur Mutasi sebesar paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD, SMP, dan SMA.


[18] Apabila ditotal, persentase untuk semua jalur belum mencapai 100%. Apakah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah untuk menambahkan ke jalur mana?

Jawab: Jumlah persentase seluruh jalur mencapai 100% (seluruh daya tampung) dengan memperhatikan ketentuan batas paling sedikit/paling banyak setiap jalur.


[19] Mengapa untuk jalur domisili, afirmasi, dan prestasi diatur ketentuan kuota paling sedikit?

Jawab: Hal ini sejalan dengan tujuan dari SPMB itu sendiri, yakni memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon murid untuk mendapatkan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili, meningkatkan akses pendidikan bagi keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, dan mendorong peningkatan prestasi murid.


[20] Bagaimana cara Pemerintah Daerah menentukan besaran persentase setiap jalur penerimaan SPMB?

Jawab:

a. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan persentase kuota jalur penerimaan SPMB di wilayahnya.

b. Khusus untuk penentuan persentase kuota Jalur Domisili, Dinas Pendidikan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk memetakan sebaran domisili calon murid berdasarkan usia sekolah setiap jenjang.

c. Khusus untuk penentuan persentase kuota Jalur Afirmasi, Dinas Pendidikan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk menghitung:

  • potensi jumlah calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan
  • potensi jumlah calon Murid penyandang disabilitas.

[21] Apakah calon murid hanya dapat mendaftar untuk 1 jalur penerimaan SPMB?

Jawab: Selain melakukan pendaftaran penerimaan Murid baru di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang telah ditetapkan, calon Murid dapat melakukan pendaftaran penerimaan Murid baru di luar wilayah penerimaan Murid baru sepanjang memenuhi persyaratan penerimaan Murid baru.


D. PERSYARATAN PENDAFTARAN

[22] Persyaratan apa saja yang harus dipenuhi calon murid?

Jawab:

Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi:

  • a. Persyaratan umum: persyaratan untuk seluruh satuan pendidikan.

  • b. Persyaratan khusus: persyaratan ini harus dipenuhi calon murid yang mendaftaran pada SD, SMP, dan SMA sesuai dengan jalur penerimaan murid baru yang dipilihnya


[23] Apa saja persyaratan umum untuk pendaftaran SPMB?

Jawab:

  • TK: berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A, sementara untuk kelompok B berusia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun.
  • SD: berusia 7 tahun (prioritas) atau paling rendah berusia 6 tahun. Usia 5 tahun 6 bulan dapat diterima dengan syarat memiliki kecerdasan istimewa atau kesiapan khusus.
  • SMP: berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah lulus SD/sederajat.
  • SMA/SMK: berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah lulus SMP/sederajat.

[24] Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan. Apakah perlu surat keterangan bahwa di daerah tersebut tidak ada psikolog?

Jawab: Permendikdasmen 3/2025 tidak mengatur hal tersebut. Pemerintah Daerah memiliki keleluasaan untuk mengatur.


[25] Apakah ada batas usia bagi murid penyandang disabilitas. Jika tidak, apakah itu di dukung oleh sistem dalam hal ini di Dapodik?

Jawab Sesuai Pasal 15 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, Persyaratan usia dikecualikan untuk calon Murid: penyandang disabilitas;

  • pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
  • pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan/atau
  • pada Satuan Pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Hal ini diakomodir dalam Dapodik.


[26] Apakah boleh menambahkan kriteria prioritas kepada calon murid SD di bawah 7 tahun dari lulusan PAUD/TK, apabila masih ada daya tampung dari penerimaan calon murid SD 7 tahun ke atas?

Jawab Tidak. Untuk melanjutkan pendidikan di SD, calon murid tidak harus lulus dari PAUD/TK.


[27] Apa saja persyaratan khusus untuk masing-masing jalur?

Jawab:

- Jalur Domisili:

  • a. Kartu Keluarga yang telah diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran; atau

  • b. Dalam keadaan tertentu (bencana alam/bencana sosial), kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang yang memuat keterangan bahwa calon murid telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan jenis bencana yang dialami.

- Jalur Afirmasi:

  • a. Bagi murid tidak mampu: Kartu peserta program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah (seperti: PKH, KIP, atau lainnya).

  • b. Bagi calon murid penyandang disabilitas: Kartu penyandang disabilitas dari kementerian sosial atau surat keterangan dari dokter/spesialis.

- Jalur Prestasi:

  • a. rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor Murid dari Satuan Pendidikan asal;

  • b. sertifikat/piagam prestasi;

  • c. dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan; dan/atau

  • d. dokumen lain terkait prestasi.

- Jalur Mutasi:

  • a. Bagi calon murid yang berpindah domisili: Surat penugasan orang tua dan surat keterangan pindah domisili, atau

  • b. Bagi calon murid dari anak guru: surat penugasan orang tua sebagai guru tempat orangtua mengajar dan kartu keluarga.


#C1- JALUR DOMISILI

[28] Apa syarat yang harus dipenuhi pada jalur domisili

Jawab

Kondisi 1 (Normal) Memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru. Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.

Kondisi 2 (KK kurang dari 1 tahun) Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.

Kondisi 3 (keadaan tertentu) Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu (bencana alam/sosial), maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.


[29] Bagaimana bila nama orang tua/wali berbeda antara kartu keluarga dengan rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya?

Jawab Dalam hal nama orang tua/wali calon Murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid:

  • meninggal dunia;
  • bercerai; atau
  • kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.

[30] Jika nama ortu murid terdapat perbedaan, KK terbaru dapat digunakan jika ortu calon murid memenuhi kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Kondisi lain yang dimaksud seperti apa?

Jawab: Menjadi kewenangan Pemerintah Daerah untuk menentukan kondisi lain bila ada pertimbangan selain kondisi orangtua meninggal/bercerai.


[31] Apa yang dimaksud dengan perubahan data yang bukan karena perpindahan domisili?

Jawab Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili dapat berupa:

  • penambahan anggota keluarga, selain calon Murid;
  • pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau
  • kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak

[32] Apakah persyaratan Kartu Keluarga tetap menggunakan status hubungan keluarga?

