Pembinaan Pemerintah Kalimantan Selatan Dirasa Kurang

By: Agt 26, 2015

[caption id="attachment_8759" align="aligncenter" width="300"] Rahmadi, pendamping peserta dari SMAN 1 Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.[/caption]

Palembang (Dikdasmen): Rahmadi, pendamping peserta dari SMAN 1 Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, mengatakan bahwa pembinaan yang diberikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dirasa masih kurang. Namun demikian, ia tetap mempersiapkan kontingennya agar siap berlaga di Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

“Kami sudah melakukan persiapan sejak ditetapkan 3 bulan lalu untuk mewakili Kalimantan Selatan,” kata Rahmadi di Palembang Sport Convention Center (PSCC), Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Senin, 24 Agustus 2015.

Menurut Guru Matematika di SMAN 1 Kandangan ini, pembinaan kepada peserta FLS2N hanya dilakukan di sekolah masing-masing, sehingga untuk perlombaan tertentu dirasa kurang tajam keahliannya, karena kurang mempersiapkan diri. Ada beberapa peserta yang belajar otodidak, seperti  peserta yang ikut Lomba Desain Poster.

Dana pembinaan yang diberikan pihak Provinsi, ujar Ramadi, tidak seberapa besar. Hanya satu juta rupiah untuk peserta Lomba Tari Berpasangan dan enam ratus ribu untuk lomba lainnya. Sehingga sekolah harus mengeluarkan biaya tambahan karena peserta harus sering berlatih agar siap di pentas FLS2N.

Dari beberapa perlombaan yang diikuti, Rahmadi menjadikan peserta tari berpasangan sebagai andalan. Karena ia selalu memperhatikan perkembangan mereka di SMAN 1 Kandangan.

Rahmadi berharap, pemerintah provinsi, kabupaten dan sekolah dapat memfasilitasi para peserta dengan pembinaan yang lebih baik, juga memberikan dana yang cukup, serta tenaga ahli atau pengajar yang berkompeten. Sehingga anak didiknya bisa berprestasi dan membawa harum nama Kalimantan Selatan.

Dwi Riyanto

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, diantaranya adalah merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.