BERITA DAERAH

Dirjen Pauddasmen Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Verval Penggunaan BOSP

Jun 30, 2025

Dalam rangka pelaksanaan verifikasi dan validasi dinas pendidikan terhadap satuan pendidikan yang tidak dapat melakukan ketentuan penyesuaian persentase komponen penggunaan dana BOSP, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Pauddasmen), Gogot Suharwoto, menerbitkan surat edaran tentang Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOSP oleh Dinas Pendidikan.

Surat dengan nomor 5376/C/PR.04.01/2025 dan diterbitkan pada tanggal 26 Juni 2025 itu berisikan tujuh poin penting, yang dapat diunduh dan dibaca pada tautan di bawah ini:

Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOSP oleh Dinas Pendidikan

Share:
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.