Dalam rangka pelaksanaan verifikasi dan validasi dinas pendidikan terhadap satuan pendidikan yang tidak dapat melakukan ketentuan penyesuaian persentase komponen penggunaan dana BOSP, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Pauddasmen), Gogot Suharwoto, menerbitkan surat edaran tentang Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOSP oleh Dinas Pendidikan.
Surat dengan nomor 5376/C/PR.04.01/2025 dan diterbitkan pada tanggal 26 Juni 2025 itu berisikan tujuh poin penting, yang dapat diunduh dan dibaca pada tautan di bawah ini:
Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOSP oleh Dinas Pendidikan