Jawab: Masih melihat hubungan anak dan orangtua/wali.


[33] Pasal 18 ayat 3, disebutkan bahwa dalam hal terjadi perubahan kartu keluarga, maka harus menyertakan KK lama. Realita yang terjadi ketika terjadi perubahan KK, maka KK lama akan ditarik oleh Disdukcapil, sehingga kesulitan jika harus menyertakan KK lama, bagaimana sebaiknya solusi ketika menyusun Juknis di daerah, agar tidak menyalahi Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025?

Jawab: Dalam pelaksanaan SPMB, panitia daerah termasuk dari unsur dinas dukcapil. Diharapkan ada koordinasi antar panitia SPMB tingkat daerah terutama saat verval persyaratan.


[34] Dokumen apa yang dapat digunakan sebagai bukti domisili calon murid jika tidak memiliki kartu keluarga?

Jawab: Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu (bencana alam dan bencana sosial), maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.


[35] Apa informasi yang harus termuat dalam surat keterangan domisili?

Jawab:

Memuat keterangan:

  • a. Calon murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan

  • b. Jenis bencana yang dialami.


[36] Dalam aturan kependudukan dari DISDUKCAPIL yang terpusat dengan KEMENDAGRI sudah tidak adanya surat keterangan domisili.

Jawab Ketentuan surat keterangan domisili dalam Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 bukanlah sebuah nomenklatur dokumen tertentu. Bentuk surat keterangan domisili mengikuti ketentuan dalam dokumen kependudukan namun perlu menerangkan mengenai:

  • calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan
  • jenis bencana yang dialami.

[37] Apakah jalur domisili harus dengan format wilayah/rayon atau bisa dengan titik koordinat?

Jawab Pendaftaran pada jalur domisili berdasarkan wilayah penerimaan murid baru yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.


#C2- JALUR AFIRMASI

[38] Apa persyaratan yang harus dimiliki pada jalur afirmasi?

Jawab

Bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu: kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Bagi calon Murid penyandang disabilitas:

  • kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau
  • surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.

[39] Mohon pertimbangan untuk murid kurang mampu namun tidak terdata di DTKS agar dapat masuk melalui jalur afirmasi?

Jawab: Pendaftar dari keluarga tidak mampu tersebut dapat segera didaftarkan dalam DTKS. Pelaksanaan SPMB untuk panitia daerah melibatkan dinas sosial.


[40] Dinas Sosial sudah tidak mengeluarkan kartu miskin, apa boleh menggunakan dokumen lainnya?

Jawab: Kementerian tidak membatasi nomenklatur bukti keikutsertaan tidak mampu. Adapun dokumen lain yang dapat digunakan harus berkaitan dengan bukti bahwa calon murid berasal dari keluarga tidak mampu.


[41] Jalur afirmasi, untuk calon murid disabilitas, apakah semua satuan pendidikan sudah siap menerima atau hanya satuan pendidikan tertentu yang ditunjuk kab/kota?

Jawab:

Salah satu hak pendidikan untuk penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam UU Nomor Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas adalah mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus. Pendidikan secara inklusif adalah pendidikan bagi peserta didik Penyandang Disabilitas untuk belajar bersama dengan peserta didik bukan Penyandang Disabilitas di sekolah reguler atau perguruan tinggi.

Selain itu, dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 mengatur:

  • [Pasal 69 ayat 6] SD/MI atau bentuk lain yang sederajat wajib menyediakan akses bagi peserta didik berkelainan.
  • [Pasal 71 ayat 3] SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat wajib menyediakan akses bagi peserta didik berkelainan.
  • [Pasal 81 ayat 6] SMA, MA, SMK, MAK atau bentuk lain yang sederajat wajib menyediakan akses bagi peserta didik berkelainan.

Memperhatikan ketentuan di atas, semua Satuan Pendidikan wajib menyediakan akses bagi calon murid penyandang disabilitas tanpa membatasi ragam disabilitas.


#C3- JALUR PRESTASI

[42] Siapa yang dapat mendaftar di jalur prestasi?

Jawab: Pendaftar pada jalur prestasi dapat berasal dari dalam wilayah penerimaan murid baru maupun di luar wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.


[43] Apakah ada perbedaan kriteria jalur prestasi dalam SPMB?

Jawab:

Iya. Dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 ini, mengatur prestasi yang dapat dimanfaatkan dalam pendaftaran jalur prestasi terdiri atas: prestasi akademik dan prestasi non akademik.

Prestasi akademik dapat berupa:

  • a. nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir; atau
  • b. prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.

Sementara prestasi non akademik dapat berupa:

  • a. pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan; atau
  • b. prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang non akademik lainnya.

Secara tegas, peraturan ini memberi peluang bagi murid yang memiliki pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan untuk mendaftar melalui jalur prestasi.

Selain prestasi akademik dan nonakademik di atas, Pemerintah Daerah dapat menambahkan hasil tes terstandar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.


[44] Bagaimana cara menentukan bobot nilai atas prestasi?

Jawab: Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur besaran bobot nilai pada setiap prestasi. Bobot nilai prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya serta bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau prestasi bidang non akademik lainnya berdasarkan tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.

Contoh 1 prestasi tingkat kabupaten/kota= 10-30 poin prestasi tingkat provinsi= 31-50 poin prestasi tingkat nasional= 51-80 poin prestasi tingkat internasional= 81-100 poin [setiap tingkat dapat dirinci lagi poinnya berdasarkan juara 1, juara 2, juara 3]

Contoh 2 pengalaman kepengurusan ketua OSIS= 20 poin pengalaman kepengurusan ketua Pramuka= 20 poin

Contoh 3 jumlah rata-rata nilai hasil penghitungan rapor mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dari peserta didik SMP semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) diberikan bobot 40%.

