PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI

Prosedur Permohonan Informasi

Prosedur Permohonan Informasi Publik

  1. Layanan informasi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) dikelola secara terpusat satu pintu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat (sekarang Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat).

  2. Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Terpadu (ULT). Gedung C Lt.1, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270, di bawah Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat.

  3. Permohonan informasi ke PPID Kemdikbudristek, dapat disampaikan secara langsung datang ke ULT maupun tidak langsung melalui email, surat, dan laman https://kemdikbud.lapor.go.id/ . Adapun dokumen persyaratan permohonan informasi dapat diunduh melalui tautan ini: a) borang permohonan informasi; dan b) borang pernyataan pemohon informasi.

  4. Pemohon informasi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut: a. Apabila pemohon mengatasnamakan perorangan masyarakat umum, wajib menyertakan fotokopi/scan KTP atau identitas lainnya yang masih berlaku (Paspor, SIM, Kartu Pelajar, dan Kartu Mahasiswa). b. Apabila pemohon atas nama lembaga (organisasi masyarakat/lembaga swadaya masyarakat, organisasi politik, yayasan, dan perusahaan), wajib menyertakan fotokopi/scan akte pendirian organisasi/lembaga, surat kuasa dari organisasi/lembaga yang bermaterai, dan fotokopi/scan KTP atas nama pemohon/penerima kuasa.

  5. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat di tambah 7 hari kerja.

  6. Jadwal pelayanan informasi:

a. Senin s.d. Kamis

  • Pelayanan = pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB
  • Pendaftaran = pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB
  • Istirahat = pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB

b. Jumat

  • Pelayanan = pukul 09.00 s.d. 15.30 WIB
  • Pendaftaran = pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB
  • Istirahat = pukul 11.30 s.d. 13.30 WIB
  1. Permohonan informasi ini tidak di pungut biaya, namum jika ada dokumen yang harus di fotokopi dan atau penggandaan CD/flashdisk dibebankan kepada pemohon informasi.
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.