Kemendikbudristek Imbau Sekolah Perbarui Data Peserta Didik untuk E-Ijazah

Jan 23, 2025

Jakarta, 19 Januari 2025 – Kementerian Pendidika Dasar dan Menengah (KEMENDIKDASMEN) melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (PUSDATIN) kembali mengingatkan kepada seluruh satuan pendidikan untuk segera melakukan verifikasi dan validasi data peserta didik tingkat akhir. Hal ini dilakukan dalam rangka persiapan penerbitan e-ijazah yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024.

Dalam surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pusdatin, disebutkan bahwa satuan pendidikan perlu memastikan beberapa hal, yaitu:

  1. Satuan pendidikan memastikan kesesuaian nama satuan pendidikan sebagaimana tercantum pada izin penyelenggaraan. Apabila nama satuan pendidikan belum sesuai dengan yang tercantum pada izin penyelenggaraan, lakukan pembaruan nama satuan pendidikan melalui VervalSP pada laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id oleh admin dinas sesuai dengan kewenangan;
  2. Satuan pendidikan memastikan kesesuaian jumlah peserta didik tingkat akhir pada laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/. Apabila jumlah peserta didik belum sesuai, lakukan pembaruan jumlah data peserta didik pada aplikasi Dapodik;
  3. Satuan pendidikan memastikan validitas data peserta didik tingkat akhir pada laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/. Apabila ditemukan data peserta didik belum sesuai (masuk kategori data residu), lakukan pembaruan data melalui aplikasi VervalPD pada laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id atau arsip NISN pada laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id; dan
  4. Satuan pendidikan memastikan kesesuaian penugasan kepala sekolah. Apabila penugasan kepala sekolah belum sesuai, lakukan pembaruan penugasan kepala sekolah pada aplikasi Dapodik oleh admin dinas sesuai dengan kewenangan.

Dengan adanya imbauan ini, maka diharapkan seluruh satuan pendidikan dapat segera melakukan verifikasi dan validasi data peserta didik. Hal ini akan mempercepat proses penerbitan e-ijazah dan memastikan kelengkapan serta keabsahan dokumen tersebut.

Download Surat Pemberitahuan Verifikasi Data Awal E-Ijazah disini

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.