Contoh 4 Calon murid baru dengan rerata nilai rapor tertinggi di sekolah masing-masing Peringkat (1-15)% skor 100 Peringkat (16-30)% skor 90 Peringkat (31-45)% skor 80 Peringkat (46-60)% skor 70 Peringkat (61-100)% skor 60 Diberikan bobot 30%

Contoh 5 nilai rapor 5 semester terakhir dengan rerata nilai 85-90= 10 poin nilai rapor 5 semester terakhir dengan rerata nilai 91-95= 20 poin nilai rapor 5 semester terakhir dengan rerata nilai 96-100= 30 poin

Selain penetapan bobot nilai tersebut, Pemerintah Daerah dapat menetapkan bobot nilai atas hasil tes terstandar.

Pembobotan tidak dilakukan berdasarkan peringkat akreditasi Satuan Pendidikan.


[45] Apakah akan memberikan penambahan nilai hanya pada Ketua OSIS atau dengan jajarannya (contoh: wakil ketua, ketua bidang/divisi) dengan gradasi nilai? dengan organisasi kepanduan? ketua saja atau pengurus?

Jawab: Hanya pada pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan


[46] Apakah murid yang memiliki pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan pasti akan diterima di satuan pendidikan yang dipilihnya?

Jawab: Tidak. Seluruh bentuk prestasi, termasuk pengalaman kepengurusan tersebut akan diberikan bobot nilai sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Calon murid dengan bobot nilai tertinggi sampai dengan batas jumlah daya tampung di Satuan Pendidikanlah yang akan dinyatakan lolos seleksi.


[47] Mohon konfirmasi, sesuai Pasal 21, rapor menjadi salah satu dokumen jalur prestasi, namun Pak Menteri menyampaikan rapor tidak menjadi persyaratan?

Jawab: Yang dimaknai dari wawancara media dengan Pak Menteri adalah rapor tidak digunakan untuk SPMB tahun mendatang, mengingat Tes Kemampuan Akademik (TKA) belum dapat dilaksanakan sehingga hasilnya belum dapat dimanfaatkan dalam SPMB Tahun 2025.


[48] Mengapa rapor murid masih menjadi syarat dalam seleksi Jalur Prestasi SPMB?

Jawab:

Rapor murid tetap menjadi salah satu syarat dalam seleksi Jalur Prestasi di SPMB karena:

  • Representasi Konsistensi Akademik: Rapor mencerminkan kinerja akademik murid secara konsisten selama beberapa semester, memberikan gambaran lebih lengkap dibandingkan tes tunggal.

  • Bukti Prestasi Jangka Panjang: Rapor menunjukkan dedikasi Murid dalam mempertahankan capaian akademik.

  • Pelengkap Penilaian Non-Akademik: Selain hasil kompetisi atau penghargaan, rapor digunakan untuk menilai prestasi holistik Murid.

  • Menjamin Objektivitas Seleksi: Rapor memberikan dasar penilaian yang standar dan terukur, yang terintegrasi dengan data Dapodik untuk mempermudah validasi.

  • Penguatan Kurasi Prestasi: Dalam Jalur Prestasi, rapor memverifikasi capaian akademik Murid untuk memastikan seleksi yang adil dan transparan.


[49] Prestasi akademik berupa rapor harus disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor murid dari satuan pendidikan, namun dalam kurikulum merdeka, tidak ada perangkingan.

Jawab: Penggunaan rapor dengan melampirkan peringkat murid, menjadi salah satu filter untuk mengerucutkan murid berprestasi secara akademik dalam proses pembelajaran di satuan pendidikan.


[50] Pasal 20 ayat 3, salah satu prestasi akademik dapat berupa nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir, apakah berarti semester 2 s.d 6 atau semester 1 s.d 5 ?

Jawab: Nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir dapat diartikan sebagai semester 1, 2, 3, 4 dan 5 apabila pada saat mendaftar murid tersebut belum mendapatkan rapor hasil semester 6 atau dapat diartikan sebagai semester 2, 3, 4, 5 dan 6 apabila pada saat mendaftar murid tersebut sudah mendapatkan rapor hasil semester 6.


[51] Bukti prestasi dibuktikan dengan ranking, tapi kemarin dalam kurikulum merdeka, tidak menghendaki ada perangkingan?

Jawab: Penggunaan rapor dengan melampirkan peringkat rangking murid, menjadi salah satu filter untuk mengerucutkan murid berprestasi secara akademik dalam proses pembelajaran di satuan pendidikan.


[52] Pasal 20 ayat 1 mengatur persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB atau dikurasi oleh Kementerian. Bagaimana mekanisme pemerintah daerah di dalam melakukan validasi, apakah ada ketentuan atau pedoman yang mengatur?

Jawab: Kementerian tidak membatasi bentuk validasi prestasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Pemerintah daerah dapat mengatur sendiri mengenai jenis prestasi dan penyelenggara dari prestasi baik yang diperoleh melalui ajang maupun non ajang. Selain untuk rapor dan pengalaman organisasi, pemerintah daerah dapat melakukan verval dengan memanfaatkan kurasi dari Pusat Prestasi Nasional.


[53] Selain menggunakan prestasi, Pemerintah Daerah dapat menambahkan hasil tes terstandar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, bagaimana batasan hasil tes terstandar yang diselenggarakan Pemerintah Daerah agar tidak melanggar prinsip SPMB?

Jawab: Sejauh ini pengaturan mengenai tes terstandar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah masih belum diterbitkan, sehingga Pemerintah Daerah diperbolehkan memanfaatkan hasil tes terstandar selama tidak bertentangan dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, contoh praktik baik mengenai tes terstandar yang sudah diberlakukan adalah Asesmen Standarisasi Pemerintah Daerah (ASPD) oleh DIY.


[54] Apakah tes terstandar dapat dilaksanakan oleh satuan pendidikan sendiri atau harus seragam dari dinas pendidikan?

Jawab: Mengacu pada ketentuan yang diatur oleh pemerintah daerah.


[55] Apakah tes terstandar dapat dilakukan pada saat proses pelaksanaan SPMB berlangsung? Karena ada persepsi tes terstandar ini dilakukan pada saat kelulusan Kelas 6 SD atau Kelas 9 SMP.

