RKB di Tingkat SD Masih Perlu Ditambah

By: Jun 13, 2015

[caption id="attachment_8025" align="aligncenter" width="300"] Yudistira (kanan)[/caption]

Surabaya (Dikdas): Berdasarkan data dari Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas), jumlah rombongan belajar (Rombel) tingkat Sekolah Dasar sebanyak 1.095.684 dengan ruang kelas sebanyak 975.951. Kendati kondisi tersebut tidak seimbang, selama ini proses pembelajaran tetap berjalan. Sekolah membagi waktu pembelajaran dalam dua waktu yaitu pagi dan siang.

“Ini indikasi kita masih membutuhkan ruang kelas untuk pembelajaran yang ideal,” ungkap Yudistira, Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, saat menyampaikan materi di hadapan peserta Workshop Bantuan Sosial Komite Sekolah 2015 di The Alana Surabaya Hotel, Jawa Timur, Jumat malam, 12 Juni 2015.

Pemenuhan atas kekurangan Ruang Kelas Baru itu, lanjutnya, seharusnya tak hanya dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah dan masyarakat juga harus terlibat. “Kita juga bisa membuat program kerja sama dengan perusahaan agar bisa memberikan Company Social Responsibility-nya,” ujar Yudistira. Bahkan, katanya, di luar negeri, program bantuan tak terbatas pada CSR, melainkan pribadi berupa Personal Social Responsibility (PSR).

Di sinilah peran Komite Sekolah diperlukan. Komite Sekolah dapat mendorong Pemda dan sekolah untuk bekerja sama memenuhi berbagai kebutuhan sarana dan prasarana sekolah.

Workshop Bantuan Sosial Komite Sekolah 2015 angkatan II digelar di Surabaya pada 12-14 Juni 2015. Pesertanya 92 pengurus Komite Sekolah dari 13 provinsi yaitu Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, Gorontalo, Papua Barat.* (Billy Antoro)

 

 

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.