Jawab: Pelaksanaan tes terstandar ditetapkan oleh pemerintah daerah. Dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, tes terstandar sendiri tidak diatur dalam bagian khusus, baik pada saat perencanaan, pelaksanaan, maupun pasca SPMB. Dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 diatur bahwa pemerintah daerah dapat memanfaatkan hasil tes terstandar, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Sehingga, pelaksanaan tes terstandar idealnya menjadi bagian terpisah dari penerimaan murid baru mengingat jangka waktu yang terbatas dalam pelaksanaan SPMB. Hal penting yang perlu disiapkan bahwa pelaksanaan tes terstandar ini tidak membebani calon murid untuk membayar biaya tes.


[56] Jika di suatu satuan pendidikan tertentu tidak ada yang mendaftar di jalur prestasi atau mendaftar tetapi jumlahnya tidak mencapai 25% (SMP) dan 30% (SMA), bagaimana satuan pendidikan harus bersikap? sehingga tidak menyalahi regulasi Permendikdasmen ini?

Jawab: Permendikdasmen no 3 Tahun 2025 tidak mengatur mengenai peralihan kuota yang tidak penuh pendaftarnya. Pemerintah daerah diberikan keleluasaan untuk mengatur sendiri mengenai pemanfaatan kuota yang belum penuh. Namun saat pendaftaran, pemerintah daerah wajib memastikan seluruh satuan pendidikan membuka ruang bagi calon murid dalam memilih jalur SPMB.


[57] Apakah waktu penerimaan murid baru untuk jalur prestasi berbeda dengan 3 jalur lainnya?

Jawab: Permendikdasmen 3/2025 tidak mengatur. Pemerintah Daerah memiliki keleluasaan untuk mengatur.


#C4- JALUR MUTASI

[58] Apa persyaratan yang harus dipenuhi untuk jalur mutasi?

Jawab:

Bagi calon murid yang pindah karena tugas orang tua/wali:

  • surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali; dan
  • surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun -sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.

Bagi calon murid yang berasal dari anak guru:

  • surat penugasan orang tua sebagai guru; dan
  • kartu keluarga.

[59] Untuk calon Murid yang mendaftar melalui jalur mutasi karena perpindahan tugas orang tua/wali, apakah ada ketentuan khusus tentang lembaga/instansi/perusahaan dari orang tua/wali calon Murid? Misalkan harus dari instansi pemerintah, atau dari perusahaan skala nasional, dan ketentuan khusus lainnya

Jawab: Permendikdasmen no 3 Tahun 2025 tidak mengatur kriteria lembaga, instansi, atau perusahaan. Namun sepanjang tempat bekerja orang tua/wali dapat dibuktikan keabsahannya, dapat diakui dan dipergunakan surat penugasan tersebut dalam jalur mutasi.


[60] Apakah calon murid yang merupakan anak guru, dapat mendaftar di luar tempat orang tuanya mengajar?

Jawab: Calon murid yang merupakan anak guru dapat mendaftar di luar tempat orang tua mengajar menggunakan jalur selain jalur mutasi dan mengikuti ketentuan persyaratan yang dipilihnya.


[61] SPMB jalur mutasi bagi anak guru, apakah mengakomodir anak dari TU di satuan pendidikan tersebut dan status anak guru itu apakah mengakomodir ASN dan honorer?

Jawab: Jalur mutasi bagi anak guru diperuntukkan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar. Kementerian tidak mengatur batasan status guru, baik yang berasal dari ASN atau honorer.


[62] Apakah Jalur mutasi untuk perpindahan kerja orang tua dari luar daerah atau diperbolehkan perpindahan antar kecamatan atau kelurahan?

Jawab: Jalur mutasi ini diperuntukkan bila terdapat perpindahan tempat kerja orang tua/wali calon murid yang berkonsekuensi pada pindahnya domisili calon murid tersebut. Kementerian tidak membatasi perpindahan tersebut pada wilayah administrasi tertentu.


[63] Bagaimana dengan murid yang mengalami bencana di wilayahnya dan kemudian pindah ke wilayah lain namun belum 1 tahun sehingga tidak dapat memiliki surat domisili, apakah anak tersebut bisa diterima di tempat yang baru?

Jawab: Dalam hal kondisi bencana yang menyebabkan perpindahan domisili, pemerintah daerah dapat mengatur pengecualian (bukan dalam keadaan normal). Namun, apabila calon murid mendaftar melalui jalur domisili (keadaan bencana tidak menyebabkan perpindahan domisili), calon murid dapat menggunakan surat keterangan domisili.


[64] Bila jumlah murid dalam satu rombel sudah terpenuhi (misalnya SD=28 murid) kemudian ada pindahan (masuk) di tengah semester apakah bisa diterima?

Jawab: Kondisi di atas merupakan perpindahan murid di luar proses penerimaan murid baru. Sehingga tidak tepat bila dikaitkan dalam penerimaan murid baru pada jalur mutasi. Adapun penerimaan Murid pindahan (di luar proses penerimaan murid baru) dilaksanakan jika daya tampung pada Satuan Pendidikan yang dituju masih tersedia dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar pengelolaan


#C5- PENDAFTARAN

[65] Bagaimana proses pendaftaran SPMB dilakukan?

Jawab: Pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Jika fasilitas daring tidak tersedia, bisa dilakukan secara luring (offline) di satuan pendidikan yang dituju.


*[66] Apabila SPMB dilaksanakan bulan Mei itu berarti belum kelulusan, namun peraturan terdapat persyaratan ijazah atau surat keterangan lulus. *

Jawab: Pelaksanaan SPMB pada minggu ke-I bulan Mei adalah pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru. Untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai:

  • a. persyaratan calon Murid sesuai dengan jenjangnya;
  • b. tanggal pendaftaran;
  • c. jalur penerimaan Murid baru yang terdiri dari Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi;
  • d. jumlah ketersediaan daya tampung;
  • e. tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi penerimaan Murid baru; dan
  • f. ketentuan pendaftaran tidak dipungut biaya.

Adapun waktu pelaksanaan pendaftaran penerimaan murid baru yang melampirkan dokumen persyaratan umum dan khusus, diatur oleh pemerintah daerah.


[67] Bagaimana jika calon murid tidak dapat mengakses sistem daring?

Jawab: Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan menyediakan layanan pendampingan untuk membantu calon murid mengakses sistem aplikasi.

Layanan pendampingan paling sedikit meliputi:

  • a. akses laman penerimaan murid baru
  • b. pembuatan akun akses laman penerimaan murid baru
  • c. unggah dokumen persyaratan pendaftaran penerimaan murid baru

[68] Bagaimana pendaftaran untuk daerah yang tidak memiliki akses internet?

Jawab: Dalam hal pendaftaran tidak memiliki akses internet, maka penerimaan murid baru dapat dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.


[69] Apakah pendaftaran SPMB dikenakan biaya?

Jawab: Tidak. Pendaftaran SPMB gratis dan tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun.


[70] Berapa banyak gelombang pendaftaran penerimaan murid baru yang dapat dilaksanakan?

Jawab: Kementerian tidak mengatur mengenai jumlah gelombang pendaftaran. Hal ini menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur teknis dan jumlah gelombang pendaftaran sesuai tanggal pelaksanaan SPMB di wilayahnya. Namun, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa penerimaan murid baru yang dilakukan telah memaksimalkan jumlah daya tampung yang tersedia di satuan pendidikan, secara khusus pada satuan pendidikan negeri dan secara umum ketersediaan pada satuan pendidikan swasta di wilayahnya


[71] Apakah calon murid dapat mendaftar di dua satuan pendidikan? Misalnya, A berprestasi sehingga mendaftar di satuan pendidikan di luar domisili A melalui jalur prestasi. Selain itu, apakah A dapat mendaftar di satuan pendidikan yang berada di domisili A melalui jalur domisili?

Jawab: Selain melakukan pendaftaran penerimaan Murid baru di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang telah ditetapkan, calon Murid dapat melakukan pendaftaran penerimaan Murid baru di luar wilayah penerimaan Murid baru sepanjang memenuhi persyaratan penerimaan Murid baru.


E. SELEKSI DAN PENENTUAN KELULUSAN

[72] Bagaimana proses seleksi dilakukan?

Jawab:

  • Seleksi dilakukan oleh panitia tingkat Satuan Pendidikan berdasarkan dokumen persyaratan yang disampaikan oleh calon murid, baik secara daring melalui aplikasi yang dibangun oleh Pemerintah Daerah maupun secara luring.
  • Panitia melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen persyaratan. Bila diperlukan, verifikasi dan validasi dilakukan dalam bentuk pemeriksaan dokumen dan/atau pemeriksaan lapangan.
  • Khusus untuk SMK, seleksi berdasarkan nilai rapor, prestasi, dan/atau tes bakat minat.

[73] Apabila pendaftar melebihi dari daya tampung yang tersedia di Satuan Pendidikan, bagaimana cara menentukan calon murid diterima di Satuan Pendidikan tersebut?

Jawab:

Apabila pendaftar melebihi dari daya tampung, penentuan diterima atau tidaknya calon Murid dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Jalur Domisili:

  • SD: urutan prioritas berdasarkan usia dan jarak domisili.
  • SMP: urutan prioritas berdasarkan jarak domisili dan usia.
  • SMA: urutan prioritas berdasarkan kemampuan akademik, jarak domisili, dan usia.

b. Jalur Afirmasi, urutan prioritas berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat terdekat ke Satuan Pendidikan.

c. Jalur Prestasi, urutan prioritas berdasarkan:

  • hasil pembobotan atas prestasi; dan
  • jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan.

d. Jalur Mutasi: urutan prioritas berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat terdekat ke Satuan Pendidikan.


[74] Pasal 43 ayat 3 mengatur, dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili pada SMA melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan urutan prioritas:

  • a. kemampuan akademik;
  • b. jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan; dan
  • c. usia

Bagaimana memaknai pasal ini?

Jawab:

Berbeda dengan kondisi SD dan SMP yang relatif merata, terdapat 1.707 kecamatan yang belum memiliki SMA/SMK baik negeri maupun swasta. Mempertimbangkan hal tersebut, arah kebijakan pemerintah pusat yang sebelumnya telah menampung anak dalam wilayah penetapan penerimaan murid baru (dekat dengan domisili murid) untuk mendaftar, perlu memperhatikan kondisi calon murid yang tinggal dalam wilayah penetapan penerimaan murid baru namun jauh dengan satuan pendidikan. Kondisi domisili yang jauh dari satuan pendidikan pasti akan selalu kalah bersaing dengan calon murid yang berdomisili dekat dengan satuan pendidikan meskipun ditetapkan dalam 1 wilayah penerimaan yang sama.

Perbedaan jalur domisili SMA yang menggunakan kemampuan akademik dalam konteks seleksi dengan jalur prestasi yakni:

...................................

Contoh: SMA X memiliki daya tampung 100. Pemerintah daerah menetapkan bahwa daya tampung untuk jalur domisili sebesar 35% (35 murid). Dalam hal terdapat 50 murid yang mendaftar jalur domisili, maka penentuan penerimaan 35 murid dari 50 murid itu dilakukan terlebih dulu dengan seleksi kemampuan akademik. Apabila terdapat murid yang kemampuan akademiknya sama, murid yang dipilih adalah yang jarak domisilinya lebih dekat dengan satuan pendidikan. Namun, apabila kemampuan akademik dan jarak domisili sama, maka selanjutnya diseleksi berdasarkan usia.


[75] Apakah ada tes masuk?

Jawab:

  • SD: Tidak ada tes baca, tulis, atau hitung.
  • SMP & SMA: Tidak ada tes masuk khusus kecuali Jalur Prestasi yang dapat memanfaatkan hasil tes standar.
  • SMK: Dapat melakukan tes bakat dan minat sesuai bidang keahlian yang dipilih.

[76] Bagaimana SPMB diterapkan untuk SMK?

Jawab:

  • Jalur Prestasi dan minat bakat menjadi penekanan utama untuk seleksi penerimaan Murid baru.
  • Seleksi dapat mencakup uji kompetensi, wawancara, atau portofolio sesuai program keahlian yang ditawarkan.
  • Rayonisasi fleksibel untuk memastikan keterpaduan kebutuhan industri lokal dengan program vokasional.

[77] Bagaimana jika calon murid tidak lolos seleksi?

Jawab: Pemerintah daerah menyalurkan calon murid yang belum tertampung ke satuan pendidikan negeri lain atau satuan pendidikan swasta yang masih memiliki daya tampung.


F. PENGUMUMAN DAN DAFTAR ULANG

[78] Kapan pengumuman hasil seleksi?

Jawab: Hasil seleksi diumumkan sesuai jadwal yang ditetapkan Pemerintah Daerah melalui website resmi, satuan pendidikan, atau media lainnya.


[79] Apa yang harus dilakukan setelah dinyatakan diterima?

Jawab: Calon murid harus melakukan daftar ulang dengan menunjukkan dokumen asli yang diperlukan


[80] Bagaimana jika calon murid tidak melakukan daftar ulang?

Jawab: Jika calon murid tidak daftar ulang dalam waktu yang ditentukan, maka kuotanya akan diberikan kepada calon Murid lain yang masuk dalam daftar calon Murid cadangan


G. ROMBONGAN BELAJAR DAN DAYA TAMPUNG

[81] Bagaimana skema analisis daya tampung dalam SPMB?

Jawab:

  • Integrasi Data Dapodik: Daya tampung satuan pendidikan dihitung berdasarkan data real-time yang tersedia di Dapodik, mencakup kapasitas ruang kelas, rasio guru terhadap Murid, dan sarana prasarana satuan pendidikan.
  • Penyesuaian Daerah: Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menyesuaikan daya tampung berdasarkan kebutuhan wilayah, termasuk daerah dengan satuan pendidikan negeri yang terbatas. Prioritas Jalur: Daya tampung dialokasikan secara proporsional sesuai jalur penerimaan (Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi).
  • Monitoring dan Evaluasi: Setiap satuan pendidikan wajib melaporkan perkembangan penerimaan Murid untuk memastikan daya tampung tidak terlampaui."

[82] Apakah acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menentukan besaran daya tampung di satuan pendidikan?

Jawab: Dalam menentukan besaran daya tampung, pemerintah daerah memperhatikan ketentuan dalam:

  • a. Permendikdbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah; dan
  • b. Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 071/H/M/2024 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pembentukan Rombongan Belajar pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

[83] "Apakah ketentuan jumlah murid dalam satu rombongan belajar juga berlaku untuk satuan pendidikan swasta karena selama ini masih ada satuan pendidikan swasta yang menampung murid dalam satu rombel lebih dari jumlah yang telah ditentukan karena sistem di dapodik masih memungkinkan untuk menampung lebih dari ketentuan yang telah ditetapkan.

Jawab: Ketentuan mengenai rombongan belajar yang diatur dalam standar pengelolaan, berlaku untuk satuan pendidikan negeri maupun swasta.


[84]Berapa jumlah paling banyak murid dalam satu rombel?

Jawab: Berdasarkan Permendikdbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah:


[85] Apakah terdapat kebijakan yang dapat menyimpangi jumlah paling banyak murid dalam satu rombel?

Jawab: Iya. Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah Satuan Pendidikan yang dapat diakses oleh murid dalam suatu wilayah dan/atau terdapat keterbatasan jumlah pendidik pada Satuan Pendidikan, jumlah murid per rombongan belajar dapat dikecualikan dari ketentuan Permendikdbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.


[86] Bagaimana jumlah untuk kondisi pengecualian tersebut?

Jawab: Kondisi pengecualian, berdasarkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 071/H/M/2024 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pembentukan Rombongan Belajar pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah:



[87] Jika satuan pendidikan sampai saat ini masih dengan double shiftnya, bagaimana perhitungan ketersediaan rombelnya?

Jawab: Perhitungan daya tampung mengacu pada ketentuan standar pengelolaan. Adapun kebijakan double shift merupakan pilihan terakhir apabila seluruh daya tampung dalam satuan pendidikan pada satuan pendidikan negeri dan satuan pendidikan swasta di wilayah tersebut sudah penuh.

Simulasi:

Menghitung daya tampung satuan pendidikan negeri. [Apabila daya tampung satuan pendidikan negeri kurang, libatkan swasta] Menghitung daya tampung satuan pendidikan swasta/kementerian lain. [Apabila daya tampung satuan pendidikan swasta/kementerian lain kurang, dilaksanakan beberapa kebijakan oleh pemerintah daerah] Optimalisasi kelas jauh, double shift, dll.

Kebijakan double shift menjadi pilihan terakhir karena akan berdampak pada:

  • Kualitas pembelajaran yang akan diterima murid (jam belajar berkurang).
  • Keluhan satuan pendidikan swasta yang kekurangan murid.

[88] Apakah daya tampung SD juga akan dikunci juga dalam SPMB kali ini?

Jawab: Iya. Jumlah daya tampung untuk semua satuan pendidikan mengacu pada Standar Pengelolaan.


[89] Untuk daya tampung paling lambat bulan Maret? apakah sudah dalam bentuk SK dan ditandatangani oleh kepala dinas dan ada format SKnya?

Jawab: Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan menyampaikan:

  • hasil penghitungan daya tampung; dan
  • penetapan wilayah penerimaan Murid baru, kepada Kementerian melalui unit pelaksana teknis Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan setempat paling lambat bulan Maret tahun berjalan. Format daya tampung diatur oleh pemerintah daerah."

[90] Untuk BPMP apakah diberi peran dalam Dapodik untuk kondisi pengecualian?

Jawab: Adapun mekanisme penetapan jumlah murid per rombel dalam pengecualian:

  • a. Satuan Pendidikan : memproyeksikan, memetakan, dan mengusulkan daya tampung calon murid baru kepada dinas pendidikan.
  • b. Dinas Pendidikan : menghitung, memproyeksikan, dan menetapkan daya tampung satuan pendidikan yang memenuhi kriteria dalam pengecualian.
  • c. UPT Kemendikbudristek : memverifikasi dan memvalidasi usulan daya tampung dari dinas pendidikan sesuai kewenangannya untuk semua jenjang. Selanjutnya hasil verifikasi dan validasi berdasarkan pada ketentuan yang berlaku.

[91] Bagaimana mekanisme pemenuhan daya tampung yang tersisa? Apakah akan menerapkan sistem cadangan?

Jawab: Dalam Pasal 52 ayat (4) Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, diatur bahwa dalam hal calon Murid yang diterima tidak melakukan daftar ulang, sisa kuota daya tampung diisi oleh calon Murid cadangan yang belum diterima pada Satuan Pendidikan.


[92] Terkait komposisi kuota tentunya kebutuhan di setiap daerah akan berbeda, sehingga ada kemungkinan disparitas daya tampung dan ketidakseimbangan dalam distribusi murid. Jika jalur domisili penuh, sementara jalur afirmasi atau prestasi belum terpenuhi, apakah sisa kuota dapat dialihkan?

Jawab: Permendikdasmen 3/2025 tidak mengatur. Pemerintah Daerah memiliki keleluasaan untuk mengatur teknis pemanfaatan kuota yang calon murid/pendaftarnya lebih sedikit dibanding alokasi kuota daya tampung pada jalur tersebut.


[93] Bagaimana transparansi daya tampung satuan pendidikan dalam SPMB 2025?

Jawab:

  • Salah satu informasi yang wajib disampaikan dalam pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru adalah jumlah ketersediaan daya tampung. Informasi ini harus dapat diakses oleh masyarakat.
  • Selain itu, saat pengumuman penetapan murid baru, pemerintah daerah wajib memastikan bahwa jumlah murid baru yang diterima (lolos seleksi), berjumlah paling banyak sama dengan jumlah ketersediaan daya tampung yang diinformasikan dalam pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru. Sehingga diharapkan tidak ada kuota yang “disembunyikan” dari publik.
  • Konsekuensi dari ketentuan tersebut, Dapodik akan mengunci jumlah daya tampung setiap satuan pendidikan berdasarkan jumlah yang diinformasikan oleh pemerintah daerah dalam pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru".

[94] Dalam Keputusan Kepala BSKAP Kemendiktiristek Nomor 071/H/M/2024 diatur Jumlah Maksimum Peserta Didik Per Rombel dengan Kondisi Pengecualian. Misalnya untuk jenjang SMA/SMK jumlah maksimum dalam 1 rombel adalah 50 orang murid. Dengan ketentuan memperhatikan wilayah padat penduduk yang memiliki keterbatasan jumlah satuan pendidikan. Apakah ada kriteria apa yang disebut padat penduduk?

Jawab:

  • Keputusan Kepala BSKAP tersebut memayungi kondisi tidak normal yakni daya tampung di wilayah tertentu belum dapat memberikan layanan pendidikan sesuai dengan penduduk usia sekolah. Adapun pengecualian tersebut harus terlebih dulu memetakan daya tampung, tidak hanya di satuan pendidikan negeri namun juga satuan pendidikan swasta.

  • Konteks maksimum jumlah 50 murid per rombel juga perlu mempertimbangkan luas ruang dan ruang gerak anak. Sehingga penetapan 1 kelas dimungkinkan berbeda antar satuan pendidikan di suatu wilayah sampai dengan batas maksimum 50.

  • Perlu dipahami bahwa kondisi pengecualian tidak berlaku selamanya. Pemerintah daerah harus menetapkan target batas waktu penerapan kondisi pengecualian dan terus mengupayakan agar jumlah murid per rombongan belajar sesuai dengan ketentuan standar (kondisi normal) melalui pemenuhan sumber daya pendidikan yang dibutuhkan."


H. PELIBATAN SATUAN PENDIDIKAN SWASTA

[95] Pasal 28 ayat (5) dan (6) disebutkan bahwa apabila daya tampung satuan pendidikan negeri tidak mencukupi, maka pemerintah daerah dapat melibatkan satuan pendidikan swasta melalui kerja sama. Bagaimana terkait insentif atau kompensasi bagi satuan pendidikan swasta yang bersedia menerima murid dari jalur afirmasi?

Jawab: Ketentuan mengenai jenis dan besaran bantuan pendidikan tidak menjadi materi muatan dalam peraturan menteri. Ketentuan mengenai bantuan pendidikan ini perlu diatur oleh pemerintah daerah


I. PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI

[96] Bagaimana pemerintah memastikan pelaksanaan SPMB berjalan dengan baik?

Jawab:

  • Evaluasi tahunandilakukan oleh Kementerian dan Pemerintah Daerah.
  • Pengawasan oleh inspektorat jenderal Kementerian dan inspektorat daerah.
  • Mekanisme aduan disediakan bagi masyarakat"

[97] Bagaimana jika ada pelanggaran dalam proses SPMB?

Jawab: Masyarakat bisa melaporkan ke kanal pengaduan resmi yang disediakan oleh Pemerintah Daerah atau Kementerian.


[98] Bagaimana pelibatan satuan pendidikan swasta dalam SPMB?

Jawab: Satuan pendidikan swasta memiliki peran penting dalam pelaksanaan SPMB, terutama di wilayah dengan keterbatasan jumlah satuan pendidikan negeri. Berikut mekanisme pelibatan satuan pendidikan swasta:

  • Penguatan Peran: satuan pendidikan swasta dapat menjadi alternatif utama dalam menyediakan akses pendidikan bagi Murid di daerah dengan daya tampung satuan pendidikan negeri yang terbatas.
  • Afirmasi dan Subsidi: Murid yang diterima melalui Jalur Afirmasi dapat diarahkan ke satuan pendidikan swasta dengan dukungan subsidi dari Pemerintah Daerah untuk memastikan keadilan akses.
  • Koordinasi dengan Pemerintah Daerah: satuan pendidikan swasta diajak untuk berpartisipasi dalam perencanaan penerimaan murid, khususnya melalui pendekatan rayonisasi.
  • Pengakuan Prestasi: Jalur Prestasi juga terbuka bagi Murid dari satuan pendidikan swasta, dengan sistem kurasi yang sama untuk memastikan objektivitas penilaian"

[99] Apa itu pendekatan rayonisasi dalam SPMB?

Jawab: Rayonisasi adalah pengelompokan wilayah penerimaan murid yang lebih fleksibel, yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Pendekatan ini menggantikan zonasi geografis pada PPDB, memungkinkan daerah dengan keterbatasan satuan pendidikan negeri untuk tetap memberikan akses pendidikan yang merata.


[100] Bagaimana validasi data dilakukan dalam SPMB?

Jawab: Validasi data dilakukan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang mencakup:

  • Verifikasi alamat domisili Murid berdasarkan KK;
  • Validasi prestasi akademik dan non-akademik; dan
  • Penyesuaian daya tampung satuan pendidikan secara real-time"

[101] Bagaimana Jalur Afirmasi mendukung inklusi sosial?

Jawab: Jalur Afirmasi dalam SPMB memberikan prioritas kepada Murid dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas. Dengan kuota minimal 15% untuk SD, 20% untuk SMP, dan 30% untuk SMA, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kelompok rentan tetap mendapatkan akses pendidikan yang bermutu.


[102] Apa yang menjadi tantangan utama dalam implementasi SPMB?

Jawab: Beberapa tantangan yang dihadapi meliputi:

  • Kesiapan infrastruktur digital di daerah terpencil;
  • Resistensi masyarakat yang sudah terbiasa dengan sistem PPDB; dan
  • Koordinasi lintas wilayah dalam penerapan pendekatan rayonisasi.

[103] Bagaimana pemerintah daerah dapat menyesuaikan kebijakan SPMB?

Jawab: Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk:

  • Menentukan wilayah rayonisasi sesuai karakteristik lokal.
  • Menyesuaikan kuota jalur penerimaan berdasarkan kebutuhan daerah.
  • Memberikan panduan teknis bagi satuan pendidikan dalam penerapan SPMB.

[104] Apa manfaat utama SPMB bagi Murid dan masyarakat?

Jawab:

  • Pemerataan Akses: Membuka peluang pendidikan bermutu di seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil.
  • Inklusi Sosial: Memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan, seperti keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Mengurangi manipulasi data melalui integrasi teknologi.
  • Dorongan Prestasi: Mendorong Murid untuk berkompetisi secara sehat dalam Jalur Prestasi."

[105] Kapan SPMB mulai diterapkan?

Jawab: SPMB mulai diterapkan pada tahun ajaran 2025/2026.


[106] Bagaimana masyarakat dapat memberikan masukan terkait SPMB?

Jawab: Masukan dapat diberikan melalui:

  • Forum konsultasi publik yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Pengisian instrumen evaluasi yang disediakan selama kegiatan sosialisasi.
  • Komunikasi langsung dengan Dinas Pendidikan setempat.

J. LAIN-LAIN

[107] Apakah konsep pemetaan wilayah untuk SD dan SMP sama dengan konsep rayonisasi untuk SMA?

Jawab: Penetapan wilayah penerimaan Murid baru dengan menggunakan metode:

  • a. pendekatan wilayah administratif yang mencakup kelurahan/desa dan/atau kecamatan;
  • b. pendekatan radius Satuan Pendidikan ke wilayah administratif terkecil domisili Murid; atau
  • c. metode lainnya yang sesuai dengan karakteristik daerah.

Khusus untuk SMA, metode atau pendekatan penetapan wilayah penerimaan Murid baru dapat diperluas sampai dengan wilayah administratif kabupaten/kota.


[108] Konsep rayon untuk SMA itu mengelompokkan beberapa SMA dalam satu wilayah yang bisa dipilih seorang murid dalam SPMB

Jawab: Permendikdasmen 3/2025 tidak mengatur. Pemerintah Daerah memiliki keleluasaan untuk mengatur.


[109] Apakah terdapat format juknis SPMB yang dapat diacu oleh Pemerintah Daerah?

Jawab: Tidak ada. Format Juknis SPMB diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Namun sesuai Pasal 33 ayat (3), dalam menyusun Juknis SPMB, Pemerintah Daerah perlu memastikan Juknis paling sedikit memuat:

  • a. persyaratan penerimaan Murid baru;
  • b. kriteria jalur penerimaan Murid baru;
  • c. daya tampung setiap jalur penerimaan Murid baru;
  • d. jangka waktu pelaksanaan penerimaan Murid baru;
  • e. mekanisme pelaksanaan penerimaan Murid baru secara daring melalui aplikasi yang dikembangkan oleh daerah dan/atau luring;
  • f. larangan pungutan pada saat pelaksanaan penerimaan Murid baru;
  • g. tata cara pemantauan dan evaluasi; dan
  • h. tata cara pelaporan pelaksanaan penerimaan Murid baru, termasuk laporan aduan melalui kanal pelaporan/pengaduan.

[110] Berdasarkan empat jalur penerimaan, apakah urutannya dimulai dari Domisili-Prestasi-Afirmasi-Mutasi? Atau ada urutan lain?

Jawab: Urutan pendaftaran dan seleksi setiap jalur menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur lebih lanjut.


[111] Apakah Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 mengatur mengenai calon murid baru dari satuan pendidikan luar negeri dan kewajiban martikuliasi bagi WNA?

Jawab: Penerimaan murid baru sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 juga dapat digunakan sebagai acuan bagi calon murid baru yang merupakan lulusan dari satuan pendidikan luar negeri untuk melanjutkan pendidikannya pada satuan pendidikan formal di Indonesia. Calon murid baru lulusan dari satuan pendidikan luar negeri tersebut, perlu memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus sesuai jalur penerimaan murid baru.

Berkenaan dengan matrikulasi diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 107 Tahun 2014 tentang Konversi Nilai Hasil Belajar dan Matrikulasi Mata Pelajaran Bagi Peserta Didik dari Sistem Pendidikan Negara Lain atau Sistem Pendidikan Internasional ke dalam Sistem Pendidikan Nasional pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Matrikulasi mata pelajaran dilaksanakan bersamaan dengan hari belajar reguler setelah murid ditempatkan pada kelas yang sama.


logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.